Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Alur Aplikasi dan Perangkat Registrasi Alat Kesehatan Online

Registrasi alat kesehatan (alkes) bisa Anda lakukan secara online untuk memudahkan prosesnya. Bila ingin melakukannya dengan efisien, pastikan Anda memahami alur registrasinya serta perangkat yang tepat untuk digunakan. 

Pexels 

Naramedic mengulasnya secara singkat untuk Anda berikut ini. Selain itu, layanan terbaik kami juga dapat mendampingi Anda dalam setiap proses registrasi.

Mengenal Aplikasi Registrasi Alat Kesehatan secara Online

Sebelumnya, pahami terlebih dahulu aplikasi apa yang dimaksud untuk melakukan registrasi alkes secara online. Adapun nama aplikasi ini umumnya dikenal dengan ‘Regalkes’. 

Aplikasi ini dibangun oleh Kementerian Kesehatan demi memfasilitasi dan melayani publik untuk memproses berbagai perizinan alkes. Mulai dari Sertifikat Produksi Alkes, PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga), Izin Edar Alkes, hingga Izin Distribusi Alkes (IDAK).

Alur Aplikasi Registrasi Alat Kesehatan Online

Untuk melakukan registrasi alkes secara online melalui Regalkes, berikut alur dan langkah-langkahnya secara umum:

  1. Akses halaman aplikasi Regalkes dengan memasukkan alamat (URL) https://regalkes.kemkes.go.id/ pada kolom pencarian mesin pencari.
  2. Lakukan registrasi pendaftaran badan usaha dengan mengisi kolom permohonan yang tersedia. Lalu, unggah (upload) berkas administratif sebagai persyaratan yang penting dan diperlukan.
  3. Isilah data-data registrasi pendaftaran dengan cermat.
  4. Jika seluruh data telah terisi dengan tepat dan lengkap, sebaiknya Anda segera mengirimkan data registrasi tersebut.
  5. Apabila data permohonan telah terkirim, selanjutnya aplikasi akan mengonfirmasi dengan mengirimkan email kepada Anda. Isi email tersebut adalah username serta password yang bisa Anda gunakan untuk masuk ke Regalkes.
  6. Anda akan menerima notifikasi pada email yang memegang hak akses menuju Regalkes.
  7. Lalu, segera buka email konfirmasi yang sudah dikirimkan oleh aplikasi menuju email perusahaan pendaftar.
  8. Sebagai pendaftar, Anda login memasuki aplikasi Regalkes atau Registrasi Alat Kesehatan Online.
  9. Bila sudah berhasil masuk ke Regalkes, isilah data dan cantumkan semua lampiran berkas yang termasuk sebagai syarat permohonan izin dengan lengkap.
  10. Setelah mengisi seluruh data secara tepat dan lengkap, Anda bisa mengirimkan data-data permohonan izin tersebut.
  11. Seluruh data permohonan yang telah Anda kirimkan akan melalui verifikasi oleh pihak Evaluator.
  12. Data permohonan Anda juga akan diproses dan ditinjau lebih lanjut. Namun, jika data permohonan tersebut ditolak Evaluator, maka Anda akan menerimanya kembali. Perbaiki kesalahan pada data permohonan, lalu kirimkan kembali berkas tersebut pada Evaluator.
  13. Kemudian, pihak Evaluator akan memproses kembali data Anda. Jika ternyata data tersebut dinyatakan valid oleh Evaluator, aplikasi akan secara otomatis menghasilkan kode billing untuk Anda.
  14. Segera lakukan pembayaran menggunakan metode e-payment. Bisa melalui ATM, teller, ataupun internet banking. Setelah selesai membayar dengan kode billing tersebut, unggah bukti pembayaran di aplikasi Regalkes.
  15. Setelah itu, Anda perlu menyerahkan berkas pembayaran tersebut menuju bagian loket. Adapun jangka waktu membayar PNBP untuk IDAK serta Sertifikat Produksi alkes adalah 10 hari. Sedangkan, jangka waktu pembayaran PNBP untuk Izin Edar alkes adalah 14 hari.
  16. Petugas loket lalu akan menerima berkasnya dan memverifikasi bukti bayar tersebut.
  17. Sesudah pemberian tanda terima yang tetap, petugas loket juga menyerahkan hardcopy kepada Evaluator.
  18. Saat menerima hardcopy, Evaluator akan kembali mengevaluasi IDAK dan Sertifikat Produksi (selama jangka waktu 45 hari). Sementara itu, evaluasi Izin Edar alkes kelas 1 (45 hari), alkes kelas 2 (90 hari), serta alkes kelas 3 (100 hari).
  19. Apabila evaluasi oleh Evaluator selesai, maka data yang terverifikasi dan juga disetujui Evaluator kemudian diteruskan menuju Kasie.
  20. Kasie akan mengecek validitas dari data permohonan serta mengecek konsep pada Nomor Izin Edar. Jika data permohonan terbukti valid dan diterima Kasie, maka data tersebut akan diteruskan lagi ke Kasubdit.
  21. Tugas Kasubdit adalah menyetujui, menambahkan data jika diperlukan, atau pun menolak berkas permohonan.
  22. Berkas persetujuan dan penolakan yang selesai diproses Kasubdit lalu diteruskan menuju Admin Subdit.
  23. Lalu, Admin Subdit mencetak hardcopy dari Nomor Izin Edar (NIE), serta Sertifikat dan juga Surat Penolakan.
  24. Selesai tercetak, Admin Subdit kemudian menyerahkan hardcopy dari NIE serta Sertifikat dan Surat Penolakan kepada Admin TU.
  25. Admin TU meneruskan hardcopy kepada Direktur agar dapat ditandatangani. Setelahnya, Admin TU memindai (scan) dan mengunggah (upload) NIE atau Sertifikat.
  26. Direktur lalu menandatangani NIE atau Sertifikat serta Surat Penolakan. Setelah itu, berkas tersebut dikembalikan kepada Admin TU.
  27. Admin TU menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani Direktur kepada Petugas Loket.
  28. Petugas kemudian menyerahkan NIE atau Sertifikat serta Surat Penolakan kepada Pendaftar.
  29. Pendaftar menerima NIE, Sertifikat, atau Surat Penolakan yang sudah diajukan.

Perangkat Registrasi Alat Kesehatan secara Online

Untuk registrasi online, pastikan perangkat Anda memenuhi syarat berikut: 

  • Syarat Perangkat Keras

  • PC/Netbook/Notebook 1 set dengan processor Pentium III atau di atasnya;
  • RAM 512 GB;
  • Koneksi internet;
  • Scanner
  • Printer.  
  • Syarat Perangkat Lunak

  • Sistem operasi non mobile;
  • Internet browser (Contoh: Google Chrome, Safari, Mozilla Firefox, Opera);
  • Dokumen format .pdf, .mp3, .jpg, .mp4, .jpeg, untuk lampiran berkas.

Untuk membuat proses registrasi alat kesehatan lebih efisien, andalkan Naramedic sebagai konsultan dan jasa pengurusan izin alkes terbaik! Hubungi Whatsapp Naramedic untuk konsultasi lebih lanjut!

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini