Berapa Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB? Cek di Sini!
Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB merupakan salah satu komponen dalam mengurus perizinan alat kesehatan dan PKRT. Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi satu-satunya biaya yang harus Anda bayar ketika mengajukan permohonan sertifikat CPAKB serta CPPKRTB.
Freepik
Oleh sebab itu, Anda wajib mengetahui nominalnya lengkap dengan metode pembayaran biaya tersebut. Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB Beserta Cara Pembayarannya
Biaya PNBP untuk CPAKB berbeda nominalnya dengan CPPKRTB. Ketahui dengan seksama melalui pembahasan berikut:
● Biaya CPAKB dan CPPKRTB
Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) bisa Anda dapatkan dengan membayar biaya PNBP sejumlah Rp5 juta. Ini telah diatur dalam PP No. 64 Tahun 2019 mengenai jenis serta tarif atas PNBP yang berlaku di Kemenkes.
Sementara itu, biaya PNBP untuk Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB) adalah Rp3 juta. Regulasi yang mengaturnya pun sama dengan CPAKB, yakni PP No. 64 Tahun 2019.
● Metode Pembayaran PNBP
Untuk membayar PNBP, Anda dapat melakukannya melalui banyak metode seperti:
- Bank persepsi;
- Minimarket dengan pelayanan pembayaran PNBP;
- Kantor pos;
- Online shop dengan fitur pembayaran PNBP.
Terdapat batas waktu dalam pembayaran biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB. Pastikan Anda sudah selesai membayar serta mengunggah buktinya ke aplikasi Seralkes paling lambat sampai 7 hari. Ini terhitung dari tanggal terbit SPB (Surat Perintah Bayar).
Anda akan mengetahui kode billing dan nominal biaya PNBP pada SPB tersebut. Jika pada jangka waktu yang disebutkan belum melunasi PNBP, maka berkas permohonan Anda otomatis kedaluwarsa.
Anda harus mengajukan permohonan kembali dengan membayar jumlah PNBP yang sama. Sebab, PNBP yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan dengan dalih apapun. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan rentang waktu tersebut!
Tata Cara Permohonan Sertifikat CPAKB dan CPPKRTB
Setelah mengetahui besaran biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB, Anda pun wajib memahami cara mengajukan permohonan sertifikat keduanya. Berikut prosedur yang dapat Anda ikuti:
● Prosedur CPAKB
- Login pada situs OSS RBA dan pilih menu PB UMKU Sertifikat CPAKB mengikuti KBLI produksi alkes terintegrasi Seralkes;
- Ajukan permohonan untuk Sertifikat CPAKB yang telah dilengkapi berkas persyaratan elektronik di sistem Serlakes;
- Verifikasi berjenjang oleh Evaluator Kemenkes pada permohonan sertifikat CPAKB, paling lambat 20 hari sejak berkas diunggah serta dikirimkan dalam sistem;
- Apabila berkas persyaratan lulus verifikasi, evaluator memberitahukan jenis audit ke produsen alkes (hanya audit dokumen atau audit dokumen dan remote/on-site). Jika harus audit remote/on-site juga, maka jadwalnya disampaikan via aplikasi;
- Pemohon mengonfirmasi jadwal audit;
- Tim Auditor Kemenkes menjalankan audit sarana sesuai jadwal. Hasil audit tercantum dalam Berita Acara, bila terdapat temuan maka wajib melakukan tindakan korektif dan pencegahan setidaknya 2 bulan sejak Berita Acara diterima;
- Setelah audit selesai, lalu pemohon akan menerima SPB dari evaluator secara elektronik. Pemohon kemudian membayar biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB dan mengunggah bukti bayar pada Seralkes paling lama 7 hari sejak SPB terbit;
- Evaluator akan memverifikasi bukti bayar. Jika seluruh temuan telah dipenuhi dan terverifikasi kebenarannya berdasarkan auditor, maka temuan dapat ditutup statusnya;
- Resume Audit akan dibuat sebagai bukti seluruh temuan telah selesai. Auditor juga membuat data-data teknis untuk dilampirkan pada Seralkes dan diumumkan dalam sistem OSS tentang penerbitan sertifikat paling lambat 10 hari kerja;
- Pemohon bisa mengunduh Sertifikat CPAKB yangsudah terbit dalam situs OSS RBA.
● Prosedur CPPKRTB
- Login di situs OSS RBA, lalu pilih menu PB UMKU Sertifikat CPPKRTB mengikuti KBLI produksi PKRT terintegrasi Seralkes;
- Mengajukan permohonan untuk Sertifikat CPPKRTB yang telah dilengkapi berkas persyaratan elektronik dalam sistem Serlakes;
- Verifikasi berjenjang oleh Evaluator Kemenkes pada permohonan sertifikat CPPKRTB, paling lambat 20 hari sejak berkas diunggah serta dikirimkan dalam sistem;
- Apabila berkas persyaratan lulus verifikasi, evaluator memberitahukan jenis audit ke produsen PKRT (hanya audit dokumen atau audit dokumen dan remote/on-site). Jika harus audit remote/on-site juga, maka jadwalnya disampaikan via aplikasi;
- Pemohon mengonfirmasi jadwal audit;
- Tim Auditor Kemenkes menjalankan audit sarana sesuai jadwal. Hasil audit tercantum dalam Berita Acara, bila terdapat temuan maka wajib melakukan tindakan korektif dan pencegahan setidaknya 2 bulan sejak Berita Acara diterima;
- Setelah audit selesai, lalu pemohon akan menerima SPB dari evaluator secara elektronik. Pemohon kemudian membayar PNBP dan mengunggah bukti bayar pada Seralkes paling lama 7 hari sejak SPB terbit;
- Evaluator akan memverifikasi bukti bayar. Jika seluruh temuan telah dipenuhi dan terverifikasi kebenarannya berdasarkan auditor, maka temuan dapat ditutup statusnya;
- Resume Audit akan dibuat sebagai bukti seluruh temuan telah selesai. Auditor juga membuat data-data teknis untuk dilampirkan pada Seralkes dan diumumkan dalam sistem OSS tentang penerbitan sertifikat paling lambat 10 hari kerja;
- Pemohon bisa mengunduh Sertifikat CPPKRTB yang sudah terbit dalam situs OSS RBA.
Membayar biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB dan mengurus prosedur sertifikasi akan lebih mudah dengan jasa Naramedic. Sebagai konsultan perizinan alkes dan PKRT, Naramedic telah memenuhi kebutuhan ratusan produsen dan distributor alkes serta PKRT. Sekarang saatnya Anda yang buktikan! Hubungi Whatsapp Naramedic untuk konsultasi gratis!