Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Proses Jasa Registrasi Alat Medis Berupa SDAK atau IPAK

Proses pendistribusian alat medis di Indonesia harus dilakukan dengan cara yang legal. Karena prosesnya tergolong rumit, maka jasa registrasi alat medis khususnya SDAK atau IPAK sangat diperlukan.

Cara mengurus SDAK atau IPAK ini sangat rentan terhadap kesalahan, sehingga jasa pengurusan bisa meminimalisirnya. Tahapan yang dilakukan jasa pengurusan juga terstruktur sesuai aturan. Inilah tahapan pengurusannya:

1. Melakukan Pendaftaran

Tahap yang dilakukan oleh jasa registrasi alat medis pertama kali adalah melakukan pendaftaran. Sebenarnya tahapan ini bisa diselesaikan sendiri. Namun jika bingung, maka jasa pengurusan yang tersedia juga bisa membantu pengerjaannya.

Proses pendaftaran ini sebenarnya bisa dilakukan secara online maupun offline. Apabila dilakukan secara online, maka perlu mendaftar di website regalkes.depkes. Nantinya perlu proses pembuatan ID dan sandi.

Izin PKRT online, SDAK, IPAK, dan lainnya akan sangat ringkas dengan proses online ini. Sedangkan jika melalui proses offline, maka pihak terkait harus datang ke kantor Kemenkes untuk melakukan proses pendaftarannya.

2. Melengkapi Dokumen

Setelah melakukan pendaftaran, maka diperlukan proses melengkapi dokumen. Jika memanfaatkan jasa registrasi alat medis, maka proses ini juga akan dibantu sehingga tidak ada berkas yang terlewat.

Untuk berkasnya sendiri ada banyak. Sertifikasi alkes memerlukan data perusahaan, pimpinan dan jajarannya, serta rincian laporan alat medis yang akan didistribusikan. Semua berkas yang diminta harus tersedia agar prosesnya bisa dilanjutkan.

Apabila pendaftarannya secara online, maka berkasnya juga harus diunggah pada website yang sama. Sedangkan jika prosesnya dilakukan secara offline, maka semua berkas harus dibawa saat pendaftaran di kantor terkait.

3. Proses Rekomendasi

Jasa registrasi alat medis juga akan membantu perusahaan saat tahap rekomendasi dilakukan. Perlu diketahui bahwa tahap rekomendasi ini merupakan proses pemeriksaan fasilitas yang sudah didaftarkan.

Pihak yang menjalankan proses ini adalah Dinas Kesehatan di wilayah provinsi terkait. Cara mengurus izin edar Kemenkes akan dimulai saat tahap ini sebagai langkah verifikasi. Jika selesai, maka akan ada surat rekomendasi dan berita acara.

Pernyataan surat rekomendasi dari kepala dinas terkait sangat diperlukan untuk tahapan selanjutnya. Jadi jangan sepelekan proses ini karena nantinya bisa berpengaruh terhadap waktu pengerjaan.

4. Proses Evaluasi Kelengkapan Syarat

Tahap ini khusus dilakukan untuk proses evaluasi kelengkapan syarat. Pada tahap awal sudah dijelaskan bahwa perlu dilakukan pendaftaran dan penyertaan berkas. Kemudian berkas tersebut akan dicek keasliannya pada tahap ini.

Apabila ada syarat terlampir yang tidak sesuai dengan kondisi asli perusahaan, maka prosesnya akan terhambat. Jasa registrasi alat medis biasanya akan memberikan informasi tersebut secara mendetail.

Sedangkan jika semua syarat sudah dinyatakan lolos pengujian, maka perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai nominal yang diberikan. Biaya izin PKRT, SDAK, IPAK, dan lainnya sudah disesuaikan dengan aturan Kemenkes.

5. Proses Verifikasi Metode Distribusi

Terakhir, ada yang namanya proses verifikasi metode distribusi. Untuk mencapai tahap ini, biasanya jasa registrasi alat medis juga akan memberikan arahan agar lolos. Meski demikian, segala prosesnya tetap harus dijalankan secara legal.

Rincian metode distribusi yang nantinya dijalankan akan dicek secara menyeluruh oleh Kemenkes. Jika dinyatakan lolos pengujian, maka prosesnya akan selesai. Proses cek izin edar alat kesehatan akan menyatakan informasi legal setelah tahap ini.

Jadi sebenarnya, untuk mendapatkan kode alat kesehatan hingga izin distribusinya diperlukan proses panjang. Karena rincian prosesnya panjang, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan jasa registrasi alat medis sebagai media bantuan sampai selesai.

Sumber:

https://naramedic.com/izin-alat-kesehatan/mengenal-cara-izin-ipak-kemenkes/

https://regalkes.kemkes.go.id/ 

https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/013.%20Pedoman%20Pelayanan%20Izin%20Edar%20Alat%20Kesehatan%20Bilingual.pdf 

You cannot copy content of this page