Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

id en zh-CN ja ko
id en zh-CN ja ko

Bagaimana Proses Registrasi Alat Kesehatan? Ini Caranya!

Bagaimana Proses Registrasi Alat Kesehatan? Ini Caranya!

Semua alat kesehatan produksi dalam negeri maupun impor dari luar negeri yang akan diedarkan harus didaftarkan terlebih dahulu. Proses registrasi alat kesehatan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh nomor izin edar alat kesehatan secara resmi.

Cara mengurus izin alat kesehatan dapat dilakukan dengan mudah ketika sudah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Pedoman lengkap dan alur proses registrasi izin edar alat kesehatan dapat dibaca melalui artikel di bawah ini!

Pentingnya Registrasi Alat Kesehatan 

Cara distribusi alat kesehatan tidak boleh dilakukan sembarangan atau asal-asalan. Hal ini karena alat kesehatan memiliki peranan penting dalam kesehatan bahkan keselamatan jiwa manusia.

Setiap perusahaan yang bergerak dalam produksi hingga distribusi alat kesehatan memang wajib mengurus registrasi alat kesehatan tersebut. Tujuannya untuk memperoleh Izin Distribusi Alat Kesehatan atau IDAK.

IDAK merupakan dokumen yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa alat kesehatan tersebut telah memenuhi kualitas, manfaat, dan keamanan, sehingga layak untuk didistribusikan.

Selain itu, berikut ini manfaat melakukan registrasi alat kesehatan produksi dalam negeri maupun luar negeri yang akan diedarkan, yaitu:

  • Memberikan kemudahan bagi pengguna alat kesehatan
  • Alat kesehatan dapat didistribusikan sesuai aturan pemerintah
  • Alat kesehatan yang sudah di-registrasi dan mendapat IDAK akan meminimalisir kerugian yang mungkin diterima pengguna
  • Alat kesehatan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk membantu berbagai keperluan di bidang kesehatan
  • Perusahaan yang mengurus registrasi alat kesehatan dan mendapat IDAK akan lebih dipercaya kredibilitasnya.

Pedoman dan Cara Proses Registrasi Alat Kesehatan

Registrasi alat kesehatan untuk memperoleh IDAK dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang bisa diakses secara online. Seperti apa tahapan registrasinya? Jika belum tahu, maka berikut ini pedoman dalam proses registrasi alat kesehatan, yaitu:

1. Melengkapi Persyaratan untuk Registrasi Alat Kesehatan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi persyaratan untuk registrasi alat kesehatan. Berikut ini beberapa dokumen persyaratan umum yang harus diisi dan disiapkan untuk registrasi alat kesehatan dan mendapatkan IDAK, yaitu:

  • Formulir pendaftaran
  • Formulir A berisi data-data administrasi yang diperlukan. Formulir ini harus disesuaikan dengan antara alat kesehatan dari dalam negeri dan luar negeri.
  • Formulir B berisi informasi detail dan lengkap mengenai produk alat kesehatan
  • Formulir C berisi informasi spesifikasi dan juga jaminan mutu/ kualitas produk
  • Formulir D berisi petunjuk penggunaan produk alat kesehatan
  • Formulir E berisi post market evaluation

Alat kesehatan sangat beragam jenisnya dan beberapa di antaranya harus disertai dengan persyaratan khusus jika ingin memperoleh izin edar. Pastikan juga untuk memenuhi persyaratan khusus tersebut sebelum registrasi alat kesehatan.

2. Membuat dan Verifikasi Akun

Tahapan kedua yang harus dilakukan adalah membuat akun perusahaan di website www.regalkes.depkes.go.id. Pemohon hanya perlu mengisi beberapa data dan membuat password untuk akun di website tersebut.

Pastikan untuk melakukan verifikasi akun dengan tepat agar dapat digunakan untuk registrasi dan memperoleh izin edar alat kesehatan.

3. Tahapan Pra Registrasi

Sebelum melakukan proses registrasi alat kesehatan, pemohon harus melewati tahapan pra registrasi terlebih dahulu. Berikut ini tahapan pra registrasi dalam cara mengurus izin edar Kemenkes, yaitu:

  • Mengakses internet untuk masuk ke halaman website www.regalkes.depkes.go.id dan melakukan login.
  • Pemohon hanya perlu mengisi permohonan izin edar alat kesehatan atau IDAK sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pastikan untuk selalu mengecek e-mail agar mendapat informasi verifikasi penentuan kelas alat kesehatan. Proses penentuan klasifikasi kelas alat kesehatan akan berlangsung paling lambat 7 hari.
  • Proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembayaran PNBP.
  • Pastikan juga untuk upload bukti pembayaran PNBP maksimal 14 hari setelah mendapat informasi biaya.
  • Setelah itu, pemohon akan mendapatkan tanda terima tetap. Namun, proses evaluasi dan verifikasi data belum dilakukan pada tahap pra registrasi ini.
  • Jika alat kesehatan yang diurus izinnya masuk ke kategori kelas D, maka dokumen hardcopy harus diserahkan ke loket untuk memperoleh tanda terima tetap.

Apa yang harus diperhatikan dalam tahap pra registrasi? Setidaknya, pemohon harus memperhatikan besarnya biaya PNBP untuk mengurus registrasi dan IDAK berikut ini, yaitu:

Kelas Alat KesehatanBiaya PNBP
Kelas A (Tingkat Risiko Rendah)Rp 1.500.000
Kelas B (Tingkat Risiko Rendah-Sedang)Rp 3.000.000
Kelas C (Tingkat Risiko Sedang-Tinggi)Rp 3.000.000
Kelas D (Tingkat Risiko Tinggi)Rp 5.000.000

4. Tahapan Registrasi

Pada proses registrasi alat kesehatan akan dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap alat kesehatan dan seluruh data yang diserahkan oleh pemohon. 

4.1 Lama Proses Registrasi

Evaluasi dan verifikasi data alat kesehatan dalam proses registrasi ini memerlukan waktu pelaksanaan selama beberapa hari tergantung klasifikasi kelas.

Kelas Alat KesehatanWaktu Evaluasi dan Verifikasi
Kelas A (Tingkat Risiko Rendah)45 hari
Kelas B (Tingkat Risiko Rendah-Sedang)90 hari
Kelas C (Tingkat Risiko Sedang-Tinggi)100 hari
Kelas D (Tingkat Risiko Tinggi)120 hari

4.2 Hasil Registrasi Alat Kesehatan

Alur registrasi alat kesehatan selanjutnya hanya perlu menunggu hasil evaluasi dan verifikasi data yang telah diserahkan. Hasil registrasi untuk memperoleh Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) dapat dibagi menjadi tiga jenis.

Pertama, jika seluruh data lulus evaluasi dan verifikasi, maka pemohon akan mendapatkan IDAK. Perusahaan pun sudah diperbolehkan melakukan distribusi alat kesehatan tersebut.

Hasil kedua dapat berupa notifikasi atau pemberitahuan yang berisi kewajiban pemohon untuk melengkapi data yang kurang. Proses melengkapi data ini harus segera dilakukan dengan batas waktu 30 hari setelah pemberitahuan.

Setelah itu, akan ada proses evaluasi dan verifikasi data ulang yang berlangsung selama 45 hari. Kesempatan untuk melengkapi data hanya berlangsung 2 kali dan jika tidak bisa melengkapinya, maka akan mendapat surat penolakan dan melakukan registrasi ulang.

Hasil ketiga dapat berupa surat penolakan IDAK karena berbagai alasan tertentu. Pemohon yang mendapat surat penolakan IDAK harus melakukan proses registrasi alat kesehatan dengan memperbaiki ketidaksesuaian.

4.3 Tindakan Lanjut

5. Tahapan Pasca Registrasi

Ketika tahap registrasi selesai dan IDAK disetujui, maka pemohon hanya perlu menunggu waktu untuk mendapatkan nomor Izin Distribusi Alat Kesehatan tersebut.

Contoh nomor registrasi alat kesehatan dalam bentuk IDAK, yaitu: 

  • Alatkesehatandalamnegeri: KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXX
  • Alatkesehatanimpor: KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXX

IDAK yang sudah diterbitkan sebenarnya masih dapat diubah jika memang ada data yang salah. Pengajuan perubahan data IDAK dapat diurus melalui beberapa tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah mendapatkan IDAK, perusahaan dapat mengedarkan dan mendistribusikan alat-alat kesehatan yang diproduksi maupun di-impor secara legal. Namun, pastikan untuk melakukan perpanjangan IDAK sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan dan membayar biayanya.

Penutup

Proses registrasi alat kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi website www.regalkes.depkes.go.id. Ketika registrasi berhasil, maka pemohon akan mendapatkan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) secara resmi.

Seluruh tahapan dalam proses registrasi alat kesehatan dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, jasa pengurusan izin edar alat kesehatan profesional dan terpercaya juga dapat membantu mengurus seluruh proses registrasi hingga mendapatkan IDAK.

Bahan Penulisan

https://regalkes.kemkes.go.id/index.php/home/fileDownload/BERITA_FILE.pdf/1000883

https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/013.%20Pedoman%20Pelayanan%20Izin%20Edar%20Alat%20Kesehatan%20Bilingual.pdf

https://naramedic.com/izin-alat-kesehatan/memperoleh-izin-distribusi-alat-kesehatan-di-indonesia/

https://naramedic.com/izin-alat-kesehatan/fungsi-dari-izin-penyalur-alat-kesehatan-ipak/

https://indoservice.co.id/pengurusan-izin-edar-alat-kesehatan/

https://www.eclinic.id/alur-proses-izin-edar-alat-kesehatan-dan-pkrt/

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan: Syarat dan Caranya

Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan: Syarat dan Caranya

Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan: Syarat dan Caranya

Pengurusan izin edar alat kesehatan wajib dilakukan sebagai jaminan atas kualitas hingga keamanan alat-alat kesehatan yang didistribusikan. Pengurusan izin tersebut berlaku untuk semua alat kesehatan produksi dalam negeri maupun impor dari luar negeri.

Selain alat kesehatan, PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) juga harus memiliki izin edar. Lantas, bagaimana cara mengurus izin edar atau distribusi alat-alat kesehatan maupun PKRT tersebut? Penjelasan izin IDAK dan PKRT akan kami jelaskan!

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan?

Izin edar alat kesehatan atau Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) adalah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada perusahaan atau pihak lain untuk mengedarkan atau mendistribusikan alat kesehatan yang sudah dijamin kualitas, keamanan, dan manfaatnya.

Alat kesehatan yang dimaksud pada umumnya dikelompokkan menjadi empat kelas berdasarkan risiko yang bisa ditimbulkan, yaitu:

  • Kelas A, alat kesehatan risiko rendah
  • Kelas B, alat kesehatan risiko rendah-sedang
  • Kelas C, alat kesehatan risiko sedang-tinggi
  • Kelas D, alat kesehatan risiko tinggi

Pengurusan izin edar alat kesehatan wajib dan sangat penting untuk diurus baik itu untuk produk alat kesehatan dari dalam negeri maupun alat kesehatan impor dari luar negeri.

Siapa yang mengeluarkan izin edar PKRT? Izin edar alat kesehatan dan PKRT akan dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan atau Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, baik itu secara kualitas, manfaat, dan keamanan.

Syarat untuk Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

Pemohon dapat melakukan pengurusan izin edar alat kesehatan ketika sudah memenuhi semua syarat administrasi dan teknis yang diperlukan. Memangnya, apa saja syaratnya? Jika belum tahu, maka berikut ini syarat yang wajib disiapkan untuk mengurus IDAK baru, yaitu:

1. Syarat Umum

Pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan agar bisa mengurus surat izin edar alat kesehatan, yaitu:

  • Formulir pendaftaran
  • Formulir A berupa data-data administrasi yang diperlukan. Formulir ini harus disesuaikan dengan antara alat kesehatan dari dalam negeri dan luar negeri.
  • Formulir B berupa informasi detail dan lengkap mengenai produk alat kesehatan
  • Formulir C berupa informasi spesifikasi dan juga jaminan mutu/ kualitas produk
  • Formulir D berupa petunjuk penggunaan produk alat kesehatan
  • Formulir E berupa post market evaluation

Seluruh formulir dokumen persyaratan yang akan digunakan untuk mengurus izin edar alat kesehatan harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar.

