Penggolongan Alat Kesehatan Menurut Permenkes: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Apa Itu Alat Kesehatan?
Alat Kesehatan adalah perangkat yang digunakan untuk tujuan medis, baik untuk mendiagnosis, mencegah, merawat, maupun memantau kondisi pasien. Penggolongan alat kesehatan sangat penting agar penggunaannya dapat dilakukan dengan aman dan efektif. Di Indonesia, penggolongan alat kesehatan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) untuk memastikan kualitas dan keselamatan produk yang beredar di masyarakat.

Penggolongan Alat Kesehatan Menurut Permenkes
Permenkes mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan oleh alat tersebut terhadap kesehatan pengguna. Penggolongan ini bertujuan untuk mengatur regulasi dan pengawasan produk alat kesehatan sehingga penggunaan alat-alat tersebut dapat dilakukan dengan tepat dan aman. Alat kesehatan dikelompokkan ke dalam tiga kelas, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, yang berbeda dalam tingkat risikonya.
1. Kelas I: Risiko Rendah
Alat kesehatan Kelas I adalah perangkat yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan pengguna. Alat ini biasanya tidak masuk ke dalam tubuh manusia atau hanya digunakan di luar tubuh. Penggunaan alat kesehatan Kelas I relatif aman, dan proses pendaftaran serta pengawasannya lebih sederhana. Meskipun begitu, alat ini tetap harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Contoh alat kesehatan Kelas I antara lain:
Termometer
Tensimeter (alat pengukur tekanan darah)
Gunting medis
Alat bantu jalan (walker)
2. Kelas II: Risiko Sedang
Alat kesehatan Kelas II memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan Kelas I. Penggunaan alat kesehatan Kelas II memerlukan perhatian ekstra karena potensi risikonya terhadap kesehatan manusia lebih besar. Oleh karena itu, alat ini membutuhkan pendaftaran lebih mendalam dan sering kali memerlukan uji klinis atau laboratorium untuk memastikan keamanan dan efektivitas produk. Pengawasan terhadap produk Kelas II juga lebih ketat.
Contoh alat kesehatan Kelas II antara lain:
Alat pacu jantung
Infus set
Alat bantu pernapasan
Protesa (alat pengganti anggota tubuh)
3. Kelas III: Risiko Tinggi
Alat kesehatan Kelas III adalah alat yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia jika digunakan tidak sesuai prosedur. Produk ini digunakan dalam prosedur medis yang lebih invasif dan langsung berinteraksi dengan tubuh manusia. Oleh karena itu, alat kesehatan Kelas III harus melalui uji klinis yang lebih mendalam dan proses pendaftaran yang lebih rumit. Regulasi dan pengawasan terhadap alat kesehatan Kelas III sangat ketat untuk memastikan produk yang beredar benar-benar aman dan efektif.
Contoh alat kesehatan Kelas III antara lain:
Alat bedah
Implan (alat medis yang ditanamkan di dalam tubuh)
Alat pacu jantung implan
Peralatan diagnostik canggih (seperti MRI, CT Scan)
Proses Pendaftaran dan Pengawasan Alat Kesehatan
Setiap jenis alat kesehatan harus melalui proses pendaftaran yang sesuai dengan kelasnya. Berikut adalah tahapan umum dalam proses pendaftaran alat kesehatan:
Pendaftaran Produk
Pengusaha atau produsen alat kesehatan harus mengajukan permohonan pendaftaran alat kesehatan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Kementerian Kesehatan. Pendaftaran ini mencakup pengajuan dokumen yang memuat informasi teknis, bahan baku, serta data keamanan dan efektivitas produk.Uji Keamanan dan Efektivitas
Alat kesehatan Kelas II dan Kelas III wajib melalui uji keamanan dan efektivitas di laboratorium terakreditasi untuk memastikan bahwa alat tersebut tidak menimbulkan risiko yang membahayakan kesehatan.Penerbitan Izin Edar
Setelah produk melewati uji keamanan dan efektivitas, serta memenuhi semua regulasi, izin edar diberikan oleh BPOM atau Kementerian Kesehatan. Izin edar ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui secara berkala.Audit dan Inspeksi
Setelah produk diedarkan, pihak berwenang dapat melakukan audit dan inspeksi terhadap produsen untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Mengapa Penggolongan Alat Kesehatan Penting?
Penggolongan alat kesehatan menurut Permenkes sangat penting karena:
Menjamin keselamatan pengguna: Alat kesehatan yang dikelompokkan sesuai dengan risikonya memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk-produk berisiko tinggi.
Menjaga kualitas produk: Penggolongan ini membantu memastikan bahwa produk yang digunakan oleh masyarakat aman, efektif, dan memenuhi standar kualitas.
Melindungi konsumen: Dengan penggolongan yang jelas, konsumen dapat memahami risiko penggunaan alat kesehatan tertentu dan memastikan bahwa mereka menggunakan produk yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
Penggolongan alat kesehatan menurut Permenkes bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memastikan bahwa alat kesehatan yang beredar di pasar aman, efektif, dan terjamin kualitasnya. Melalui penggolongan ini, alat kesehatan dikelompokkan sesuai dengan tingkat risikonya, yaitu Kelas I (risiko rendah), Kelas II (risiko sedang), dan Kelas III (risiko tinggi). Pemahaman yang baik tentang penggolongan ini sangat penting bagi produsen, tenaga medis, serta konsumen untuk memilih dan menggunakan alat kesehatan dengan tepat. Hubungi Naramedic untuk konsultasi lebih lanjut.
Referensi penulisan
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penggolongan Alat Kesehatan. https://www.hukumonline.com/ Diakses pada 10 Mei 2025.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Pedoman Penggolongan Alat Kesehatan. https://www.pom.go.id/
Diakses pada 10 Mei 2025.