Layanan Kami

Registrasi Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Tentang layanan ini

Regulasi di Indonesia melarang perusahaan asing untuk mendaftarkan atau mendistribusikan produk impor tanpa berbadan hukum Indonesia. Daftar Negatif Investasi (DNI) mengatur kepemilikan asing maksimum untuk perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), yang biasanya memerlukan mitra bisnis lokal dengan saham mayoritas. Untuk mendaftarkan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), perusahaan asing harus bekerja sama dengan mitra lokal melalui pendirian PT PMA untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan distribusi produk kesehatan dan memenuhi persyaratan pendaftaran produk PKRT di Indonesia.

Apa yang Anda dapatkan

Pendampingan penuh dalam proses registrasi PKRT sesuai standar Kemenkes.

Penyusunan dan pemeriksaan dokumen teknis serta administratif agar sesuai regulasi.

Konsultasi regulasi langsung dengan tim ahli untuk memastikan kepatuhan.

Update informasi regulasi terbaru terkait PKRT agar produk tetap compliant.

Proses registrasi yang lebih efisien sehingga menghemat waktu pengurusan izin.

Monitoring dan laporan status registrasi PKRT hingga izin resmi terbit.

Persyaratan

Unduh Lampiran

Data Administrasi

Data Formula

Dokumen Kesesuaian Produk

Hubungi Kami

Tarif PNBP

Biaya registrasi perizinan negara.

KelasRegistrasiPenambahan kelengkapan persyaratan (Pemohon)Penilaian penambahan kelengkapan persyaratan (Penilai)Penerbitan Izin EdarBiaya*
DNLN
I10 hari15 hari10 hari10 hari10 hariRp 1.000.000,-
II20 hari30 hari10 hari10 hari10 hariRp 2.000.000,-
III30 hari45 hari10 hari10 hari10 hariRp 3.000.000,-

*) Biaya PNBP permohonan izin edar PKRT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Eclipse blue left
Eclipse half top
Naramedic Logo
Eclipse half bot
Eclipse blue right

Mari BermitraSecara Strategis

Kami Terbuka Untuk Kolaborasi Bisnis