2. Persyaratan Khusus

Alat kesehatan sangat beragam jenisnya dan beberapa tipe alat kesehatan tertentu harus disertai dengan persyaratan khusus jika ingin memperoleh izin edarnya. Seperti apa persyaratan khusus yang harus disiapkan?

Jika belum tahu, maka berikut ini beberapa persyaratan tambahan untuk alat-alat kesehatan khusus/ tertentu.

  • Surat izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pemanfaatan Tenaga Nuklir atau BAPETEN harus diserahkan sebagai syarat pendaftaran izin edar alat kesehatan yang memancarkan radiasi pengion.
  • Pengurusan izin edar alat suntik steril sekali pakai harus dilengkapi dengan bukti uji sterilisasi dari laboratorium yang sudah memiliki akreditasi di Indonesia.
  • Bukti uji fluoresensi dan daya serap dari laboratorium dengan akreditasi di Indonesia harus dicantumkan sebagai syarat mengurus izin edar produk berupa kapas, kasa, pantyliner, popok dewasa, dan pembalut wanita.
  • Produk kondom harus disertai dengan hasil uji kebocoran dan daya letup dari laboratorium yang sudah memiliki akreditasi di Indonesia.
  • Hasil uji klinis dari RSCM harus dilampirkan ketika mengurus izin edar produk tes HIV.
  • Bukti hasil uji koefisien fenol dari laboratorium terakreditasi di Indonesia harus dilampirkan ketika mengurus izin edar produk disinfektan.

Cara Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan

Jika sudah mempersiapkan semua syarat administrasi maupun teknis yang diperlukan, maka pemohon hanya perlu mengurus izin edar alat kesehatan secara online.

Bagaimana caranya? Setidaknya ada dua cara mengurus izin distribusi alat kesehatan baru yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan secara Mandiri

Berikut ini tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus Izin IDAK online, yaitu:

  • Melakukan pendaftaran perusahaan ke www.regalkes.depkes.go.id untuk memperoleh user id dan juga password.
  • Lanjutkan dengan mengisi permohonan izin edar alat kesehatan di formulir pendaftaran izin edar PKRT atau IDAK sesuai persyaratan sebagai tahap pra registrasi.
  • Pastikan untuk selalu mengecek e-mail agar mendapat informasi verifikasi penentuan kelas alat kesehatan yang berlangsung paling lambat 7 hari.
  • Melakukan pembayaran PNBP dan upload buktinya maksimal 14 hari setelah mendapat informasi biaya. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan tanda terima tetap.
  • Proses evaluasi akan berlangsung dan nantinya hasil evaluasi tahap registrasi akan dikirim secara online ke e-mail pemohon. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa surat penolakan, persetujuan izin edar, atau bahkan pemberitahuan untuk melengkapi data.
  • Berkas permohonan izin edar alat kesehatan yang lulus proses evaluasi dan telah lengkap nantinya akan disetujui dan pemohon pun mendapatkan nomor izin edar alat kesehatan.

2. Cara Praktis Lainnya Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

Selain mengurus izin edar alat kesehatan atau Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) dan PKRT sendiri, pilihan cara lainnya yang bisa dipilih adalah menggunakan jasa dari pihak profesional.

Kini sudah banyak pihak yang membuka jasa untuk membantu mengurus izin edar alat kesehatan. Cara mendapatkan izin edar alat kesehatan ini tentunya lebih efektif dan efisien. 

Penolakan permohonan izin edar alat kesehatan juga relatif lebih kecil jika menggunakan cara ini. Namun, pastikan untuk memilih jasa pengurusan izin edar alat kesehatan yang profesional dan berpengalaman.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Ketika Mengurus Perizinan

Berikut ini beberapa hal pokok yang harus diperhatikan ketika mengurus izin edar alat kesehatan, yaitu:

  • Lama proses evaluasi pertama berbeda dan tergantung klasifikasi kelas alat kesehatan. Alat kesehatan kelas A akan dievaluasi selama 45 hari, kelas B selama 90 hari, kelas C selama 100 hari, sedangkan kelas D lama proses evaluasi 120 hari.
  • Biaya pengurusan izin edar alat kesehatan ditentukan oleh klasifikasi kelas alat kesehatan. Biaya izin edar alat kesehatan kelas A Rp 1.500.000, kelas B Rp 3.000.000, kelas C Rp 3.000.000, dan kelas D 5.000.000.
  • Jika alat kesehatan yang diurus izinnya masuk ke kategori kelas D, maka dokumen hardcopy harus diserahkan ke loket untuk memperoleh tanda terima tetap.
  • Perlu diperhatikan bahwa jika menerima pemberitahuan untuk melengkapi data, maka ada dua kali kesempatan untuk melengkapinya maksimal hanya 30 hari setelah pemberitahuan. Proses evaluasi ulang akan berlangsung selama 45 setelah mengirimkan data tambahan.
  • Jika tidak bisa melengkapi data tambahan sesuai pemberitahuan, maka pemohon akan mendapatkan surat penolakan. Jika kasus seperti ini terjadi, maka pemohon harus mengajukan izin edar alat kesehatan baru dan biaya PNBP tidak akan dikembalikan.
  • Izin edar alat kesehatan yang sudah dikeluarkan dapat diganti datanya melalui prosedur tertentu.
  • Izin edar alat kesehatan harus diperpanjang sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan.

 

Pengurusan izin edar alat kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi www.regalkes.depkes.go.id. Proses evaluasi dan biaya yang harus dikeluarkan tergantung klasifikasi kelas alat izin kesehatan yang didaftarkan.

Referensi

https://regalkes.kemkes.go.id/index.php/home/fileDownload/BERITA_FILE.pdf/1000883

https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/013.%20Pedoman%20Pelayanan%20Izin%20Edar%20Alat%20Kesehatan%20Bilingual.pdf

https://naramedic.com/izin-alat-kesehatan/memperoleh-izin-distribusi-alat-kesehatan-di-indonesia/

https://indoservice.co.id/pengurusan-izin-edar-alat-kesehatan/

https://www.eclinic.id/alur-proses-izin-edar-alat-kesehatan-dan-pkrt/

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Konsultan Izin Alat Kesehatan Terpercaya di Indonesia

Konsultan Izin Alat Kesehatan Terpercaya di Indonesia

Konsultan Izin Alat Kesehatan Terpercaya di Indonesia

Untuk mempermudah dan mengetahui alur mendapatkan izin alat kesehatan, sebaiknya Anda menggunakan konsultan izin alat kesehatan terpercaya sebagai solusi. Sebab konsultasi bisa menjadi salah satu tempat Anda memperoleh banyak informasi.

Izin alat kesehatan seperti izin distribusi maupun penyaluran merupakan satu diantara hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan. Sebab izin tersebut merupakan bukti serta jaminan legal bahwa alat kesehatan yang diproduksi sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sekilas Tentang Izin Alat Kesehatan

Salah satu bentuk izin alat kesehatan yang sering dipakai di Indonesia yaitu IDAK. Istilah tersebut merupakan kependekan dari Izin Distribusi Alat Kesehatan. Seringkali, orang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin tersebut. Tapi tenang, pasti ada solusinya.

Salah satunya adalah menggunakan jasa pengurusan IDAK yang profesional dan terpercaya. Izin ini nantinya diberikan kepada pihak distributor alat kesehatan. IDAK secara umum dipakai untuk memastikan bahwa proses distribusi alat kesehatan sudah sesuai aturan.

Tentunya, dengan memenuhi berbagai pedoman yang ada seperti menjaga mutu, menjaga keamanan, maupun manfaat dari alat kesehatan tersebut. Jadi, alat kesehatan yang didistribusikan akan terjamin dengan bantuan konsultan izin alat kesehatan terpercaya

5 Kategori Alat Kesehatan

Sebelum beranjak pada penjelasan lebih jauh tentang cara mendapatkan sertifikat IDAK. Tidak ada salahnya Anda mengenal kelima kategori alat kesehatan yang ada di Indonesia. Penjelasannya bisa dibaca di bawah ini:

1. Radiasi Elektromedik

Kategori alat kesehatan yang pertama ialah alat kesehatan radiasi elektromedik. Alat kesehatan kategori ini akan menggunakan tenaga dari listrik DC maupun AC untuk beroperasi. 

Dengan kata lain alat kesehatan ini memerlukan listrik AC maupun DC untuk bisa memancarkan radiasi. Ada beberapa contoh sinar radiasi menggunakan listrik DC maupun AC yang sering dipakai di Indonesia. 

Diantaranya seperti sinar – X gigi, sinar – X umum, sinar – X panoramik. Untuk menjamin semua alat tersebut, makanya pakai AKL Kesehatan.

2. Steril Non Elektromedik

Steril non elektromedik menjadi daftar kategori alat kesehatan berikutnya. Seperti nama yang digunakan, alat kesehatan satu ini telah melewati proses sterilisasi saat tahap produksi. Sehingga produk akhir yang dihasilkan menjadi produk yang steril.

Contoh alat kesehatan kategori ini seperti jarum suntik, benang bedah, set infus, kassa steril dan lainnya. Agar distribusi berbagai alat kesehatan tersebut berjalan lancar. Makanya perlu izin edar alat kesehatan terkait.

3. Diagnostik In Vitro

Kategori yang ketiga dari alat kesehatan yaitu diagnostik in vitro. Gambaran umum mengenai alat kesehatan ini yaitu mampu memberikan informasi kesehatan berupa diagnosa, pemantauan maupun gabungan keduanya.

Biasanya untuk memperoleh hal tersebut akan dilakukan pemeriksaan spesimen pada pasien. Untuk melakukan itu biasanya diperlukan reagen, software, bahan kontrol, instrumen, alat, penampung spesimen dan yang lainnya.

Alat kesehatan ini cukup penting sehingga diperlukan IDAK CDAKB untuk memberikan jaminan. Beberapa contoh alat kesehatan yang masuk kategori ini meliputi alat untuk transport virus yang sering disebut dengan VTM, tes cepat covid dan seterusnya. 

4. Elektromedik Non Radiasi

Kategori alat kesehatan kali ini memerlukan listrik DC maupun AC untuk menjalankannya. Tapi yang membedakan kategori ini dengan kategori radiasi elektromedik yaitu pancaran radiasinya dimana kategori ini tidak memancarkan zat radioaktif. 

Jadi nantinya alat kesehatan satu ini tidak akan mengeluarkan radiasi apapun saat dipakai. Contohnya seperti EEG dan juga USG. Alat seperti ini akan memerlukan pengurusan AKL maupun izin sejenisnya.

5. Non Elektromedik dan Non Steril

Kategori alat kesehatan yang terakhir yaitu non elektromedik dan non steril. Seperti namanya, berarti alat kesehatan kategori ini tergolong tidak steril dan juga tidak memerlukan listrik DC maupun AC untuk beroperasi.

Beberapa contoh alat kesehatan yang termasuk kategori ini meliputi plester, kursi roda, timbangan bayi dan juga instrumen bedah. Izin edar secara resmi tetap diperlukan untuk membuat distribusi alat kesehatan berjalan lancar.

Lama Proses Mengurus IDAK

Untuk bisa mempunyai sertifikat IDAK tidak serta merta mendaftar lalu akan dapat begitu saja. Pasalnya pihak terkait perlu melewati berbagai proses dan melengkapi berbagai syarat yang sudah ditetapkan.

Izin IDAK ini punya masa berlalu lebih kurang selama 5 tahun. Nantinya jika izin tersebut sudah habis masa berlakunya, pemilik bisa melakukan perpanjangan sesuai dengan aturan. Jika bingung bisa pakai konsultan izin alat kesehatan terpercaya

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan didistribusikan sesuai dengan regulasi yang ada. Jika kesulitan dalam mengurus perpanjangan tersebut, Anda bisa menggunakan jasa perpanjangan IDAK.

Perpanjangan ini pun juga ada aturannya loh, jadi tidak boleh sembarangan. Salah satu aturan tersebut adalah waktu perpanjangan izin paling cepat dikerjakan selang 9 bulan dari habisnya masa berlaku izin edar.

