Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

TKDN Alat Kesehatan dan PKRT: Definisi dan Cara Perhitungannya

TKDN Alat Kesehatan dan PKRT: Definisi dan Cara Perhitungannya

TKDN Alat Kesehatan dan PKRT: Definisi dan Cara Perhitungannya

TKDN alat kesehatan dan PKRT perlu ditingkatkan demi memaksimalkan pengembangan industri alkes serta alkes diagnostik in vitro di dalam negeri. Ini juga termasuk demi meningkatkan proteksi terhadap kesehatan masyarakat serta meminimalkan ketergantungan impor.

 Pexels 

Meningkatkan TKDN turut menjadi salah satu strategi kesehatan yang mendukung cita-cita ‘Indonesia Emas’. Implementasi TKDN pun diharapkan membuka peluang lapangan kerja melalui produksi serta distribusi alkes secara lokal. Mari simak lebih jauh tentang TKDN di bawah ini:

Apa itu TKDN Alat Kesehatan dan PKRT?

Memahami TKDN alkes dan PKRT bisa Anda lakukan melalui definisi dan manfaatnya sebagai berikut:

  • Definisi TKDN Alat Kesehatan serta PKRT

Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dalam alat kesehatan (alkes) serta PKRT merupakan jumlah kandungan dalam negeri yang terdapat pada alkes serta alkes diagnostik in vitro. 

Penerapan TKDN dapat dibuktikan dari Sertifikat TKDN yang merupakan bukti perolehan jumlah nilai TKDN yang didapatkan dari penghitungan TKDN. Ketentuan perhitungan tersebut diatur sesuai pedoman dalam Peraturan Menteri. 

  • Manfaat Penerapan TKDN pada Alat Kesehatan dan PKRT

Menerapkan TKDN yang dilakukan melalui Sertifikasi TKDN akan memberikan banyak manfaat bagi industri alat kesehatan dan juga PKRT. Salah satu manfaatnya yakni produk alkes dan PKRT akan lebih banyak menyerap dari pengadaan jasa serta barang. 

Tidak hanya itu, tingkat komponen dalam negeri turut mewujudkan sektor alkes dan PKRT dalam negeri yang lebih mandiri. Lebih lengkapnya, berikut berbagai manfaat yang akan didapatkan dari TKDN alat kesehatan dan PKRT:

  • Memaksimalkan Penyerapan terhadap Tenaga Kerja

Manfaat pertama adalah memaksimalkan tenaga kerja dalam negeri lebih terserap dalam proses produksi dan distribusi alkes serta PKRT. Terlebih jika kualitas produk atau pun komponen yang dihasilkan semakin meningkat.

Dampaknya pun pada peningkatan produksi yang membuat penyerapan tenaga kerja semakin maksimal.

  • Mengoptimalkan Penggunaan Sektor Produksi Dalam Negeri

Kedua, menerapkan TKDN dalam sektor alkes dan PKRT turut mengoptimalkan penggunaan sektor produksi di dalam negeri. Ini turut meningkatkan kualitas produk maupun komponen yang berhasil diproduksi selama penerapannya.

  • Menghemat Devisa 

Penerapan TKDN alat kesehatan dan PKRT berarti lebih banyak penggunaan komponen yang merupakan hasil produksi dari dalam negeri. Dampaknya juga cukup signifikan pada biaya penyediaan komponen dari luar negeri yang semakin hemat dan berkurang.

Ketentuan serta Tata Cara Perhitungan TKDN Alat Kesehatan dan PKRT

Untuk menghitung tingkat komponen dalam negeri alkes dan PKRT, Anda bisa menjadikan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 31 Tahun 2022. Permenperin ini membahas mengenai ketentuan serta tata cara penghitungan nilai TKDN alkes dan alkes diagnostik in vitro.

Tepatnya, pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2). Inti dari pasal dan ayat tersebut adalah bahwa penghitungan TKDN alkes dilakukan menurut akumulasi KDN sebagai perwakilan biaya produksi yang digunakan dalam menghasilkan 1 satuan produk. 

Biaya produksi tersebut meliputi aspek manufaktur yang memiliki bobot sebanyak 80% dari nilai TKDN serta aspek pengembangan yang memiliki bobot sebanyak 20% dari nilai TKDN. 

Selain itu, terdapat pula Pasal 5 Ayat (1) dan (2) yang mengatur biaya TKDN dari segi manufaktur. Berbagai aspek yang meliputi manufaktur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (2) terdiri dari:

  • Biaya material (bahan) langsung;
  • Biaya tenaga kerja langsung;
  • Biaya pabrik tidak langsung (factory overhead).

Lalu, biaya yang dimaksud tidak mencakup keuntungan, biaya perusahaan tidak langsung (company overhead), serta pajak keluaran. 

Tata cara menghitung TKDN alkes dan PKRT akan lebih mudah bila menggunakan formula berikut:

TKDN = Biaya (Material Langsung + Tenaga Kerja Langsung) + Overhead)

Contoh Alat Kesehatan dengan Nilai TKDN > 80%

Untuk memberikan gambaran penerapan nilai TKDN, berikut daftar contoh produk alat kesehatan yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri melebihi 80%:

  • Kimia Klinik

Ada 2 produk kimia klinik dari dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang mana produksinya dilakukan 1 produsen.

  • Kontainer Penyimpanan dan Pengangkutan Spesimen

Terdapat 3 jenis produk alkes berupa kontainer penyimpanan serta pengangkutan spesimen dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang produksinya dilakukan 2 produsen.

  • Implan Ortopedi

Ada 17 produk implan ortopedi dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN serta diproduksi dari 2 produsen.

  • Pakaian Medis

Terdapat 30 produk pakaian medis dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang produksinya dilakukan 18 produsen.

  • Selimut / Sprei

Ada 2 produk selimut atau sprei dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan produksinya dilakukan 1 produsen.

  • Desinfektan / Antiseptik

Terdapat 13 desinfektan atau antiseptik dalam negeri dengan sertifikat TKDN yang produksinya dilakukan 9 produsen.   

Kini Anda telah mengenal dan memahami TKDN alat kesehatan dan PKRT lebih jauh. Untuk menerapkan TKDN, perlu Sertifikat TKDN yang tentunya memiliki persyaratan tersendiri. Anda bisa mengandalkan Naramedic sebagai jasa konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan terbaik.

Tim Naramedic adalah profesional di bidangnya, sehingga Anda bisa mengajukan Sertifikat TKDN secara efisien. Untuk konsultasi dan diskusi lebih detail mengenai TKDN alkes, hubungi Whatsapp Naramedic!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Pahami Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

Pahami Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

Pahami Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

Persyaratan izin produksi alat kesehatan dan PKRT diatur dalam Permenkes Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010. Tepatnya, pada Pasal 24 yang terdiri dari 3 ayat. Inti dari ketiga ayat tersebut adalah bahwa pengajuan permohonan untuk sertifikat produksi hanya bisa dilakukan jika Anda telah berbentuk badan usaha.

Freepik  

Lebih jelasnya, badan usaha tersebut wajib memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini merupakan kewenangan dari Direktur Jenderal. Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus Anda penuhi, berikut pembahasan lebih lengkap untuk Anda: 

Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

Mendapatkan izin produksi untuk alat kesehatan dan juga PKRT terdiri dari 3 jenis persyaratan, yaitu:

  • Persyaratan Pengajuan Izin Baru

Berikut syarat ketika mengajukan izin produksi baru:

  1. Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
  2. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
  3. Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
  4. Badan Usaha/Akte Perusahaan yang disahkan Kemenkumham;
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib sama alamat lokasi usahanya dengan  BAP;
  7. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
  8. Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
  9. UUG/HO;
  10. Peta Lokasi;
  11. Denah Bangunan;
  12. Status Bangunan;
  13. Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur;
  14. Fotokopi PJT (Penanggung Jawab Teknis);
  15. Fotokopi Ijazah PJT;
  16. Surat Pernyataan PJT Sanggup Kerja Penuh Waktu;
  17. Surat Perjanjian Kerja Sama PJT dan Perusahaan;
  18. Struktur Organisasi;
  19. Uraian Tugas;
  20. Daftar Produk yang diproduksi;
  21. Daftar Alat Kelengkapan Produksi;
  22. Alur Proses Produksi untuk setiap produk;
  23. Daftar alat-alat laboratorium;
  24. Kerja sama dengan lab. pengujian terakreditasi;
  25. Daftar Buku Kepustakaan;
  26. Dokumen Lingkungan;
  27. Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.
  • Persyaratan Perpanjangan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

Untuk persyaratan izin produksi alat kesehatan dan PKRT yang akan diperpanjang, berikut daftarnya:

  1. Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
  2. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
  3. Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
  4. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
  5. Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
  6. UUG/HO;
  7. Peta Lokasi;
  8. Denah Bangunan;
  9. Status Bangunan;
  10. Alur Proses Produksi untuk setiap produk;
  11. Daftar alat-alat laboratorium;
  12. Kerja sama dengan lab. pengujian terakreditasi;
  13. Fotokopi Sertifikat Produksi lama;
  14. Laporan Realisasi Produksi Tahunan;
  15. Dokumen Lingkungan; 
  16. Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.
  • Persyaratan Permohonan Izin Produksi Jika Ada Perubahan Tertentu

Anda bisa melakukan perubahan pada pimpinan, perluasan produk, serta alamat sebagai berikut:

  • Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT  Perubahan Pimpinan

  1. Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
  2. Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
  3. Badan Hukum/Akte Perusahaan yang disahkan Kemenkumham;
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib sama alamat lokasi usahanya dengan  BAP;
  6. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
  7. Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
  8. UUG/HO;
  9. Status Bangunan;
  10. Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur;
  11. Surat Perjanjian Kerja Sama PJT dan Perusahaan;
  12. Struktur Organisasi;
  13. Uraian Tugas;
  14. Fotokopi Sertifikat Produksi yang lama;
  15. Akte Notaris Perusahaan Pimpinan/Direktur;
  16. Laporan Realisasi Produksi Tahunan.
  • Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT Perluasan Produk

