Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes
Kebijakan distribusi alat kesehatan (alkes) esensial sifatnya demi memastikan alkes yang beredar di pasar berkualitas dan aman. Penerapan kebijakan tersebut tercermin dalam proses distribusi yang diawali ketika distributor mendaftarkan usahanya.
Distributor juga wajib memiliki Sertifikat CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) dan IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) sebagai bukti menerapkan kebijakan tersebut. Setelah itu, distributor perlu memastikan dan menjamin kualitas produk dengan konsisten memperbarui sertifikatnya secara berkala.
Untuk memahami penerapan hingga proses kebijakan distribusi alkes, mari simak pembahasan di bawah ini:
Kebijakan distribusi alkes merupakan jaminan hukum serta keabsahan yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk instansi atau organisasi yang mendistribusikan alkes. Pedoman kebijakan ini umumnya bisa berbentuk seperti CDAKB yang menjadi pedoman pendistribusian alkes.
Melalui CDAKB, distributor tidak hanya memiliki jaminan untuk mendistribusikan alkes. Tetapi, termasuk pengendalian mutu yang berfungsi sebagai jaminan agar alkes yang didistribusikan sesuai syarat dan tujuan penggunaannya.
Kebijakan dalam distribusi alat kesehatan pun turut memengaruhi seluruh aspek pendistribusian alkes. Termasuk tahap produksi serta penggunaan akhir. Jadi, memahami kebijakan yang melatarbelakangi proses distribusi alkes menjadi tahap awal yang harus Anda kuasai sebagai distributor agar dapat meminimalkan proses yang kurang sesuai dan tidak tepat waktu.
Kebijakan distribusi alat kesehatan terdapat dalam proses awal hingga akhir pendistribusian. Seperti pada pendaftaran sampai dengan pengendalian alkes setelah distribusi berjalan. Berikut pembahasan selengkapnya:
Pada tahap pendaftaran, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh distributor sebelum mendistribusikan alkes. Ada dua macam syarat, yakni syarat umum dan syarat teknis sebagai berikut:
Untuk persyaratan secara umum, distributor harus:
Sementara itu, syarat teknis untuk mendaftar di antaranya:
Adapun kebijakan distribusi alat kesehatan yang mengatur kepatuhan terhadap kualitas cukup banyak. Namun, beberapa yang utama diantaranya tercantum dalam aspek sistem manajemen mutu, yaitu:
Untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi serta memastikan kepatuhan, umumnya akan dilaksanakan audit internal terhadap distributor. Audit perlu direncanakan serta dilaksanakan secara berkala agar sistem manajemen mutu benar-benar diterapkan.
Tim audit internal akan melaksanakan serta melaporkan hasil audit agar dapat dilakukan evaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian. Terutama terhadap evaluasi pemenuhan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun standar yang perlu diukur ketika mengawasi dan mengendalikan mutu dari distributor alkes di antaranya:
Distribusi alkes di masa depan kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh teknologi seperti IoT (Internet of Things) serta penggunaan perangkat seluler. Semua rantai pasokan akan lebih mudah melihat produk yang siap untuk dipasarkan dan didistribusikan secara real-time.
Jadi, kebijakan yang mengatur distribusi alkes pun akan mendukung agar pendistribusian ikut berkembang bersama teknologi.
Jika Anda ingin mematuhi kebijakan distribusi alat kesehatan, segera hubungi Whatsapp Naramedic (+6285961510178)! Kami adalah jasa konsultan untuk sertifikasi dan registrasi alat kesehatan terbaik. Sudah dipercaya lebih dari 100 perusahaan untuk memenuhi kebutuhan kepatuhan hukum dan kebijakan alkes. Jadi, percaya hanya pada Naramedic yang berkualitas!
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Konsultasi Sekarang Juga