Nantinya jika mengalami masalah yang belum dimengerti terkait hal ini. Maka bisa ditanyakan kepada konsultan izin alat kesehatan terpercaya

Syarat Menjadi Distributor Alat Kesehatan

Untuk pihak yang berminat menjadi distributor alat kesehatan yang bagus dan sesuai aturan. Maka harus paham dulu berbagai surat yang harus dilengkapi. Detailnya adalah seperti berikut:

  • Pertama yaitu surat perjanjian yang dilakukan antara pemilik produk dengan pihak distributor. Dokumen ini nantinya perlu disahkan di hadapan notaris. 
  • Sertifikat merek yang masih aktif.
  • Pakta Integritas yang dilengkapi dengan materai.Jika kesulitan bisa bertanya pada konsultan izin alat kesehatan terpercaya.  
  • Memiliki SOP untuk menangani keluhan para konsumen, kejadian yang tidak diharapkan, penarikan produk dan lainnya. 
  • Surat pernyataan bersedia melepas status agen jika terjadi masalah yang dilengkapi dengan materai. 
  • Surat pernyataan keaslian dokumen yang disertai materai.
  • Terakhir yaitu bukti pembayaran PNBP. Satu yang harus diingat dalam hal ini, yaitu PNBP yang sudah dilakukan transaksi membayar tidak bisa dikembalikan. 

Fungsi Konsultan Izin Alat Kesehatan

Sedikit banyak keberadaan dari konsultan izin alat kesehatan terpercaya memiliki peran penting bagi dunia kesehatan. Sebab produsen maupun distributor bisa bertanya tentang aturan izin yang berlaku. Berikut fungsi dari seorang konsultan izin alat kesehatan:

  • Fungsi dari konsultan izin alat kesehatan terpercaya yang pertama adalah memberikan masukan kepada pihak terkait mengenai hal yang diperlukan.
  • Fungsi lain dari konsultan pengurusan CDAKB yaitu mencarikan cara dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh klien.
  • Konsultan izin alat kesehatan terpercaya juga berfungsi untuk memberikan berbagai rekomendasi apa yang diperlukan.
  • Adanya konsultan dalam membantu mengurus perizinan juga berfungsi untuk melakukan identifikasi terhadap masalah yang dihadapi oleh klien.
  • Terakhir fungsi dari konsultan CDAKB yaitu mencarikan solusi terbaik untuk untuk persoalan klien yang bisa dipertimbangkan.

Penutup

Sekian penjelasan tentang konsultan izin alat kesehatan terpercaya dan yang berkaitan dengannya. Keberadaan konsultan memegang peranan penting karena bisa dipakai sebagai pihak melakukan konsultasi jika diperlukan.

Referensi

https://inspektorat.sumbarprov.go.id/images/2020/09/file/MENGENAL_KLASIFIKASI,_JENIS_DAN_REGULASI_TERKAIT_PENGADAAN_ALAT_KESEHATAN.pdf

https://dinkes.riau.go.id/cabang_pak

https://en.wikipedia.org/wiki/Consultant

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

CPAKB: Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik

CPAKB: Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik

CPAKB: Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik

Alat Kesehatan adalah sarana yang tak terpisahkan dari proses untuk menjaga, memelihara dan mengupayakan kesehatan manusia. Oleh karena itulah dalam proses pembuatannya, Alat Kesehatan harus berpegang pada aturan yang terdapat di dalam CPAKB.

Tak hanya berhenti sampai di situ, untuk memastikan jika aturan yang ditetapkan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya maka diwajibkan adanya sertifikasi. Melalui penerbitan sertifikat CPAKB itulah kontrol pada proses pembuatan Alkes akan dapat terlaksana.

Itulah mengapa sangat perlu bagi produsen Alkes untuk mengetahui secara lebih mendalam tentang CPAKB Alat Kesehatan. Termasuk pula landasan yang menjadi dasar hukumnya sekaligus cakupan aspek apa saja di dalamnya. 

Pengertian

Apa yang dimaksud CPAKB? Pengertian apa itu CPAKB secara gamblang dijelaskan di dalam UU Alkes yaitu Permenkes RI Tahun 2017 Nomor 20, yaitu di dalam Ayat ketiga Pasal 1.

