Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

5 Tips Memilih Distributor Alat Kesehatan Indonesia yang Tepercaya

Peran distributor alat kesehatan Indonesia esensial untuk keberlangsungan sektor kesehatan. Memastikan distributor tepercaya adalah keharusan agar pengadaan, penyimpanan, serta pendistribusian alat kesehatan (alkes) berjalan optimal.

 

 Freepik

Naramedic memberikan tips bagi Anda agar dapat memilih distributor alkes dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kualitas pelayanan terbaik. Simak tips selengkapnya melalui pembahasan di bawah ini:

5 Tips Memilih Distributor Alat Kesehatan yang Tepat di Indonesia

Mengingat perannya yang penting untuk pengadaan hingga pendistribusian alat kesehatan, pastikan distributor yang Anda pilih memiliki kriteria berikut ini:

●      Distributor Resmi dan Tersertifikasi

Syarat distributor alat kesehatan Indonesia yang bertanggung jawab adalah beroperasi secara resmi dan terbukti kredibilitasnya. Sertifikat CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah bentuk pembuktian yang menjamin operasional distributor memenuhi standar.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2014. Permenkes ini mendasari pendistribusian alkes di Indonesia sekaligus mengatur kewajiban distributor untuk memiliki sertifikasi sebagai PAK (Penyalur Alat Kesehatan).

Pentingnya sertifikat CDAKB bertujuan untuk meminimalkan risiko peredaran alat kesehatan ilegal dan/atau palsu. Termasuk sebagai sistem manajemen mutu yang menjaga kualitas dari alat kesehatan yang  didistribusikan secara resmi.

●      Memiliki Alat Kesehatan yang Lengkap

Tips memilih distributor alkes berikutnya adalah memastikan ketersediaan alkes lengkap. Ini membuktikan bahwa distributor mampu memenuhi kebutuhan alat kesehatan para pelanggannya secara konsisten.

Berbagai faskes yang berlangganan pun terhindar dari risiko kesulitan pengadaan ulang (restocking) produk. Termasuk pengadaan ulang alat kesehatan yang diimpor dari luar negeri.

Selain itu, pastikan distributor alat kesehatan Indonesia juga bertanggung jawab menyediakan informasi mengenai spesifikasi alkes secara detail dan jelas. Penyediaan informasi tentang spesifikasi tersebut adalah bentuk dokumentasi pasif bersama dengan implementasi standar operasional.

Lebih baik lagi jika terdapat dokumentasi aktif dalam bentuk catatan penerimaan, penyimpanan, serta pendistribusian dan penjualan.

●      Pilih yang Responsif

Pastikan juga distributor memaksimalkan pelayanannya dengan menyediakan Customer Service (CS) yang cekatan dan responsif. Tugas dari CS sebenarnya tidak sekadar menginformasikan stok alkes secara real-time.

Tetapi, CS juga membantu memberikan solusi atas masalah pelanggan dari pusat persediaan farmasi. Responsivitas CS distributor dalam menjawab pertanyaan juga mewakili kualitas pelayanan distributor di mata pelanggan.

Jadi, kecepatan CS merespon pelanggan akan membantu distributor mencetak rekam jejak serta riwayat ulasan yang positif.

●      Pemesanan Alat Kesehatan Mudah

Distributor alat kesehatan Indonesia yang ideal juga memudahkan pelanggannya ketika ingin memesan alkes. Anda pun dapat membuat proses restocking lebih efektif dan efisien karena hemat waktu. Terlebih apabila distributor juga menjamin ketelitian saat memproses pesanan, sehingga meminimalkan kesalahan yang merugikan kedua pihak.

●      Menawarkan Metode Pembayaran yang Fleksibel

Pilih juga distributor yang fleksibel dan menerima metode pembayaran apa saja dari pelanggan. Termasuk metode bayar di tempat yang memudahkan retur produk jika terdapat ketidaksesuaian.

Selain metodenya, jangka waktu pembayaran yang cukup panjang pun juga menandakan distributor berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Regulasi dan Standar untuk Distributor Alat Kesehatan di Indonesia

Distributor alkes yang tepat wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010 mengenai Penyaluran Alat Kesehatan menjadi regulasi yang melatarbelakangi pendistribusian alkes.

Permenkes tersebut menyatakan bahwa hanya sarana dengan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) yang dapat mendistribusikan alat kesehatan. Tidak hanya itu, sarana tersebut pun perlu menyesuaikan dan memenuhi pedoman dalam CDAKB (Cara Distribusi Alat kesehatan yang Baik).

Kemudian, terdapat pula Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 62 Tahun 2017 yang mencantumkan ketentuan tentang Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Permenkes ini menyatakan definisi distributor alkes secara umum.

Menurut Permenkes tersebut, distributor alkes adalah perusahaan berupa badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, serta menyalurkan alkes.

Berbicara tentang standar distributor alat kesehatan Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu ketika proses permohonan. Syarat tersebut mulai dari sertifikat hingga surat pernyataan sebagai berikut:

  1. Sertifikat Distribusi;
  2. CFS atau Certificate of Free Sale;
  3. Sertifikat sistem manajemen mutu (seperti ISO 9001);
  4. Executive Summary atau ringkasan eksekutif;
  5. Bukti kesesuaian standar, contohnya SNI dan ISO produk;
  6. Surat Pernyataan Paten Merek;
  7. Surat Pernyataan terkait keaslian data.

Tantangan dalam Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia

Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh distributor alat kesehatan di Indonesia, salah satunya regulasi yang ketat. Perizinan alat kesehatan cukup ketat dan kompleks. Terutama biaya regulasinya yang cukup tinggi.

Akibatnya, perusahaan distributor alkes berisiko terhambat dalam peluncuran produk baru di pasar. Kompetisi pasar alat kesehatan di Indonesia pun cukup tinggi, mengingat dominasi pasar oleh produk alkes impor. Ini menjadi dorongan agar perusahaan lokal meningkatkan kualitasnya agar mampu bersaing di pasaran.

Bagi distributor alat kesehatan Indonesia, Anda bisa mempercayakan Naramedic untuk memudahkan pemenuhan dan kepatuhan regulasi. Tim kami yang ahli dan berpengalaman telah membantu puluhan distributor alkes agar sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ingin konsultasi dan bekerja sama, segera hubungi kami melalui Whatsapp (085961510178)

 

You cannot copy content of this page