  1. Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
  2. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
  3. Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
  4. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
  5. Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
  6. Denah Bangunan;
  7. Fotokopi PJT (Penanggung Jawab Teknis);
  8. Fotokopi Ijazah PJT;
  9. Surat Pernyataan PJT Sanggup Kerja Penuh Waktu;
  10. Surat Perjanjian Kerja Sama PJT dan Perusahaan;
  11. Daftar Produk yang diproduksi;
  12. Daftar Alat Kelengkapan Produksi;
  13. Alur Proses Produksi untuk setiap produk;
  14. Daftar alat-alat laboratorium;
  15. Kerja sama dengan lab. pengujian terakreditasi;
  16. Fotokopi Sertifikat Produksi yang lama;
  17. Laporan Realisasi Produksi Tahunan;
  18. Dokumen Lingkungan;
  19. Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.
  • Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan serta PKRT Alamat

  1. Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
  2. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
  3. Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
  4. Badan Usaha/Akte Perusahaan yang disahkan Kemenkumham;
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
  7. Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
  8. UUG/HO;
  9. Peta Lokasi;
  10. Denah Bangunan;
  11. Status Bangunan;
  12. Fotokopi Sertifikat Produksi yang lama;
  13. Laporan Realisasi Produksi Tahunan;
  14. Dokumen Lingkungan;
  15. Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.

Berbagai persyaratan izin produksi alat kesehatan dan PKRT tersebut akan lebih mudah Anda penuhi dengan bantuan jasa konsultan perizinan dan registrasi alat kesehatan. Naramedic menjadi rekomendasi konsultan yang ahli dalam mengurus perizinan alkes, terutama izin produksinya. 

Tim kami menguasai regulasi alkes dan PKRT dengan baik. Ini akan memudahkan Anda mendapatkan izin produksi lebih cepat jika bekerja sama dengan kami. Jadi, hubungi Whatsapp Naramedic untuk diskusikan kebutuhan Anda!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Berapa Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB? Cek di Sini!

Berapa Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB? Cek di Sini!

Berapa Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB? Cek di Sini!

Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB merupakan salah satu komponen dalam mengurus perizinan alat kesehatan dan PKRT. Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi satu-satunya biaya yang harus Anda bayar ketika mengajukan permohonan sertifikat CPAKB serta CPPKRTB.

Freepik

Oleh sebab itu, Anda wajib mengetahui nominalnya lengkap dengan metode pembayaran biaya tersebut. Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB Beserta Cara Pembayarannya

Biaya PNBP untuk CPAKB berbeda nominalnya dengan CPPKRTB. Ketahui dengan seksama melalui pembahasan berikut:

●      Biaya CPAKB dan CPPKRTB

Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) bisa Anda dapatkan dengan membayar biaya PNBP sejumlah Rp5 juta. Ini telah diatur dalam PP No. 64 Tahun 2019 mengenai jenis serta tarif atas PNBP yang berlaku di Kemenkes.

Sementara itu, biaya PNBP untuk Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB) adalah Rp3 juta. Regulasi yang mengaturnya pun sama dengan CPAKB, yakni PP No. 64 Tahun 2019.

●      Metode Pembayaran PNBP

Untuk membayar PNBP, Anda dapat melakukannya melalui banyak metode seperti:

  • Bank persepsi;
  • Minimarket dengan pelayanan pembayaran PNBP;
  • Kantor pos;
  • Online shop dengan fitur pembayaran PNBP.

Terdapat batas waktu dalam pembayaran biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB. Pastikan Anda sudah selesai membayar serta mengunggah buktinya ke aplikasi Seralkes paling lambat sampai 7 hari. Ini terhitung dari tanggal terbit SPB (Surat Perintah Bayar).

Anda akan mengetahui kode billing dan nominal biaya PNBP pada SPB tersebut. Jika pada jangka waktu yang disebutkan belum melunasi PNBP, maka berkas permohonan Anda otomatis kedaluwarsa.

Anda harus mengajukan permohonan kembali dengan membayar jumlah PNBP yang sama. Sebab, PNBP yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan dengan dalih apapun. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan rentang waktu tersebut!

Tata Cara Permohonan Sertifikat CPAKB dan CPPKRTB

Setelah mengetahui besaran biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB, Anda pun wajib memahami cara mengajukan permohonan sertifikat keduanya. Berikut prosedur yang dapat Anda ikuti:

●      Prosedur CPAKB

  1. Login pada situs OSS RBA dan pilih menu PB UMKU Sertifikat CPAKB mengikuti KBLI produksi alkes terintegrasi Seralkes;
  2. Ajukan permohonan untuk Sertifikat CPAKB yang telah dilengkapi berkas persyaratan elektronik di sistem Serlakes;
  3. Verifikasi berjenjang oleh Evaluator Kemenkes pada permohonan sertifikat CPAKB, paling lambat 20 hari sejak berkas diunggah serta dikirimkan dalam sistem;
  4. Apabila berkas persyaratan lulus verifikasi, evaluator memberitahukan jenis audit ke produsen alkes (hanya audit dokumen atau audit dokumen dan remote/on-site). Jika harus audit remote/on-site juga, maka jadwalnya disampaikan via aplikasi;
  5. Pemohon mengonfirmasi jadwal audit;
  6. Tim Auditor Kemenkes menjalankan audit sarana sesuai jadwal. Hasil audit tercantum dalam Berita Acara, bila terdapat temuan maka wajib melakukan tindakan korektif dan pencegahan setidaknya 2 bulan sejak Berita Acara diterima;
  7. Setelah audit selesai, lalu pemohon akan menerima SPB dari evaluator secara elektronik. Pemohon kemudian membayar biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB dan mengunggah bukti bayar pada Seralkes paling lama 7 hari sejak SPB terbit;
  8. Evaluator akan memverifikasi bukti bayar. Jika seluruh temuan telah dipenuhi dan terverifikasi kebenarannya berdasarkan auditor, maka temuan dapat ditutup statusnya;
  9. Resume Audit akan dibuat sebagai bukti seluruh temuan telah selesai. Auditor juga membuat data-data teknis untuk dilampirkan pada Seralkes dan diumumkan dalam sistem OSS tentang penerbitan sertifikat paling lambat 10 hari kerja;
  10. Pemohon bisa mengunduh Sertifikat CPAKB yangsudah terbit dalam situs OSS RBA.

●      Prosedur CPPKRTB

  1. Login di situs OSS RBA, lalu pilih menu PB UMKU Sertifikat CPPKRTB mengikuti KBLI produksi PKRT terintegrasi Seralkes;
  2. Mengajukan permohonan untuk Sertifikat CPPKRTB yang telah dilengkapi berkas persyaratan elektronik dalam sistem Serlakes;
  3. Verifikasi berjenjang oleh Evaluator Kemenkes pada permohonan sertifikat CPPKRTB, paling lambat 20 hari sejak berkas diunggah serta dikirimkan dalam sistem;
  4. Apabila berkas persyaratan lulus verifikasi, evaluator memberitahukan jenis audit ke produsen PKRT (hanya audit dokumen atau audit dokumen dan remote/on-site). Jika harus audit remote/on-site juga, maka jadwalnya disampaikan via aplikasi;
  5. Pemohon mengonfirmasi jadwal audit;
  6. Tim Auditor Kemenkes menjalankan audit sarana sesuai jadwal. Hasil audit tercantum dalam Berita Acara, bila terdapat temuan maka wajib melakukan tindakan korektif dan pencegahan setidaknya 2 bulan sejak Berita Acara diterima;
  7. Setelah audit selesai, lalu pemohon akan menerima SPB dari evaluator secara elektronik. Pemohon kemudian membayar PNBP dan mengunggah bukti bayar pada Seralkes paling lama 7 hari sejak SPB terbit;
  8. Evaluator akan memverifikasi bukti bayar. Jika seluruh temuan telah dipenuhi dan terverifikasi kebenarannya berdasarkan auditor, maka temuan dapat ditutup statusnya;
  9. Resume Audit akan dibuat sebagai bukti seluruh temuan telah selesai. Auditor juga membuat data-data teknis untuk dilampirkan pada Seralkes dan diumumkan dalam sistem OSS tentang penerbitan sertifikat paling lambat 10 hari kerja;
  10. Pemohon bisa mengunduh Sertifikat CPPKRTB yang sudah terbit dalam situs OSS RBA.

Membayar biaya PNBP CPAKB dan CPPKRTB dan mengurus prosedur sertifikasi akan lebih mudah dengan jasa Naramedic. Sebagai konsultan perizinan alkes dan PKRT, Naramedic telah memenuhi kebutuhan ratusan produsen dan distributor alkes serta PKRT. Sekarang saatnya Anda yang buktikan! Hubungi Whatsapp Naramedic untuk konsultasi gratis!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Cek AKL Kemenkes bersama Konsultan Jasa Izin Alkes Terbaik Naramedic!

Cek AKL Kemenkes bersama Konsultan Jasa Izin Alkes Terbaik Naramedic!

Cek AKL Kemenkes bersama Konsultan Jasa Izin Alkes Terbaik Naramedic!

Cek AKL Kemenkes kini lebih mudah karena terdapat regulasi hukum yang mendasarinya. Kementerian Kesehatan telah mengatur distribusi AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) secara komprehensif di Indonesia melalui izin edar.

 Freepik

Memastikan alat kesehatan (alkes) yang Anda peroleh telah berizin edar sangatlah penting. Sebab, ini menjadi penentu kualitas serta legalitas dari alkes itu sendiri. Anda juga bisa bekerja sama dengan konsultan jasa perizinan alkes seperti Naramedic untuk efisiensi prosesnya.

Simak pembahasan lebih lanjut melalui uraian berikut!

Ketentuan Hukum Izin Edar AKL Kemenkes

Sebelum mempelajari cara cek AKL Kemenkes, mari pahami dasar hukum izin edar alat kesehatan luar negeri di Indonesia. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur perizinan edar alat kesehatan.

Lebih jelasnya, hal tersebut terdapat pada Pasal 106 yang terdiri dari 3 ayat. Pasal 106 Ayat (1) menyatakan bahwa sediaan farmasi serta alat kesehatan hanya bisa diedarkan jika sudah mendapatkan izin edar. Artinya, pengedaran alkes resmi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 106 Ayat (2) menegaskan bahwa penandaan serta informasi sediaan alat kesehatan dan juga farmasi wajib memenuhi syarat objektivitas, kelengkapan, hingga tidak menyesatkan.

Untuk Pasal 106 Ayat (3), isinya menjelaskan bahwa pemerintah berwenang berhak mencabut izin edar serta memerintahkan penarikan ala kes dan farmasi dari peredaran. Ini terutama bagi alkes serta farmasi yang terbukti belum memenuhi syarat mutu, keamanan, serta kemanfaatan.

Alkes dan farmasi tersebut akan dimusnahkan serta disita menyesuaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih tepatnya, alat kesehatan serta farmasi tersebut tidak selaras dengan definisi izin edar.

Izin edar sendiri merupakan perizinan untuk alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, serta Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga hasil produksi produsen, importir, dan/atau distributor agar dapat diedarkan di Indonesia sesuai penilaian terhadap mutu, kemanfaatan, serta keamanan. Jadi, bila hasil penilaian tidak memenuhi standar maka alkes dilarang diedarkan.

Cara Cek AKL Melalui Aplikasi Registrasi Alat Kesehatan Kemenkes

Setelah mengetahui ketentuan hukum dari izin edar alat kesehatan luar negeri, Anda bisa cek AKL Kemenkes untuk mengetahui legalitasnya. Untuk melakukan hal tersebut, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Kunjungi Aplikasi Info Alat Kesehatan & PKRT dari Kementerian Kesehatan;
  2. Setelah laman utama e-info alat kesehatan tersebut muncul, klik ikon berbentuk kaca pembesar yang terdapat pada pojok kanan atas halaman;
  3. Tersedia 6 kategori pencarian (Nomor Izin Edar, Nama Produk, Pendaftar, Tipe, Produsen, Jenis Produk), pilihlah yang sesuai preferensi sebagai kata kuncinya;
  4. Anda bisa memasukkan ‘stetoskop’ atau ‘termometer’ sebagai contoh kata kunci dari kategori pencarian ‘Nama Produk’;
  5. Jika sudah mencantumkan kata kunci yang ingin diperiksa, lanjutkan dengan klik tombol ‘Cari’;
  6. Apabila kata kunci dari kategori yang Anda cari terdaftar serta mengantongi izin edar Kementerian Kesehatan, maka produknya akan muncul pada daftar hasil pencarian dan terbukti legalitasnya.

Adapun informasi yang muncul dan bisa Anda ketahui dari daftar hasil pencarian cek AKL Kemenkes cukup detail. Berikut 13 jenis informasi yang tertera dan menjadi data pendukung legalitas pengedaran alat kesehatan terkait di Indonesia:

  1. Nama perusahaan;
  2. Alamat perusahaan;
  3. Nama produk;
  4. Tipe;
  5. Kelompok produk;
  6. Kategori;
  7. Pabrik;
  8. Negara pabrik;
  9. Nomor izin edar;
  10. Tanggal terbit;
  11. Tanggal expired;
  12. Kelas;
  13. Jenis izin.

Apabila kata kunci dari kategori pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, maka Anda perlu waspada. Sebab, hal ini menandakan bahwa alat kesehatan luar negeri belum terdaftar secara resmi dan tidak bisa diedarkan.

Itulah mengapa, melakukan cek AKL Kemenkes sangat penting. Terutama mengingat alat kesehatan luar negeri diharapkan menjadi dukungan kebutuhan alkes yang belum bisa diakomodasi produsen dan distributor alat kesehatan dalam negeri.

Permudah Mengurus Izin Edar AKL dengan Naramedic!

Seperti yang Anda pahami, mengantongi izin edar sangat krusial bagi alat kesehatan luar negeri. Anda bisa membuat proses mengurus perizinan edar AKL lebih mudah melalui kerja sama dengan profesional seperti Naramedic.

Sebagai konsultan perizinan serta registrasi alat kesehatan, Naramedic adalah ahlinya dalam memastikan alat kesehatan dapat diedarkan secara resmi. Khususnya alat kesehatan luar negeri yang membutuhkan pengawasan ketat mengingat peruntukan dan penggunaannya bagi konsumen akhir seperti tenaga medis dan pasien.

Itulah mengapa, tim kami akan memastikan Anda memenuhi segala syarat administrasi dan teknis seperti formulir pendaftaran, formulir informasi produk, hingga formulir petunjuk penggunaan. Ini termasuk membimbing agar alkes luar negeri lulus uji laboratorium yang terakreditasi di Indonesia.

