Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

E-Report Alat Kesehatan: Solusi Digital Manajemen Alkes

E-report alat kesehatan (alkes) merupakan salah satu contoh perkembangan teknologi digital dalam bidang medis. E-reporting atau pelaporan elektronik ini menjadi solusi yang memudahkan proses pelaporan serta pengawasan alat-alat medis agar lebih aman.

 

Freepik

Hal tersebut pun selaras dengan Permenkes No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 yang mengatur bahwa peredaran alkes harus terjamin mutu, keamanan, serta manfaatnya. Untuk mengenal e-report alkes lebih jauh, simak penjelasannya berikut ini:

Apa Itu E-Report Alat Kesehatan?

E-report alkes dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan program aplikasi yang dirancang untuk:

  • Mengakomodasi dan memfasilitasi pelaporan hasil produksi dan distribusi alkes serta PKRT;
  • Mengakomodasi dan memfasilitasi pelaporan distributor alkes oleh sarana IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan).

Aplikasi e-report adalah rekapitulasi peredaran alkes serta PKRT baik di luar atau pun dalam negeri. E-report juga diharapkan dapat menjalankan ‘mampu telusur’ ketika terdapat komplain pada penggunaan alkes serta PKRT.

Melalui e-report, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Merubah atau memperpanjang sertifikat produksi;
  • Merubah atau memperpanjang izin edar alkes serta PKRT;
  • Merubah izin distribusi alkes.

Intinya, e-report alat kesehatan dan juga PKRT ada untuk memfasilitasi pelaporan bagi hasil produksi serta distribusi alkes oleh produsen atau distributor alkes. Termasuk pelaporan untuk hasil produksi maupun impor PKRT oleh importir atau produsen.

Manfaat E-Report untuk Pengelolaan Alat Kesehatan

E-report tidak hanya bermanfaat dalam mempercepat dan mempersingkat proses pelaporan. Namun, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) membangun sistem e-report agar dapat memfasilitasi produsen serta distributor untuk melaporkan hasil produksi dan distribusinya.

Pelaporan tersebut termasuk ditujukan bagi importir atau produsen PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Melaporkan hasil impor maupun produksi PKRT pun jadi lebih mudah dan cepat dengan keberadaan e-report alkes.

Selain efisien secara waktu dan tenaga, e-report turut membantu agar pelaporan lebih terlindungi. Ini mengingat risiko yang mungkin terjadi apabila pelaporan dilakukan secara manual. Maka dari itu, e-report tidak sekadar inovasi yang dibentuk demi mengikuti perkembangan teknologi saja.

Tetapi, turut menjaga pelaporan oleh produsen, importir, serta distributor alkes dan PKRT agar lebih eksklusif dan mudah terbaca oleh sistem. Integrasi pelaporan dengan sistem alkes yang lain pun juga menjadi lebih praktis.

Proses Penerapan E-Report Alat Kesehatan

Anda wajib registrasi terlebih dahulu untuk menerapkan dan menggunakan e-report. Dapatkan User ID serta Password pada tahap registrasi agar Anda bisa log in dan melakukan pelaporan secara online. Berikut proses yang harus dilalui:

  • Akses URL platform e-report dengan memasukkan http://www.e-report.alkes.kemkes.go.id/ pada kolom pencarian browser Anda;
  • Saat halaman utama e-report muncul, klik menu Registrasi pada kanan atas halaman;
  • Pilihlah Jenis Usaha yang relevan, selanjutnya pilih PAK (Penyalur Alat Kesehatan) atau Importir PKRT pada kolom usermanual;
  • Klik Selanjutnya, lalu akan muncul form yang harus diisi. Lakukan pengisian terutama pada kolom bertanda * yang artinya wajib terisi. Contoh kolom yang harus diisi seperti nomor izin edar, tanggal terbit, tanggal kedaluwarsa, hingga nama PJT (Penanggung Jawab Teknis);
  • Setelah seluruh data terisi, klik tombol Registrasi. Tunggu hingga Anda mendapatkan email yang berisi User ID serta password untuk login;
  • Lakukan login dengan memasukkan User ID, Password, serta Key Code yang telah tertera di form untuk mengakses halaman utama lebih lengkap.

Kemudian, Anda bisa memilih menu Report untuk rekap data laporan. Tersedia dua bagian, yakni ‘rekap data pelaporan’ serta ‘keterangan’. Sebelum itu, pastikan Anda membaca keterangan untuk memudahkan pengisian form.

Adapun penjelasan dari keterangan pada e-report alat kesehatan tersebut yaitu:

  • Tipe Pelaporan: Anda harus memilih satu dari sekian opsi tipe pelaporan;
  • Tanggal Awal: Anda perlu memasukkan tanggal awal pelaporan yang direkap, masuk, keluar, atau retur;
  • Tanggal Akhir: anda bisa memasukkan tanggal akhir dari rekapan atau tanggal akhir retur, masuk, atau keluar.

Jika seluruh data telah terisi, Anda bisa klik opsi ‘Download’. Sistem kemudian akan mengunduh rekapan data dari pelaporna tersebut.

Pada sisi lain, terdapat E-Report V1 yang berisi data masuk, keluar, retur masuk, serta retur keluar yang sama dengan empat submenu.

  • Data Masuk. Menu ini menampilkan data laporan distribusi yang masuk pada e-report V1, seperti data dari Upline ke User Distributor atau Importir.
  • Data Keluar. Opsi menu Data Keluar menampilkan data dalam laporan pendistribusian keluar pada e-report V1. misalnya, dari User Distributor atau Importir ke Downline Partner atau Cabang;
  • Retur Masuk. Submenu satu ini menampilkan berbagai data pada laporan retur yang masuk, contohnya dari Downline menuju User Distributor atau Importir;
  • Retur Keluar. Pilihan submenu ‘Retur Keluar’ menampilkan data-data dalam laporan retur yang keluar, seperti data dari User Distributor atau Importir menuju Downline.

E-report alat kesehatan bisa Anda maksimalkan dengan Naramedic sebagai konsultan sertifikasi dan registrasi alkes terbaik. Lebih dari 100 perusahaan dan 50 brand alat kesehatan Indonesia mengandalkan Naramedic sebagai solusi kebutuhan administratif produksi dan distribusi alkes. Jadi, jangan ragu dan segera hubungi kami via Whatsapp (085961510178) untuk konsultasi gratis!

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini