Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Langkah Praktis Mengurus Izin Edar PKRT untuk Produk Anda

Mengurus izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah hal  penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Tanpa izin ini, distribusi produk PKRT bisa terhambat, bahkan terkena sanksi hukum.

Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan untuk memperoleh izin edar PKRT.

1. Pahami Kategori Produk PKRT Anda

Langkah pertama yang sangat penting dalam proses registrasi atau pemasaran produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) adalah memahami dengan baik kategori produk Anda. PKRT mencakup berbagai jenis produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti pembersih, desinfektan, alat rumah tangga, hingga produk kebersihan lainnya yang berperan menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Setiap produk memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, sehingga penting untuk mengidentifikasi jenis dan tujuan penggunaannya secara jelas.

Sumber Gambar : Freepik

Selain itu, pastikan produk Anda memenuhi kriteria yang sesuai dengan regulasi pemerintah, seperti yang diatur dalam standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemerintah mengelompokkan produk PKRT berdasarkan kategori tertentu, misalnya produk yang berisiko rendah dan tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Dengan memahami kategori ini, Anda dapat memastikan bahwa produk Anda telah sesuai dengan peraturan, baik dari sisi bahan yang digunakan, kemasan, hingga klaim yang tercantum. Pemahaman ini juga membantu Anda menentukan langkah berikutnya, seperti proses registrasi, sertifikasi, atau distribusi produk di pasar Indonesia.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Dalam proses pengurusan izin dan registrasi produk, terdapat beberapa dokumen utama yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya diperlukan:

  1. Surat Izin Usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha), surat Izin Usaha atau NIB merupakan bukti legalitas suatu badan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan dan menjadi syarat dasar untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis di Indonesia, termasuk pengajuan izin atau registrasi produk.
  2. Dokumen Hasil Uji Produk dari Laboratorium Terakreditasi, hasil uji produk merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa produk telah melalui pengujian sesuai standar yang berlaku dan dinyatakan memenuhi kriteria tertentu. Pengujian ini dilakukan oleh laboratorium yang memiliki akreditasi resmi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau lembaga sejenis.
  3. Label Produk Sesuai Standar: label produk adalah salah satu elemen penting dalam registrasi, karena berfungsi sebagai media informasi kepada konsumen. Label harus memuat informasi yang jelas, lengkap, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti nama produk, daftar bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, petunjuk penggunaan, serta informasi kontak produsen atau distributor.
  4. Manual Penggunaan (Jika Diperlukan), manual penggunaan adalah panduan tertulis yang memberikan informasi rinci tentang cara menggunakan produk dengan benar dan aman. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk produk-produk yang memerlukan prosedur operasional khusus, seperti alat kesehatan, peralatan elektronik, atau produk dengan teknologi tinggi.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan, proses pengurusan izin dan registrasi produk dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien. Pastikan juga untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dari instansi terkait, karena ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga Tentang : Sertifikat CPAKB: Persyaratan dan Cara Memperolehnya

3. Registrasi Melalui Sistem OSS-RBA

Proses pengurusan izin edar PKRT kini dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission berbasis Risiko). Sistem ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis perizinan secara terintegrasi, termasuk izin edar PKRT. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Daftar atau Login ke Akun OSS
    Jika Anda belum memiliki akun OSS, kunjungi situs resmi OSS untuk mendaftar. Pastikan Anda menggunakan data yang valid dan sesuai dengan dokumen usaha Anda. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
  2. Lengkapi Data Usaha
    Setelah berhasil masuk, pastikan profil usaha Anda sudah lengkap, termasuk informasi tentang jenis usaha dan produk yang akan didaftarkan.
  3. Pilih Kategori Izin
    Di dashboard OSS, pilih kategori izin yang sesuai dengan klasifikasi risiko produk Anda. Sistem OSS-RBA akan menilai tingkat risiko berdasarkan jenis produk yang Anda daftarkan, seperti risiko rendah, menengah, atau tinggi.
  4. Ikuti Panduan Registrasi
    Ikuti langkah-langkah yang tertera di sistem OSS. Pastikan semua dokumen pendukung, seperti sertifikat dan informasi teknis produk, telah Anda siapkan untuk diunggah sesuai persyaratan.

Dengan sistem OSS-RBA, seluruh proses registrasi izin dapat dilakukan secara online, lebih mudah, dan terintegrasi. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dan akurat untuk mempercepat proses persetujuan izin edar PKRT Anda.

4. Ajukan Permohonan ke Kementerian Kesehatan

Setelah proses registrasi selesai, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan izin edar melalui sistem resmi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan, seperti e-registrasi alat kesehatan (e-Regalkes). Pastikan seluruh dokumen pendukung, seperti sertifikat uji klinis, laporan mutu, dokumen pemenuhan standar (seperti ISO atau SNI), serta informasi teknis produk, diunggah dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Sumber Gambar : Freepik

Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh oleh pihak berwenang, yang mencakup validasi dokumen, pemeriksaan kelengkapan, serta penilaian terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk. Apabila ada revisi atau klarifikasi yang diminta selama evaluasi, segera tindak lanjuti untuk mempercepat proses persetujuan. Setelah evaluasi selesai dan produk dinyatakan memenuhi syarat, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan sertifikat izin edar sebagai tanda bahwa produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

5. Tunggu Verifikasi dan Evaluasi

Setelah pengajuan permohonan izin edar, Kementerian Kesehatan akan melakukan proses verifikasi  dokumen dan evaluasi produk secara menyeluruh. Pada tahap ini, pihak berwenang akan memeriksa kelengkapan, keakuratan, dan validitas dokumen yang telah diunggah, termasuk laporan uji klinis, spesifikasi teknis, dan sertifikat pendukung lainnya.

Proses evaluasi juga melibatkan penilaian terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk untuk memastikan produk memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Jika ditemukan kekurangan, seperti dokumen yang belum lengkap, data teknis yang kurang jelas, atau kesalahan pengisian formulir, Anda akan menerima pemberitahuan resmi untuk melakukan revisi atau melengkapi dokumen yang diminta.

6. Distribusikan Produk Anda dengan Legal

Setelah memiliki izin edar, Anda bisa mendistribusikan produk PKRT Anda dengan aman dan legal. Sertakan nomor izin edar di kemasan produk untuk memastikan kepercayaan konsumen.

Mengurus izin edar PKRT memang membutuhkan perhatian pada detail dan kepatuhan terhadap regulasi. Namun, dengan langkah-langkah di atas, prosesnya bisa berjalan lebih lancar. Bila perlu, Anda dapat menggunakan layanan konsultan perizinan untuk membantu menyelesaikan proses ini.

Baca Juga Tentang : Cara Validasi AKL (Alat Kesehatan Elektronik) dengan Mudah dan Cepat

Berkonsultasi dengan profesional seperti Naramedic +62 859-6151-0178 dapat mempercepat proses pengurusan izin edar PKRT, memastikan semua dokumen sesuai persyaratan, serta menjaga reputasi produk Anda di pasar. Dengan izin edar PKRT yang valid, produk Anda tidak hanya memenuhi kepatuhan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan dan memberikan kontribusi positif bagi kesehatan.

Referensi Penulisan :

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini