Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Ketahui Cara Registrasi PKRT Online melalui Aplikasi Kemkes

Pexels

Alat-alat kebutuhan rumah tangga yang beredar di Indonesia wajib registrasi PKRT dan memiliki izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemkes RI). Istilah PKRT mengacu pada alat, bahan, atau campuran bahan yang bertujuan untuk memelihara dan merawat kesehatan manusia yang penggunaannya ada pada sektor rumah tangga dan fasilitas umum. Seiring perkembangan teknologi, registrasi izin PKRT tidak perlu membuat pendaftarnya mendatangi kantor Kemkes alias dapat melalui aplikasi atau registrasi online. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Mengapa Produsen dan Importir Wajib Melakukan Registrasi PKRT?

Setiap produsen dan importir barang PKRT wajib melakukan registrasi agar mendapat izin edar alat PKRT yang sesuai standar Kemkes RI. Ada alasan-alasan tertentu mengapa produsen dan importir wajib melakukan registrasi alat PKRT. Berikut ini alasannya:
  1. Pengendalian Keamanan, Mutu, dan Manfaat: Izin edar PKRT dari Kemkes RI berguna untuk memastikan bahwa produk PKRT yang terdistribusi di Indonesia telah melalui proses evaluasi serta memenuhi standar keamanan serta kualitas yang ditetapkan Kemkes RI.
  2. Kepatuhan Pada Peraturan yang Berlaku: Dengan memiliki dan registrasi izin edar PKRT, berarti produsen dan importir telah mematuhi peraturan yang diatur oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait alat-alat kesehatan yang beredar di masyarakat.
  3. Mendapat Perlindungan Hukum: Registrasi izin edar PKRT dapat memberikan perlindungan hukum bagi produsen dan importir apabila terjadi masalah terkait kualitas dan keamanan produk.
  4. Menghindari Sanksi Hukum: Sesuai dengan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah menjelaskan bahwa izin edar sangat penting dan siapapun yang melanggar pasal ini akan diberi hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  5. Dapat Menjangkau Pasar Luas: Produsen dan importir wajib melakukan registrasi alat PKRT dapat bertujuan untuk memperluas jangkauan pasar. Karena jika alat-alat PKRT memiliki izin edar, pasti kepercayaan masyarakat akan meningkat dan hal ini akan memengaruhi penjualan alat PKRT yang diproduksi.
  6. Menunjukkan Profesionalisme: Produsen dan importir yang memiliki izin edar telah menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menyediakan produk PKRT yang berkualitas dan aman.

Pexels

Tata Cara Registrasi PKRT secara Online Melalui Aplikasi Kemkes

Keberadaan aplikasi registrasi alat kesehatan dan PKRT secara online dibuat oleh Kemkes untuk memfasilitasi layanan publik dalam melakukan proses perizinan pengedaran PKRT. Anda dapat melakukan registrasi dengan melakukan login dengan memasukkan User ID dan password. Untuk mengetahui cara lebih detail, simak di bawah ini:

●      Alur Aplikasi

  1. Anda dapat mengakses halaman aplikasi Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online pada situs http://regalkes.kemkes.go.id/;
  2. Perusahaan input data upload berkas persyaratan yang dibutuhkan;
  3. Kirimkan data registrasi dan tunggu email konfirmasi;
  4. Pendaftar login aplikasi Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online berdasarkan email konfirmasi yang telah dikirim;
  5. Pendaftar memilih Nomor Izin Edar dan memilih izin edar Alat Kesehatan atau PKRT;
  6. Input data dan upload lampiran berkas persyaratan permohonan secara lengkap;
  7. Lakukan pembayaran melalui e-payment dan lakukan pengecekan status billing secara berkala untuk mendapatkan Nomor NTB dan NTPB (jangka waktu yang dibutuhkan 7 hari kerja);
  8. Setelah Admin PNBP menerima pembayaran dan melakukan verifikasi, evaluator akan melakukan evaluasi Izin Edar Alat Kesehatan berdasarkan kelas;
  9. Evaluasi dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat dan jika persyaratan lengkap akan langsung ditandatangani dan surat izin edar dapat terbit.

●      Registrasi Aplikasi

Agar pendaftar dapat mengakses aplikasi secara penuh, maka perlu dilakukan login ke aplikasi dan membutuhkan username dan password yang diperoleh dari proses registrasi. Berikut langkah-langkah registrasi PKRT melalui aplikasi:
  1. Isi form registrasi dengan lengkap yang ada di laman aplikasi Kemkes RI;
  2. Form registrasi terdiri dari data perusahaan, data gudang, data workshop, data petugas;
  3. Setelah input form Registrasi, Anda dapat klik ikon “Daftar” untuk melakukan registrasi. Lalu, cek email untuk melihat apakah proses registrasi Anda telah sukses;
  4. Pendaftar diharapkan menunggu email konfirmasi secepatnya 3 hari sampai paling lambat 2 minggu setelah proses registrasi;
  5. Jika permohonan registrasi disetujui, maka Anda akan mendapat username dan password untuk login ke aplikasi.

●      Login Aplikasi

Terdapat langkah-langkah untuk mengakses halaman utama Aplikasi Registrasi PKRT Online. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut ini:
  1. Akses situs http://regalkes.kemkes.go.id/;
  2. Terdapat form login yang harus Anda isi dengan username dan password;
  3. Masukkan Key Code yang sesuai;
  4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke Aplikasi.
Itulah berbagai cara registrasi PKRT melalui Aplikasi Online Kemkes RI. Pada dasarnya, melakukan registrasi ini sangat penting untuk keberlangsungan bisnis dan menghindari konsekuensi hukum. Anda dapat mendaftarkan alat kesehatan dan PKRT dengan mudah menggunakan jasa layanan Naramedic. Semua regulasi dan perizinan Anda akan ditangani oleh tim profesional. Untuk mendapatkan layanan jasa, hubungi via WhatsApp berikut ini!

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini