Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes
TKDN alat kesehatan dan PKRT perlu ditingkatkan demi memaksimalkan pengembangan industri alkes serta alkes diagnostik in vitro di dalam negeri. Ini juga termasuk demi meningkatkan proteksi terhadap kesehatan masyarakat serta meminimalkan ketergantungan impor.
Meningkatkan TKDN turut menjadi salah satu strategi kesehatan yang mendukung cita-cita ‘Indonesia Emas’. Implementasi TKDN pun diharapkan membuka peluang lapangan kerja melalui produksi serta distribusi alkes secara lokal. Mari simak lebih jauh tentang TKDN di bawah ini:
Memahami TKDN alkes dan PKRT bisa Anda lakukan melalui definisi dan manfaatnya sebagai berikut:
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dalam alat kesehatan (alkes) serta PKRT merupakan jumlah kandungan dalam negeri yang terdapat pada alkes serta alkes diagnostik in vitro.
Penerapan TKDN dapat dibuktikan dari Sertifikat TKDN yang merupakan bukti perolehan jumlah nilai TKDN yang didapatkan dari penghitungan TKDN. Ketentuan perhitungan tersebut diatur sesuai pedoman dalam Peraturan Menteri.
Menerapkan TKDN yang dilakukan melalui Sertifikasi TKDN akan memberikan banyak manfaat bagi industri alat kesehatan dan juga PKRT. Salah satu manfaatnya yakni produk alkes dan PKRT akan lebih banyak menyerap dari pengadaan jasa serta barang.
Tidak hanya itu, tingkat komponen dalam negeri turut mewujudkan sektor alkes dan PKRT dalam negeri yang lebih mandiri. Lebih lengkapnya, berikut berbagai manfaat yang akan didapatkan dari TKDN alat kesehatan dan PKRT:
Manfaat pertama adalah memaksimalkan tenaga kerja dalam negeri lebih terserap dalam proses produksi dan distribusi alkes serta PKRT. Terlebih jika kualitas produk atau pun komponen yang dihasilkan semakin meningkat.
Dampaknya pun pada peningkatan produksi yang membuat penyerapan tenaga kerja semakin maksimal.
Kedua, menerapkan TKDN dalam sektor alkes dan PKRT turut mengoptimalkan penggunaan sektor produksi di dalam negeri. Ini turut meningkatkan kualitas produk maupun komponen yang berhasil diproduksi selama penerapannya.
Penerapan TKDN alat kesehatan dan PKRT berarti lebih banyak penggunaan komponen yang merupakan hasil produksi dari dalam negeri. Dampaknya juga cukup signifikan pada biaya penyediaan komponen dari luar negeri yang semakin hemat dan berkurang.
Untuk menghitung tingkat komponen dalam negeri alkes dan PKRT, Anda bisa menjadikan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 31 Tahun 2022. Permenperin ini membahas mengenai ketentuan serta tata cara penghitungan nilai TKDN alkes dan alkes diagnostik in vitro.
Tepatnya, pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2). Inti dari pasal dan ayat tersebut adalah bahwa penghitungan TKDN alkes dilakukan menurut akumulasi KDN sebagai perwakilan biaya produksi yang digunakan dalam menghasilkan 1 satuan produk.
Biaya produksi tersebut meliputi aspek manufaktur yang memiliki bobot sebanyak 80% dari nilai TKDN serta aspek pengembangan yang memiliki bobot sebanyak 20% dari nilai TKDN.
Selain itu, terdapat pula Pasal 5 Ayat (1) dan (2) yang mengatur biaya TKDN dari segi manufaktur. Berbagai aspek yang meliputi manufaktur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (2) terdiri dari:
Lalu, biaya yang dimaksud tidak mencakup keuntungan, biaya perusahaan tidak langsung (company overhead), serta pajak keluaran.
Tata cara menghitung TKDN alkes dan PKRT akan lebih mudah bila menggunakan formula berikut:
TKDN = Biaya (Material Langsung + Tenaga Kerja Langsung) + Overhead)
Untuk memberikan gambaran penerapan nilai TKDN, berikut daftar contoh produk alat kesehatan yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri melebihi 80%:
Ada 2 produk kimia klinik dari dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang mana produksinya dilakukan 1 produsen.
Terdapat 3 jenis produk alkes berupa kontainer penyimpanan serta pengangkutan spesimen dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang produksinya dilakukan 2 produsen.
Ada 17 produk implan ortopedi dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN serta diproduksi dari 2 produsen.
Terdapat 30 produk pakaian medis dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang produksinya dilakukan 18 produsen.
Ada 2 produk selimut atau sprei dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan produksinya dilakukan 1 produsen.
Terdapat 13 desinfektan atau antiseptik dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang produksinya dilakukan 9 produsen.
Kini Anda telah mengenal dan memahami TKDN alat kesehatan dan PKRT lebih jauh. Untuk menerapkan TKDN, perlu Sertifikat TKDN yang tentunya memiliki persyaratan tersendiri. Anda bisa mengandalkan Naramedic sebagai jasa konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan terbaik.
Tim Naramedic adalah profesional di bidangnya, sehingga Anda bisa mengajukan Sertifikat TKDN secara efisien. Untuk konsultasi dan diskusi lebih detail mengenai TKDN alkes, hubungi Whatsapp Naramedic!
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Konsultasi Sekarang Juga