Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes
Bidang kesehatan, terdapat istilah penting yang dikenal sebagai CPAKB, singkatan dari Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik. Istilah ini merujuk pada standar yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan bahwa proses produksi alat kesehatan dilakukan secara benar dan memenuhi syarat mutu, keamanan, serta fungsionalitas.
Sumber Gambar : Freepik
CPAKB menjadi pedoman utama yang wajib dipatuhi oleh setiap produsen alat kesehatan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 20 Tahun 2017.
CPAKB adalah singkatan dari Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik. Ini merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa produksi alat kesehatan dilakukan sesuai standar mutu, keamanan, dan efektivitas yang tinggi. Pedoman ini bertujuan melindungi pengguna dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga Tentang : Pencabutan Izin Edar Alat Kesehatan: Ketentuan, Dampak, dan Langkah Pencegahan
Untuk mendapatkan sertifikasi CPAKB, produsen harus:
CPAKB adalah langkah penting dalam memastikan alat kesehatan yang diproduksi di Indonesia aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi. Dengan memahami dan menerapkan pedoman ini, produsen tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar internasional.
Baca Juga Tentang : Berapa Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB? Cek di Sini!
Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut tentang CPAKB atau bantuan untuk memperoleh sertifikasi, Naramedic +62 859-6151-0178, siap membantu Anda mencapai kepatuhan dan kesuksesan bisnis di bidang alat kesehatan.
Referensi Penulisan :
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Konsultasi Sekarang Juga