Jadi, mengajukan permohonan izin edar pun lebih lancar dan efisien karena mengikuti segala persyaratan dan petunjuknya. Untuk informasi lebih lengkap, mari konsultasi gratis dengan tim kami perihal cek AKL Kemenkes! Hubungi nomor Whatsapp Naramedic di 085961510178, kami siap dengarkan kebutuhan Anda dan menemukan solusinya secara komprehensif!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

5 Aspek CPAKB dan CPPKRTB yang Harus Dipahami Perusahaan

5 Aspek CPAKB dan CPPKRTB yang Harus Dipahami Perusahaan

5 Aspek CPAKB dan CPPKRTB yang Harus Dipahami Perusahaan

Aspek CPAKB dan CPPKRTB merupakan bagian yang perlu Anda perhatikan ketika mengurus perizinan alat kesehatan (alkes) serta PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).

Freepik

Sertifikat CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik) dan juga CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik) merupakan pedoman yang dibutuhkan bagi produsen alkes. Sebab, sertifikat tersebut menjamin produk alkes maupun PKRT dibuat sesuai syarat dan tujuan penggunaannya.

Jadi, mari pelajari apa saja aspek yang menyertai CPAKB dan CPPKRTB melalui pembahasan berikut ini:

5 Aspek CPAKB dan CPPKRTB yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Permohonan Sertifikat

Mulai dari sistem manajemen mutu hingga pengukuran dan perbaikan, berikut aspek-aspek yang wajib diketahui sebelum Anda mengajukan permohonan Sertifikat CPAKB dan CPPKRTB:

●      Sistem Manajemen Mutu

Pada sistem manajemen mutu, berikut rincian informasi yang penting dipahami:

  1. Persyaratan

Syarat umumnya adalah perusahaan wajib memiliki sertifikat produksi aktif dan sesuai kategori alkes yang diproduksi. Sedangkan, beberapa syarat untuk perusahaan yang perlu diperhatikan diantaranya wajib:

  • Menetapkan dan mengidentifikasi proses selama CPAKB;
  • Menetapkan urutan serta interaksi proses CPAKB;
  • Menentukan metode dan juga kriteria yang digunakan dalam menjamin efektivitas implementasi serta kendali proses CPAKB.
  1. Dokumentasi dan Pengendalian

Cakupan dalam dokumentasi serta pengendalian di antaranya:

  • Pedoman Mutu

Pedoman ini berisi pernyataan serta komitmen perusahaan mengenai penerapan CPAKB. Misalnya, seperti visi dan misi, sasaran dan kebijakan mutu, struktur organisasi, uraian pekerjaan, hingga surat penunjukan perwakilan manajemen.

  • Prosedur Wajib serta Rekaman yang Dipersyaratkan

Dalam CPAKB, prosedur wajib yang menjadi syarat sangat banyak. Namun, beberapa di antaranya adalah prosedur membeli bahan baku, pengemasan serta pelabelan, prosedur mampu telusur, serta prosedur penyimpanan produk.

Sementara itu, rekaman yang dipersyaratkan contohnya rekaman mengenai validasi proses produksi, pengujian mutu produk, hingga kegiatan purna jual.

  • Dokumen Teknis tentang Produksi Produk

Beberapa dokumen teknis yang dimaksud dalam aspek CPAKB dan CPPKRTB satu ini yaitu spesifkasi produk jadi, prosedur sampling, hingga cara penyimpanan.

  • Dokumen tentang Regulasi yang Berlaku

Untuk mematuhi regulasi, dokumen seperti sertifikat produksi alkes, izin edar produk, hingga Permenkes tentang penyaluran alkes perlu Anda perhatikan.

  • Pengendalian Dokumen serta Rekaman

Mengendalikan dokumen bertujuan agar dokumen tersedia ketika terdapat personel yang membutuhkannya. Selain itu, agar produsen dapat mengatur penarikan maupun pemusnahan dokumen terkait CPAKB.

Adapun pengendalian terhadap rekaman perlu dilakukan agar tetap terpelihara sehingga menjadi bukti kesesuaian terhadap syarat dan efektivitas pengoperasian manajemen mutu.

●      Tanggung Jawab Manajemen

Aspek selanjutnya adalah tanggung jawab manajemen yang terdiri dari 9 aspek, yakni:

  1. Komitmen Manajemen

Pimpinan perlu membuktikan komitmennya pada pengembangan serta implementasi CPAKB dan juga memelihara efektivitasnya melalui cara tertentu. Contohnya, berkomunikasi ke internal organisasi dan meninjau ulang manajemen.

  1. Fokus Pelanggan

Pimpinan harus menjamin kebutuhan syarat dari pelanggan yang ditetapkan bisa terpenuhi.

  1. Kebijakan Mutu

Aspek CPAKB dan CPPKRTB satu ini mewajibkan pimpinan menjamin kebijakan mutu bisa selaras pada tujuan organisasi, memenuhi syarat, terjaga efektivitasnya, hingga sesuai keberlangsungannya.

  1. Sasaran Mutu

Pimpinan wajib memastikan sasaran mutu ditujukan agar memenuhi syarat produk serta ditentukan pada fungsi dan juga tingkat yang sesuai organisasinya.

  1. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu

Pimpinan wajib menjamin perencanaan pada sistem manajemen mutu dilakukan agar memenuhi syarat CPAKB serta mencapai target sasaran mutu.

  1. Tanggung Jawab serta Wewenang Pimpinan

Selanjutnya, pimpinan menjamin tanggung jawab serta wewenang didokumentasikan, didefinisikan, serta dikomunikasikan di dalam organisasi.

  1. Wakil Manajemen

Pimpinan perlu menunjuk 1 anggota manajemen sebagai wakil manajemen. Tanggung jawab serta wewenangnya seperti pelaporan kinerja manajemen mutu hingga hubungan ke pihak eksternal terkait manajemen mutu.

  1. Komunikasi Internal

Pimpinan wajib menjamin komunikasi diterapkan dengan tepat dalam perusahaan serta dilaksanakan untuk efektivitas manajemen mutu.

  1. Tinjauan Manajemen

Pimpinan perlu meninjau kembali manajemen mutu organisasi secara terencana agar menjamin tetap sesuai dan efektif.

●      Pengelolaan Sumber Daya

Perusahaan harus menetapkan serta menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam implementasi aspek CPAKB dan CPPKRTB. Faktor seperti personel, bangunan dan fasilitasnya, hingga lingkungan kerja sangat memengaruhi aspek satu ini.

●      Realisasi Produk

Adapun realisasi produk melibatkan berbagai faktor berikut agar sesuai dengan syarat dalam CPAKB:

  1. Perencanaan Realisasi Produk
  2. Proses Berhubungan dengan Pelanggan
  3. Desain dan Perencanaan Mengembangkan Produk
  4. Masukan untuk Persyaratan Produk
  5. Keluaran Desain serta Pengembangan
  6. Peninjauan Ulang Desain serta Pengembangan
  7. Verifikasi Desain serta Pengembangan
  8. Validasi Desain serta Pengembangan
  9. Kendali Perubahan Desain serta Pengembangan
  10. Pembelian
  11. Proses Produksi serta Penyedia Layanan

●      Pengukuran, Analisis, dan Perbaikan

Untuk aspek satu ini, perusahaan membutuhkannya agar dapat membuktikan kesesuaian alkes dengan CPAKB serta mempertahankan efektivitasnya.

Berbagai aspek CPAKB dan CPPKRTB tersebut bisa Anda penuhi dan maksimalkan jika bekerja sama dengan Naramedic. Sebagai konsultan perizinan CPAKB dan CPPKRTB, tim Naramedic menyediakan solusi komprehensif agar perusahaan Anda sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Konsultasikan sekarang ke Whatsapp Naramedic!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

5 Alasan Mengapa Anda Butuh Konsultan Perizinan CPAKB

5 Alasan Mengapa Anda Butuh Konsultan Perizinan CPAKB

5 Alasan Mengapa Anda Butuh Konsultan Perizinan CPAKB

Konsultan perizinan CPAKB adalah solusi di tengah kompleksitas prosedur dan persyaratan Sertifikat CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik). Anda yang menjalankan usaha sebagai produsen alat kesehatan (alkes) kini bisa mendapatkan bimbingan dari profesional saat mengajukan permohonan CPAKB.

Freepik

Ini mengingat kewajiban memiliki CPAKB sebagai jaminan produksi dan pengendalian mutu alkes. Itulah mengapa, proses mendapatkan CPAKB cukup panjang dan perlu memenuhi puluhan persyaratan. Konsultan perizinan alkes seperti Naramedic akan membantu Anda dalam lima cara berikut ini:

5 Alasan Mengapa Anda Perlu Menggunakan Jasa Konsultan Perizinan CPAKB

Demi memastikan Anda dapat mematuhi regulasi yang berlaku dengan CPAKB, sertakan jasa konsultan perizinan alkes agar yang memberikan kemudahan melalui berbagai alasan di bawah ini:

●      Memahami Regulasi dari Kemkes dengan Lebih Baik

Kementerian Kesehatan menetapkan Permenkes No. 20 Tahun 2017 sebagai regulasi yang mendasari CPAKB. Permenkes ini mewajibkan setiap produsen alat kesehatan untuk menerapkan CPAKB. Ini dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat (1) dalam Permenkes tersebut.

Lalu, Pasal 2 Ayat (2) juga menegaskan penerapan CPAKB tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat yang didapat dari hasil audit CPAKB. Melalui konsultan perizinan, Anda akan mendapatkan bimbingan komprehensif mengenai regulasi yang harus dipatuhi sebagai produsen alkes.

Salah satu contohnya seperti berbagai aspek CPAKB yang meliputi sistem manajemen mutu, lalu tanggung jawab manajemen, pengelolaan sumber daya, realisasi produk, hingga pengukuran, analisis, dan perbaikan.

Pada setiap aspek tersebut, terdapat rincian kewajiban yang harus Anda jalani agar dapat menerapkan CPAKB. Konsultan perizinan CPAKB berperan membantu Anda memahami regulasi yang melatarbelakanginya dengan lebih baik.

●      Menghemat Energi dan Waktu

Mempercayakan proses permohonan pengajuan Sertifikat CPAKB pada konsultan perizinan juga menghemat energi dan waktu Anda. Perlu Anda ketahui, jangka waktu untuk memproses berkas permohonan CPAKB adalah 30 hari kerja.

Namun, dengan catatan berkas lengkap serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila terdapat temuan tertentu, Anda harus melaksanakan Tindakan Perbaikan serta TIndakan Pencegahan dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan.

Tetapi, Anda bisa menghindari tindakan perbaikan maupun pencegahan tersebut dengan memercayakan berkas pada konsultan perizinan. Tim yang profesional akan memastikan berkas Anda bebas dari temuan sehingga jangka waktu untuk memproses berkas akan lebih singkat.

Konsultan perizinan CPAKB akan memastikan berkas permohonan lulus verifikasi berjenjang. Verifikasi ini membutuhkan waktu maksimal selama 20 hari kerja yang dihitung dari pengunggahan dan pengiriman dokumen pada sistem.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu tim auditor membuat resume audit serta data teknis dengan waktu paling lama 10 hari kerja. Jadi, tidak harus memproses hingga berbulan-bulan.

●      Meminimalisir Risiko Penolakan Izin

Ketika mengajukan permohonan CPAKB, Anda harus memenuhi dan melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang berlaku.

Setidaknya, berikut berkas dokumen yang harus Anda siapkan untuk memastikan permohonan CPAKB diterima:

  • Perizinan Berusaha
  1. Surat Permohonan;
  2. Data Penanggung Jawab Teknis (Ijazah, KTP, Surat Pernyataan, PKS);
  3. Lokasi pabrik dan perusahaan;
  4. Sertifikat ISO (bila ada).
  • Jenis Alkes yang Diproduksi

Anda harus menyertakan jenis serta kategori alat kesehatan yang diproduksi berdasarkan klasifikasinya.

  • Sarana Prasarana
  1. Denah atau layout pabrik serta perusahaan;
  2. Foto pabrik dan perusahaan.
  • Self-Assessment

Syarat satu ini melibatkan dokumen pemenuhan, seperti:

  1. Bukti pemenuhan terlampir berformat PDF;
  2. Prosedur atau instruksi kerja terlampir yang sah;
  3. Form implementasi terlampir.

Melihat banyaknya dokumen persyaratan yang harus Anda lengkapi, mengurus semua seorang diri pasti memusingkan. Inilah saat keberadaan konsultan perizinan CPAKB sangat dibutuhkan.

Anda akan mendapatkan bantuan serta bimbingan agar tidak melewatkan satu berkas dokumen pun. Jadi, risiko permohonan CPAKB Anda ditolak akan lebih kecil.

●      Membantu Proses Audit CPAKB

Audit mutu pada proses pengajuan Sertifikat CPAKB wajib dilakukan. Tujuannya agar Tim Auditor dari Kementerian Kesehatan dapat memastikan efektivitas sistem manajemen mutu sarana produksi yang Anda miliki.

Data seperti denah bangunan hingga dokumentasi foto-foto bangunan serta fasilitas produksi menjadi aspek yang diperiksa oleh Tim Auditor. Peran konsultan perizinan adalah membantu agar seluruh aspek tersebut sesuai dan relevan dengan ketentuan dalam Pedoman CPAKB.

Lebih lengkapnya, konsultan perizinan akan meminta Anda memerhatikan kualitas sarana berikut ini:

  1. Area penerimaan produk;
  2. Ruang karantina produk;
  3. Ruang penyimpanan untuk bahan baku serta bahan pengemas;
  4. Ruang produksi;
  5. Ruang QC;
  6. Ruang penyimpanan untuk produk jadi;
  7. Ruang pengiriman produk lengkap dengan kontrol hama, titik lokasi APAR, termohigrometer, serta jalur evakuasi.

●      Memberikan Solusi untuk Proses yang Efisien

Satu lagi, Anda juga bisa mendapatkan solusi untuk meningkatkan efisiensi ketika mengalami kendala di tengah proses permohonan CPAKB. Baik dari tahap registrasi hingga verifikasi, tim konsultan perizinan yang ahli siap membantu dan memberi solusi untuk Anda.

Naramedic adalah jasa konsultan perizinan CPAKB yang dapat Anda percaya dan andalkan. Kami telah menjadi solusi bagi ratusan badan usaha yang memproduksi alkes dan membutuhkan Sertifikat CPAKB. Sekarang saatnya Anda yang buktikan! Hubungi Whatsapp Naramedic untuk diskusi CPAKB lebih detail!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini