Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes
E-report alat kesehatan (alkes) merupakan salah satu contoh perkembangan teknologi digital dalam bidang medis. E-reporting atau pelaporan elektronik ini menjadi solusi yang memudahkan proses pelaporan serta pengawasan alat-alat medis agar lebih aman.
Hal tersebut pun selaras dengan Permenkes No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 yang mengatur bahwa peredaran alkes harus terjamin mutu, keamanan, serta manfaatnya. Untuk mengenal e-report alkes lebih jauh, simak penjelasannya berikut ini:
E-report alkes dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan program aplikasi yang dirancang untuk:
Aplikasi e-report adalah rekapitulasi peredaran alkes serta PKRT baik di luar atau pun dalam negeri. E-report juga diharapkan dapat menjalankan ‘mampu telusur’ ketika terdapat komplain pada penggunaan alkes serta PKRT.
Melalui e-report, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:
Intinya, e-report alat kesehatan dan juga PKRT ada untuk memfasilitasi pelaporan bagi hasil produksi serta distribusi alkes oleh produsen atau distributor alkes. Termasuk pelaporan untuk hasil produksi maupun impor PKRT oleh importir atau produsen.
E-report tidak hanya bermanfaat dalam mempercepat dan mempersingkat proses pelaporan. Namun, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) membangun sistem e-report agar dapat memfasilitasi produsen serta distributor untuk melaporkan hasil produksi dan distribusinya.
Pelaporan tersebut termasuk ditujukan bagi importir atau produsen PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Melaporkan hasil impor maupun produksi PKRT pun jadi lebih mudah dan cepat dengan keberadaan e-report alkes.
Selain efisien secara waktu dan tenaga, e-report turut membantu agar pelaporan lebih terlindungi. Ini mengingat risiko yang mungkin terjadi apabila pelaporan dilakukan secara manual. Maka dari itu, e-report tidak sekadar inovasi yang dibentuk demi mengikuti perkembangan teknologi saja.
Tetapi, turut menjaga pelaporan oleh produsen, importir, serta distributor alkes dan PKRT agar lebih eksklusif dan mudah terbaca oleh sistem. Integrasi pelaporan dengan sistem alkes yang lain pun juga menjadi lebih praktis.
Anda wajib registrasi terlebih dahulu untuk menerapkan dan menggunakan e-report. Dapatkan User ID serta Password pada tahap registrasi agar Anda bisa log in dan melakukan pelaporan secara online. Berikut proses yang harus dilalui:
Kemudian, Anda bisa memilih menu Report untuk rekap data laporan. Tersedia dua bagian, yakni ‘rekap data pelaporan’ serta ‘keterangan’. Sebelum itu, pastikan Anda membaca keterangan untuk memudahkan pengisian form.
Adapun penjelasan dari keterangan pada e-report alat kesehatan tersebut yaitu:
Jika seluruh data telah terisi, Anda bisa klik opsi ‘Download’. Sistem kemudian akan mengunduh rekapan data dari pelaporna tersebut.
Pada sisi lain, terdapat E-Report V1 yang berisi data masuk, keluar, retur masuk, serta retur keluar yang sama dengan empat submenu.
E-report alat kesehatan bisa Anda maksimalkan dengan Naramedic sebagai konsultan sertifikasi dan registrasi alkes terbaik. Lebih dari 100 perusahaan dan 50 brand alat kesehatan Indonesia mengandalkan Naramedic sebagai solusi kebutuhan administratif produksi dan distribusi alkes. Jadi, jangan ragu dan segera hubungi kami via Whatsapp (085961510178) untuk konsultasi gratis!
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Konsultasi Sekarang Juga