Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes
Daftar Isi Artikel
TogglePeran izin edar produk kesehatan rumah tangga sangat penting. Nah pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara mengurus izin edar pkrt indonesia. Namun sebelum sampai pada poin tersebut, kita akan membahas bagaimana kriteria produk penunjang kesehatan rumah tangga dapat lolos PKRT.
Proses izin edar PKRT dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
Tahap pra-registrasi adalah evaluator melakukan verifikasi penetapan golongan PKRT untuk menentukan biaya PNBP. Pemohon mengisi sesuai persyaratan melalui sistem pendaftaran elektronik. Hasil evaluasi pra-pendaftaran disampaikan secara elektronik di situs web dan melalui pemberitahuan email.
Pemohon harus aktif dalam memeriksa. Evaluator menetapkan kelas PKRT paling lambat 7 hari. Pemohon akan menerima notifikasi biaya PNBP yang harus dibayarkan sesuai golongan PKRT melalui notifikasi email.
Pemohon wajib melakukan pembayaran PNBP dan mengunggah bukti pembayaran paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan biaya PNBP. Pada tahap pra-registrasi, evaluasi dan verifikasi kelengkapan data belum dilakukan.
Tahap pendaftaran adalah mengevaluasi dan memverifikasi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat untuk memperoleh izin edar.
Hasil evaluasi dapat berupa:
Pelamar yang telah membayar dan mengunggah bukti pembayaran akan menerima tanda terima yang dicetak dari email pemberitahuan.
Setelah mencetak surat pemberitahuan tanda terima tetap, untuk PKRT kelas 1 dan 2 pendaftar wajib menyerahkan desain penandaan warna rangkap 2 rangkap ke loket di Unit Pelayanan Terpadu. Untuk berkas hardcopy kelas 3 yang harus diserahkan ke loket Unit Pelayanan Terpadu sebagai berikut:
Apabila sudah dilakukan evaluasi masih terdapat kekurangan pada persyaratan keselamatan, mutu, dan manfaat, pemohon akan diberitahukan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan 2 kali kesempatan penambahan data dan setiap pemberitahuan kekurangan data harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah tanggal pemberitahuan.
Waktu evaluasi ulang untuk setiap tambahan data adalah 45 hari sejak data tambahan diterima melalui sistem online. Apabila pemohon tidak dapat melengkapi data sesuai ketentuan di atas, maka akan diterbitkan surat penolakan dan pemohon harus mengajukan permohonan baru. Biaya PNBP tidak dapat dikembalikan untuk file yang ditolak.
Demikian pembahasan mengenai izin edar pkrt, semoga bermanfaat.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Konsultasi Sekarang Juga