Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Izin Edar Produk Kesehatan dan Prosedur Terbaru dari Kemenkes

Dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk kesehatan yang beredar di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan setiap produk kesehatan untuk memiliki izin edar resmi. Prosedur pengajuan izin ini terus diperbarui seiring perkembangan regulasi dan teknologi. Artikel ini akan membahas pentingnya izin edar serta prosedur terbaru yang diterapkan oleh Kemenkes.

Sumber gambar : Freepik

Apa Itu Izin Edar Produk Kesehatan?

Izin edar adalah persetujuan resmi dari Kemenkes yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memproduksi atau mengedarkan produk kesehatan, seperti:

  • Alat kesehatan

  • Alat diagnostik in vitro

  • PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

Tanpa izin edar, produk tidak diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia, baik untuk penjualan offline maupun online.

Fungsi dan Manfaat Izin Edar

  • Menjamin keamanan dan efektivitas produk

  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha

  • Melindungi konsumen dari produk ilegal atau tidak layak

Prosedur Terbaru Pengajuan Izin Edar dari Kemenkes

Sejak diberlakukannya sistem e-Registration, proses pengajuan izin edar kini dilakukan secara digital. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

1. Pendaftaran Akun di Sistem e-Registration

Pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu di situs resmi e-Registration milik Kemenkes: https://regalkes.kemkes.go.id

2. Pengajuan Permohonan

Lengkapi formulir online dan unggah dokumen berikut:

  • Surat pernyataan

  • Sertifikat produk

  • Hasil uji laboratorium

  • Dokumen teknis lainnya

3. Pemeriksaan Administratif dan Teknis

Setelah pengajuan diterima, Kemenkes akan melakukan:

  • Verifikasi kelengkapan dokumen

  • Evaluasi teknis produk (jika diperlukan)

4. Penerbitan Izin Edar

Jika disetujui, izin edar akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik yang dapat diunduh oleh pemohon.

Perubahan Terbaru dalam Prosedur

Beberapa perubahan yang diberlakukan Kemenkes terkait prosedur izin edar, antara lain:

  • Digitalisasi penuh proses pengajuan

  • Kategori klasifikasi risiko lebih rinci

  • Waktu proses lebih cepat dan transparan

  • Integrasi dengan sistem perizinan OSS (Online Single Submission)

Memiliki izin edar resmi dari Kemenkes bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga jaminan terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Dengan prosedur terbaru yang serba digital, pelaku usaha kini dapat mengajukan izin dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Referensi Penulisan : 

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini