Persyaratan Registrasi Izin Alat Kesehatan di Indonesia
Registrasi Izin Alat Kesehatan – Pengusaha yang ingin memperdagangkan alat kesehatan di Indonesia harus membuktikan bahwa mereka memiliki beberapa izin alat kesehatan sebelum melalui pendaftaran alat kesehatan di Indonesia ke Kementerian Kesehatan.
Bagaimana Cara Izin Alat Kesehatan?
-
Izin Usaha Tetap
-
Lisensi Pendaftaran
-
Lisensi Produsen
Cara Izin Alat Kesehatan
Izin Distributor Alat Kesehatan
Penyalur alat kesehatan yang berbentuk badan hukum harus memiliki izin untuk melakukan rangkaian kegiatan pendistribusian atau pengiriman dengan Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IDAK). Juga harus ada orang khusus yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis dengan latar belakang pendidikan yang cukup sesuai dengan kategori alat kesehatan, seperti:- Elektromedis dengan radiasi
- Elektromedis tanpa radiasi
- Non-elektromedis steril
- Non-elektromedis non-steril
- Produk Diagnostik In-vitro
Apakah izin alat kesehatan bisa dilakukan online?
Untuk mendaftarkan alat kesehatan di Indonesia, Anda bisa mengajukan secara online dengan dokumen-dokumen berikut:- Dokumen Perusahaan: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan, Izin Penyalur Alat Kesehatan (IDAK), dll.
- Dokumen Administrasi: Surat Kuasa (LoA), Sertifikat Penjualan Gratis, Lisensi Produksi Alat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Depkes RI (produk lokal) / Sertifikat ISO 13485 (produk impor).
- Dokumen Teknis: Berkas dari Produsen
- Login ke Registrasi Alat Kesehatan melalui sistem OSS RBA.
- Unggah dokumen pendaftaran
- Bayar biaya pemerintah dan tunggu hasil evaluasi.
- Produk dapat dijual dan didistribusikan setelah mendapatkan lisensi alat kesehatan (berlaku selama lima tahun atau sesuai dengan masa berlaku LoA)