Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Pentingnya Peran PJT (Penanggung Jawab Teknis) Alat Kesehatan, Konsultasikan Sekarang!

PJT (Penanggung Jawab Teknis) alat kesehatan (alkes) berperan penting dalam mengelola kualitas produk akhir alkes. Proses produksi alat kesehatan dari awal hingga pendistribusian ke konsumen menjadi tanggung jawab dari PJT. 

Freepik 

Itulah mengapa, PJT harus memiliki kualifikasi serta keterampilan memadai yang relevan dengan standar. Bila sembarangan dalam melakukan tugasnya, PJT dapat merugikan produsen secara keseluruhan terutama di mata konsumen. Jadi, mari simak dan kenali PJT lebih jauh melalui pembahasan di bawah ini: 

Apa Itu PJT (Penanggung Jawab Teknis)?

PJT (Penanggung Jawab Teknis) alat kesehatan merupakan tenaga kesehatan dengan tugas penuh waktu untuk pengelolaan pendistribusian alat kesehatan yang terjamin mutu, manfaat, serta keamanannya. 

Selain itu, PJT alkes juga kompeten dan berpengalaman dalam bidangnya. Seorang PJT memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mendukung kualitas alat kesehatan. Secara garis besar, PJT alkes berhak atas pemeliharaan integritas produk alkes agar selaras dengan CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik). 

Pemeliharaan tersebut meliputi seluruh tahap dalam rantai pasokan. Mulai dari pergudangan. Penyimpanan, serta transportasi. Jadi, proses distribusi tepat waktu dan minim degradasi atau kesalahan. 

Tanggung Jawab Utama PJT dalam Pengelolaan Alat Kesehatan

Seorang PJT (Penanggung Jawab Teknis) alat kesehatan memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan administrasi arsip berupa dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran CDAKB;
  2. Mengatur proses pemesanan, penyimpanan, penerimaan, serta pendistribusian alat kesehatan agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Dinas Kesehatan;
  3. Melaporkan dokumentasi administratif kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tepat waktu;
  4. Membantu tugas administratif lain yang berkaitan dengan alat kesehatan;
  5. Memberikan kontribusi untuk mencapai sasaran mutu;
  6. Memastikan bahwa perizinan sesuai dengan regulasi, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan yang berlaku;
  7. Mengevaluasi efektivitas dari proses pendistribusian alat kesehatan.

Kualifikasi dan Keterampilan yang Diperlukan untuk Menjadi PJT

Untuk menjadi PJT atau Penanggung Jawab Teknis alkes, terdapat sejumlah kualifikasi serta keterampilan yang perlu dipenuhi. Beberapa yang utama di antaranya:

  1. Memahami alur perizinan dan pelaporan yang wajib dilaksanakan oleh PJT kepada Kemenkes;
  2. Memiliki pengalaman dalam menyiapkan dokumen administratif yang akan digunakan dalam mengurus perizinan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan);
  3. Menguasai dan memahami prosedur dalam mengurus CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik);
  4. Mempunyai pengalaman dalam menangani proses penyimpanan, penerimaan, dan juga pendistribusian alat kesehatan yang tepat sesuai prosedur;
  5. Memiliki wawasan dan pengetahuan memadai pada bidang pendistribusian alat kesehatan;
  6. Menguasai cara berkomunikasi yang baik;
  7. Mengoperasikan Ms. Office dengan lancar.

Selain itu, PJT (Penanggung Jawab Teknis) alat kesehatan perlu memenuhi kualifikasi teknis sebagai berikut:

  1. Memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Berpendidikan minimal Strata 1 (Strata 1) untuk PJT distributor alkes yang mendistribusikan empat atau lima kategori;
  3. Wajib lulus dan memiliki sertifikat pelatihan CDAKB;
  4. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi;
  5. Bekerja secara penuh waktu (full time).

Proses Menunjuk dan Melatih PJT

Ketika distributor ingin melakukan penunjukan atau perubahan PJT, maka proses yang harus dilalui untuk melatih hingga mempekerjakannya yakni:

  • Melakukan Pengisian Formulir Permohonan

Formulir permohonan harus sesuai dengan Permenkes No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010. Permohonan juga harus memiliki tanggal dan nomor surat, nomor telepon, serta alamat yang jelas. Jangan lupa sertakan kop surat perusahaan agar melengkapi validitas formulir.

  • Mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi

Pastikan PJT mendapatkan rekomendasi dari Dinkes tingkat provinsi atau dari BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Ini menyesuaikan ketentuan dari masing-masing daerah.

  • Melengkapi Persyaratan Dokumen

Selain formulir permohonan serta surat rekomendasi, berikut beberapa dokumen inti yang perlu dilengkapi oleh PJT:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Fotokopi Ijazah;
  3. Surat Pernyataan tentang sanggup bekerja penuh waktu (full time) yang asli dan bermaterai;
  4. Surat perjanjian kerja sama PJT dengan perusahaan distributor yang telah dilegalisasi oleh notaris.

Untuk domisili, PJT (Penanggung Jawab Teknis) alat kesehatan wajib sesuai lokasinya dengan distributor alkes, kecuali bagi wilayah Jabodetabek. Bila tidak sesuai, maka PJT wajib melengkapi surat keterangan domisili. 

Sementara itu, pendidikan PJT minimal D3 atau S1 dengan pendidikan yang relevan. Misalnya, farmasi, apoteker, biologi, hingga teknik elektromedik.

  • Menyerahkan Tugas ke PJT 

Apabila telah melengkapi persyaratan dokumen, maka PJT perlu dicantumkan posisinya secara jelas dalam struktur organisasi distributor. Setelah itu, PJT akan menerima uraian mengenai tugas-tugas hariannya secara spesifik sesuai dengan struktur organisasi.

Ini juga meliputi pelatihan PJT dengan praktik langsung mengelola proses supply chain distributor obat hingga tahap distribusi.

PJT (Penanggung Jawab Teknis) alat kesehatan menjadi posisi penting yang harus dimiliki oleh setiap distributor alkes. Ini demi memastikan kualitas produk selalu konsisten sesuai standar sehingga tingkat kepuasan konsumen meningkat. 

Melalui PJT, kualitas alat kesehatan terkontrol dengan baik sehingga fungsi dan kepatuhannya selalu maksimal. Anda juga bisa mengandalkan Naramedic bila membutuhkan jasa konsultan sertifikasi alat kesehatan terbaik. Terutama Sertifikat CDAKB yang krusial bagi operasional distributor alkes. Hubungi Whatsapp kami sekarang di +6285961510178 untuk konsultasi lebih lanjut!

 

You cannot copy content of this page