Layanan Kami
Registrasi Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Tentang layanan ini
Regulasi di Indonesia melarang perusahaan asing untuk mendaftarkan atau mendistribusikan produk impor tanpa berbadan hukum Indonesia. Daftar Negatif Investasi (DNI) mengatur kepemilikan asing maksimum untuk perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), yang biasanya memerlukan mitra bisnis lokal dengan saham mayoritas. Untuk mendaftarkan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), perusahaan asing harus bekerja sama dengan mitra lokal melalui pendirian PT PMA untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan distribusi produk kesehatan dan memenuhi persyaratan pendaftaran produk PKRT di Indonesia.
Apa yang Anda dapatkan
Pendampingan penuh dalam proses registrasi PKRT sesuai standar Kemenkes.
Penyusunan dan pemeriksaan dokumen teknis serta administratif agar sesuai regulasi.
Konsultasi regulasi langsung dengan tim ahli untuk memastikan kepatuhan.
Update informasi regulasi terbaru terkait PKRT agar produk tetap compliant.
Proses registrasi yang lebih efisien sehingga menghemat waktu pengurusan izin.
Monitoring dan laporan status registrasi PKRT hingga izin resmi terbit.
Tarif PNBP
Biaya registrasi perizinan negara.
Kelas | Registrasi | Penambahan kelengkapan persyaratan (Pemohon) | Penilaian penambahan kelengkapan persyaratan (Penilai) | Penerbitan Izin Edar | Biaya* | |
---|---|---|---|---|---|---|
DN | LN | |||||
I | 10 hari | 15 hari | 10 hari | 10 hari | 10 hari | Rp 1.000.000,- |
II | 20 hari | 30 hari | 10 hari | 10 hari | 10 hari | Rp 2.000.000,- |
III | 30 hari | 45 hari | 10 hari | 10 hari | 10 hari | Rp 3.000.000,- |
*) Biaya PNBP permohonan izin edar PKRT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.