Pendaftaran Alat Kesehatan Online Melalui Sistem e-Registration Kemenkes
Daftar Isi Artikel
TogglePendaftaran alat kesehatan di Indonesia kini semakin mudah berkat adanya sistem e-Registration Kemenkes. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan proses registrasi alat kesehatan secara online, efisien, dan transparan. Artikel ini akan membahas cara kerja e-Registration, langkah-langkah pendaftaran, serta keuntungan menggunakan sistem ini.

Apa Itu Sistem e-Registration Kemenkes?
e-Registration adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memfasilitasi proses pendaftaran alat kesehatan, alat diagnostik in vitro, dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) secara digital.
Tujuan Utama e-Registration
Mempermudah proses pendaftaran alat kesehatan
Meningkatkan efisiensi dan transparansi
Mengurangi kontak langsung dan mempercepat waktu proses
Meningkatkan akurasi dan keamanan data
Siapa yang Wajib Menggunakan e-Registration?
Semua pemilik izin edar, baik produsen dalam negeri maupun distributor alat kesehatan impor, diwajibkan menggunakan sistem e-Registration untuk melakukan pendaftaran atau pembaruan izin edar produk mereka.
Jenis Produk yang Didaftarkan
Alat kesehatan (medis)
Alat diagnostik in vitro
Produk PKRT seperti antiseptik, disinfektan, kapas, masker, dll
Cara Pendaftaran Alat Kesehatan Melalui e-Registration
Berikut ini adalah langkah-langkah dasar dalam proses pendaftaran alat kesehatan secara online melalui sistem e-Registration:
1. Registrasi Akun di Website e-Registration
Pertama, pelaku usaha harus memiliki akun aktif di situs resmi e-Registration Kemenkes. Persiapkan dokumen legal seperti:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Surat izin operasional
Surat penunjukan dari principal (untuk produk impor)
2. Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen
Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir registrasi alat kesehatan, yang mencakup:
Data produk
Komposisi/bahan
Kategori risiko alat kesehatan
Manfaat dan cara penggunaan
Uji klinis (jika diperlukan)
Dokumen pendukung juga harus diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan.
3. Evaluasi dan Verifikasi oleh Petugas Kemenkes
Petugas akan memverifikasi data dan dokumen. Jika ada kekurangan, sistem akan memberikan notifikasi untuk perbaikan. Pastikan semua data benar dan lengkap agar proses cepat.
4. Penerbitan Izin Edar Alat Kesehatan
Jika semua persyaratan terpenuhi, Nomor Izin Edar (NIE) akan diterbitkan secara digital dan bisa langsung diunduh melalui dashboard akun pengguna.
Keuntungan Menggunakan Sistem e-Registration
Mengapa harus menggunakan sistem ini? Berikut beberapa keuntungannya:
1. Proses Cepat dan Praktis
Semua proses dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Kemenkes.
2. Transparansi dan Tracking Progres
Pengguna bisa memantau status pengajuan secara real-time melalui akun mereka.
3. Hemat Biaya dan Waktu
Tidak perlu mencetak dokumen fisik dan melakukan pengiriman manual, semua disubmit dalam format digital.
Dengan sistem e-Registration Kemenkes, pendaftaran alat kesehatan kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Pastikan Anda memahami alur dan persyaratan agar proses pengajuan izin edar berjalan lancar. Bagi pelaku usaha alat kesehatan, memanfaatkan sistem ini adalah langkah penting menuju legalitas dan kredibilitas produk di pasar Indonesia.
Referensi Penulisan
Regalkes Kemkes. “Klasifikasi Alat Kesehatan, Alat Kesehatan DIV & PKRT”, https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/TataCaraKlasifikasi1.pdf, diakses pada 23 April 2025.
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan. “Tata Cara Pendaftaran Alkes”, https://farmalkes.kemkes.go.id, diakses pada 23 April April 2025.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Portal e-Registration, https://regalkes.kemkes.go.id, diakses pada 23 April April 2025.