Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Pembelian dan Proses Produksi CPPKRTB yang Benar

CPPKRTB adalah Cara Pembuatan Perbekalan Rumah Tangga yang Baik. Ini menjadi pedoman dalam rangkaian pembuatan hingga pengendalian mutu produk PKRT. Jadi, produk yang diproduksi terjamin memenuhi syarat sesuai ketetapan dan tujuan penggunaannya.

Freepik

Memahami bagaimana pembelian serta proses produksi pedoman tersebut berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2017 penting dilakukan. Mari pelajari selengkapnya berikut ini!

Pembelian CPPKRTB yang Benar

Tahap pembelian dalam pedoman PKRT merupakan bagian dari realisasi produk. Berikut pembahasannya:

●      Proses Pembelian

Perusahaan wajib menentukan prosedur untuk menjamin pembelian bahan baku, komponen, dan/atau bahan pengemas sesuai syarat pembeliannya. Pemilihan pemasok harus dievaluasi menurut kemampuan memasok produk mengikuti syarat perusahaan. Kriteria evaluasi, evaluasi ulang, dan pemilihan wajib ditetapkan. Rekaman evaluasi serta setiap aksi yang dibutuhkan dan timbul dari evaluasi wajib dipelihara.

●      Informasi Pembelian

Perusahaan perlu menjamin kecukupan syarat pembelian yang ditentukan sebelum berkomunikasi ke pemasok. Tahap yang diwajibkan untuk ketelusuran, organisasi wajib memelihara informasi terkait pembelian seperti rekaman dan dokumen. Informasi pembelian CPPKRTB dibuat tertulis dengan mencantumkan spesifikasi, katalog, gambar, nomor kode, label, kemasan, sertifikat analisis serta hasil uji, hingga tempat dan tanggal pengiriman.

●      Verifikasi Produk Hasil Pembelian

Verifikasi meliputi implementasi inspeksi atau aksi lain yang penting dalam menjamin produk yang Anda beli sesuai syarat pembelian. Perusahaan juga memverifikasi pemasok dengan menginformasikan aspek apa yang diaudit. Pemasok wajib menyediakan hasil uji atau sertifikat analisis sebagai pendukung verifikasi. Rekaman verifikasi tersebut juga perlu disimpan dengan baik.

Proses Produksi CPPKRTB yang Benar

Proses produksi untuk pedoman PKRT perlu mempelajari enam aspek berikut agar efektif dan efisien. Pastikan Anda memahami setiap detailnya.

●      Pengendalian Produksi

Perusahaan wajib melaksanakan produksi pada kategori kondisi terkendali, dalam hal ini meliputi:
  • Ketersediaan informasi mengenai karakteristik produk;
  • Prosedur dan persyaratan yang terdokumentasi, serta instruksi kerja, bahan kacuan, dan juga acuan prosedur pengukuran;
  • Ketersediaan serta penggunaan alat ukur dan alat pemantau;
  • Seluruh peralatan telah diperiksa sebelum digunakan, termasuk seluruh material/bahan produksi;
  • Seluruh kegiatan wajib terlaksana sesuai instruksi/prosedur kerja tertulis;
  • Implementasi tata cara pengemasan dan pelabelan;
  • Seluruh pengawasan harus dicatat secara akurat selama proses yang disyaratkan;
  • Implementasi kegiatan pendistribusian.

●      Kebersihan Produk dan Pengendalian Kontaminasi

Lingkungan ruang produksi wajib dipantau serta dikendalikan kondisinya karena memengaruhi hasil produksi. Luas area penyimpanan produk serta area kerja yang masih dalam proses wajib memadai dan juga memungkinkan bahan dan peralatan ditempatkan teratur sesuai alur produksi.

●      Identifikasi serta Mampu Telusur

Perusahaan wajib mengidentifikasi produk menggunakan cara yang tepat untuk seluruh produk terealisasi. Termasuk menetapkan prosedur yang wajib sebagai identifikasi produk tersebut. Penetapan prosedur terdokumentasi menjamin PKRT dikembalikan kepada perusahaan dan telah dibedakan dari produk yang sesuai standar. Perusahaan pun wajib mengidentifikasi status suatu produk agar hanya yang lulus inspeksi serta pengujian yang dikirim. Ketertelusuran dalam CPPKRTB juga wajib dengan cakupan serta rekaman yang disyaratkan. Ini mengharuskan pengendalian serta perekaman identifikasi unik produk tersebut.

●      Kepemilikan Pelanggan

Perusahaan wajib memelihara kepemilikan pelanggan sepanjang dalam kendali perusahaan atau digunakan organisasi. Perusahaan juga harus identifikasi, verifikasi, dan memberikan proteksi milik pelanggan yang tersedia untuk disatukan atau digunakan dalam produk. Jika rusak, hilang, atau tidak layak pakai, maka wajib melaporkan ke pelanggan dengan rekaman yang dipelihara. Sebab, milik pelanggan bisa termasuk kekayaan intelektual.

●      Pengamanan Produk

Prosedur maupun instruksi kerja agar kesesuaian produk terjaga sepanjang proses internal serta pengiriman wajib ditetapkan. Pengamanannya meliputi identifikasi, penanganan, lalu pengemasan, penyimpanan, hingga proteksi.

●      Pengendalian Alat Uji Mutu serta Alat Ukur

Perusahaan wajib memantau dan mengukur alat pantau serta alat ukur yang diperlukan. Ini demi membuktikan kesesuaian dari produk PKRT pada syarat-syarat yang ditetapkan. Harus ada prosedur wajib agar menjamin pemantauan serta pengukuran bisa dilakukan konsisten berpedoman pada syarat pemantauan dan juga pengukuran.  Untuk menjamin hasilnya valid, maka alat ukur wajib:
  • Dikalibrasi atau verifikasi pada rentang waktu tertentu atau sebelum penggunaannya. Tahap ini bisa menggunakan standar pengukuran tertelusur menuju standar ukur internasional. Jika tidak ada standar, maka wajib merekam dasar yang menjadi acuannya;
  • Bisa diatur ulang bila dibutuhkan;
  • Diidentifikasi demi memudahkan penentuan status kalibrasi;
  • Dilindungi dari sistem aturan yang mengakibatkan hasil pengukuran kurang valid;
  • Diproteksi dari cacat dan kerusakan selama penanganan, pemeliharaan, serta penyimpanan.
Perusahaan wajib menilai dan juga merekam keabsahan dari hasil pengukuran sebelumnya apabila alat tidak sesuai persyaratan. Peralatan serta setiap produk terpengaruh harus ditindak dengan tepat. Tahap pembelian dan serta proses produksi CPPKRTB bisa Anda jadikan lebih praktis dengan bimbingan Naramedic. Sebagai konsultan dan jasa mengurus perizinan alat kesehatan, tim Naramedic ahlinya memberi solusi pada setiap tahap PKRT. Jadi, konsultasikan kebutuhan Anda ke Whatsapp Naramedic!

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini