Manfaat Perizinan PKD dalam Kesehatan, Syarat dan Tantangan
Daftar Isi Artikel
TogglePKD dalam kesehatan merupakan produk kesehatan dalam negeri atau nasional yang beredar di Indonesia. Untuk memastikan produk kesehatan tersebut aman dan berkualitas, tentunya memerlukan sebuah perizinan khusus. Berdasarkan peraturan Kemenkes, seluruh produk kesehatan dipasarkan di Indonesia harus memperoleh izin edar terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan. Yuk ketahui lebih lengkap mengenai PKD di bidang kesehatan melalui artikel ini.
4 Manfaat Penting Perizinan PKD dalam Kesehatan
Produk kesehatan nasional wajib memiliki perizinan PKD secara resmi agar memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Berikut adalah berbagai manfaat penting apabila PKD sudah memiliki perizinan sesuai peraturan Kemenkes.
1. Jaminan Keamanan dan Kualitas
Perizinan PKD memberikan jaminan lebih terhadap keamanan dan kualitas produk kesehatan nasional yang beredar di Indonesia. Mengingat produk atau alat kesehatan (alkes) telah melalui proses evaluasi secara ketat dari Kemenkes. Adanya izin PKD dalam kesehatan dapat membantu konsumen merasa aman dalam menggunakan alat atau produk terkait. Maka dari itu, sebelum produk kesehatan diedarkan wajib punya izin PKD terlebih dahulu.
2. Meningkatkan Daya Saing
Perusahaan yang memasarkan produk atau alat kesehatan dalam negeri wajib memiliki perizinan PKD guna meningkatkan daya saing. Dengan memiliki izin tersebut, perusahaan bisa bersaing dengan kompetitor lain di pasar. Mengingat para konsumen akan memilih produk yang memiliki jaminan keamanan lebih baik. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan harus mulai mengetahui manfaat utama dari izin PKD ini.
3. Value Produk Bertambah
Nilai produk kesehatan nasional akan bertambah setelah memiliki izin PKD secara resmi dari Kementerian Kesehatan. Produk dan alkes yang sudah memiliki izin edar ini cenderung akan diminati oleh konsumen Karena PKD dalam kesehatan dengan mengantongi izin resmi akan lebih dipercaya oleh para konsumen kalangan luas. Izin edar PKD memastikan bahwa produk-produk yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan dan keamanan Kemenkes.
4. Legal dalam Menjangkau Pasar Lebih Luas
Manfaat perizinan PKD di dunia kesehatan selanjutnya adalah legal secara aturan. Hal ini membantu perusahaan kesehatan bisa menjangkau pasar lebih luas tanpa ada hambatan terkait izin edar karena telah memenuhinya.
Macam-Macam Produk Kesehatan Dalam Negeri
Produk kesehatan dalam negeri (PKD) meliputi beragam jenis peralatan dan obat-obatan yang diproduksi di Indonesia. Berikut macam-macam PKD yang sering kali Anda jumpai karena diproduksi di dalam negeri.
1. Alat Kesehatan
PKD dalam kesehatan secara nyata adalah peredaran alat kesehatan (alkes) di Indonesia. Beberapa contoh alat kesehatan yang mudah dijumpai antara lain adalah ventilator, elektrokardiogram, nebulizer, oximeter, hingga implan dalam ortopedi.
2. Peralatan Medis
Contoh PKD yang lain adalah peralatan medis yang telah memenuhi standar kesehatan di dunia internasional. Jenis peralatan medis tersebut antara lain meliputi termometer, tensimeter, hingga alat pengukur kadar gula darah.
3. Obat-Obatan
Banyak jenis obat-obatan yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi izin edar secara resmi dari Kemenkes. Macam obat-obatan tersebut antara lain adalah vaksin, seperti vaksin imunisasi nasional. Bukan hanya itu, PKD dalam kesehatan termasuk jenis obat-obatan adalah obat antiretroviral atau ARV. Jenis obat ini biasa diproduksi oleh perusahaan besar sebagai usaha mengobati penyakit HIV/AIDS.
4. Reagen
Industri dalam negeri juga dapat menciptakan PKD yang termasuk ke jenis reagen. Produk reagen kerap digunakan untuk menguji virus yang sedang marak terjadi seperti contohnya Covid-19 di beberapa tahun belakangan.
5. Alat Diagnostik
Selain itu, terdapat alat diagnostik yang tidak kalah menarik untuk memenuhi kebutuhan diagnosa pasien di rumah sakit. Zaman sudah maju sekarang membuat alat-alat diagnostik bisa dibuat sendiri di Indonesia. Beberapa jenis produk kesehatan nasional sangat populer serta mudah dijumpai karena diproduksi di Indonesia. Ingin tahu bagaimana cara mendapatkan perizinan PKD di dunia kesehatan? Simak terus ulasan kami hingga akhir.
Baca juga tentang : Penggolongan PKRT dan Alkes: Memahami Perbedaannya
Syarat Umum Mendapatkan Perizinan PKD yang Perlu Anda Pahami
PKD dalam kesehatan bisa diedarkan secara nasional kalau sudah memiliki izin dari Kemenkes. Sebelum izin edar PKD terbit, tentunya perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan penting di bawah ini.
1. Keamanan
Untuk mengajukan surat izin edar, PKD harus memiliki jaminan keamanan selama digunakan. Artinya, konsumen yang menggunakan produk kesehatan nasional sudah terjamin tidak mungkin terkena risiko berbahaya dari produk terkait.
2. Manfaat
Syarat umum memperoleh perizinan berikutnya PKD wajib memiliki manfaat secara jelas. Manfaat harus sesuai seperti yang diklaim pada label produk atau alat sebagai bukti mampu menyelesaikan permasalahan dari konsumen.
3. Kualitas
Kualitas perlu memenuhi standar yang berlaku agar produk kesehatan nasional lebih mudah mendapatkan izin edar. Mulai dari pemilihan bahan baku berkualitas hingga proses produksi wajib mengikuti prosedur lengkap yang berlaku.
4. Kelengkapan Dokumen
Untuk mendapatkan izin edar PKD dalam kesehatan, syarat umum berikutnya adalah melengkapi dokumen. Banyak dokumen penting perlu Anda siapkan sesuai peraturan yang berlaku agar sah dalam menerbitkan perizinan edar PKD. Dokumen yang perlu Anda siapkan salah satunya adalah akta pendirian, SIUP, TDP, surat domisili, NPWP, dan identitas penanggung jawab.
Sebelum mengajukan izin edar PKD harus memiliki sertifikat produksi dari Kemenkes. Selain itu, Anda perlu melakukan pengisian formulir permohonan yang lengkap di sistem registrasi. Untuk melengkapi dokumen, terakhir akan dilakukan pengujian produk guna mendapatkan kualitas, keamanan, dan manfaat PKD.
Tantangan yang Harus Dihadapi Selama Proses Izin PKD
Tidak banyak orang tahu bahwa selama proses mengurus perizinan PKD dalam kesehatan memiliki beberapa tantangan. Pertama, proses ini cukup panjang karena Anda akan melakukan semua langkah-langkah perizinan sendiri. Berbagai syarat teknis wajib dipenuhi membuat pengajuan izin cenderung memakan waktu.
Kemudian, ada biaya yang cukup besar, hal ini menimbulkan kendala bagi perusahaan baru merintis di bidang kesehatan. Perubahan di dalam regulasi terkait perizinan kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga membuat perusahaan harus memperbarui informasi sesuai ketentuan terbaru. Karena itu, Anda sebaiknya menyerahkan kepada ahlinya untuk mengurus perizinan PKD.
Konsultasi Efektif Terkait Perizinan PKD Bersama Naramedic
Naramedic menjadi jawaban tepat untuk Anda yang membutuhkan layanan konsultasi serta pengurusan izin PKD. Karena kami telah berpengalaman selama bertahun-tahun membantu para pengusaha mendapatkan perizinan edar PKD di Indonesia. Izin edar PKD dalam kesehatan sangat penting karena sebagai syarat utama bisa mengedarkan produk-produk seperti alkes hingga obat-obatan di Indonesia. Namun, serangkaian proses pengajuan izin cenderung ribet jika diurus sendiri. Mempercayakan kepada kami adalah solusi tepat dan efektif guna berkonsultasi sekaligus mengurus izin PKD secara legal.
Semua proses dilakukan secara transparan dan terpercaya sehingga membuat Anda tidak perlu khawatir lagi. Mulai sekarang, dapatkan bantuan ahli untuk memastikan produk kesehatan dalam negeri Anda bisa beredar secara aman. Hubungi Naramedic di nomor +62 85961510178 sekarang juga untuk layanan konsultasi lebih lanjut. Jangan pernah membiarkan proses perizinan tersebut menjadi penghambat bisnis milik Anda. Mengingat PKD dalam kesehatan hanya bisa diedarkan setelah punya perizinan resmi yang bisa didapatkan bersama kami sebagai ahlinya.
Referensi penulisan:
- Naramedic. “Panduan Lengkap untuk Perizinan Produk Kesehatan Nasional PKD”. https://naramedic.com/all/petunjuk-lengkap-untuk-perizinan-produk-kesehatan-nasional-pkd/#Persyaratan_Umum_untuk_Mendapatkan_Izin_Edar_PKD diakses pada Jumat 24 Januari 2025.
- Kemenkes RI. “Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan”. https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/013.%20Pedoman%20Pelayanan%20Izin%20Edar%20Alat%20Kesehatan%20Bilingual.pdf diakses pada 24 Januari 2025.
- Liputan6. “Menkes: 358 Jenis Alat Kesehatan Sudah Diproduksi dalam Negeri”. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4582401/menkes-358-jenis-alat-kesehatan-sudah-diproduksi-dalam-negeri diakses pada 24 Januari 2025.
- Kompas. “Meningkatkan Pemakaian Produk Kesehatan Dalam Negeri”. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/09/02/meningkatkan-pemakaian-produk-kesehatan-dalam-negeri diakses pada 24 Januari 2025.