Di sana disebutkan bahwa CPAKB adalah pedoman yang dipakai di dalam alur produksi Alat Kesehatan serta pengendalian mutunya. Pedoman tersebut dibuat guna memastikan Alkes yang diproduksi sesuai dengan ketentuan syarat serta tujuan penggunaannya.

Ketentuan CPAKB tersebut meliputi proses perencanaan, pengadaaan bahan baku dan komponen Alkes hingga rangkaian proses produksinya. 

Selain itu terdapat pula aturan tentang pengendalian mutu, pemeriksaan dan pengujian, pengemasan dan pelabelan, penyimpanan hingga proses distribusinya. Bahkan diatur pula di dalam aturan tersebut tentang dokumentasi produk, proses penarikan serta kegiatan audit.

Dasar Hukum

Ada beberapa peraturan perundangan yang menjadi landasan dari pelaksanaan Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik, yaitu:

1. Peraturan Menkes RI No. 20 Th. 2017

Peraturan permenkes CPAKB ini merupakan landasan dasar hukum utama dari pelaksanaan cara dan proses produksi Alkes dengan baik.

2. Undang Undang Tahun 1999 Nomor 8

Perundang-undangan ini menyediakan peraturan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan perlindungan bagi para konsumen.

3. Peraturan Pemerintah Tahun 1998 Nomor 72

Isi Peraturan Pemerintah ini adalah tentang cara pengamanan baik untuk alat kesehatan maupun sediaan farmasi.

4. Undang Undang Tahun 2009 Nomor 36

Peraturan perundang undangan ini berisi aturan secara mendetail mengenai Kesehatan.

5. Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 Nomor 1190

Permenkes ini mengatur tentang penerbitan Izin Edar baik untuk Alat Kesehatan maupun produk perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Sertifikasi

Mengingat akan pentingnya pelaksanaan CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik) maka Pemerintah pun menerbitkan ketentuan sertifikasi atasnya. 

Hal ini berarti bahwa setiap perusahaan atau badan usaha yang melakukan produksi Alat Kesehatan wajib memiliki sertifikat CPAKB. Penerbitan sertifikat tersebut dapat menjadi bukti jika penerapan produksi Alkes pada suatu perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Langkah-langkah penerapan cara produksi Alat Kesehatan itu sendiri pada dasarnya mengacu pada ketentuan ISO 13485. Yaitu sebuah standar internasional yang berkaitan dengan manajemen mutu di bidang industri produksi perangkat medis,

Sertifikasi tersebut memiliki jangka waktu 5 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Nomor 5. Sehingga Pengusaha Alat Kesehatan harus memperbaharui sertifikat miliknya secara periodik. 

Secara sederhana mekanisme sertifikasi tersebut terdiri dari 2 langkah berikut ini:

  1. Produsen menjalankan proses produksinya sesuai aturan cara produksi yang baik.
  2. Kemenkes melalui badan yang berwenang menjalankan audit sarana produksi serta evaluasi dokumen. Hal tersebut untuk melakukan kroscek kebenaran antara kegiatan produksi yang berlangsung apakah sudah sesuai dengan ketentuan.

Nantinya permohonan sertifikat dapat diajukan secara online oleh pemohon melalui website seralkes.

Aspek-aspek dalam Cara Pembuatan Alkes yang Baik

Nah sekarang setelah paham pengertian, dasar hukum serta keperluan sertifikasi, maka Anda juga harus tahu apa saja aspek CPAKB. Sebab aspek-aspek inilah yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan cara pembuatan Alat Kesehatan sesuai ketentuan.

A. Manajemen Mutu

Di dalam sistem pengendalian mutu pelaksanaan cara produksi, diatur berbagai hal yang berkaitan dengan klasifikasi produsen dan pendokumentasian data.

1. Ketentuan Perusahaan Pembuat Alkes

  • Melakukan identifikasi lantas menentukan proses mana saja yang harus menerapkan Cara Produksi yang Baik.
  • Perusahaan produsen menerapkan ketentuan cara produksi yang baik sejak awal dengan membuat perencanaan urutan serta interaksi proses.
  • Perusahaan menentukan metode serta kriteria agar pelaksanaan Cara Produksi yang Baik berjalan efektif dan terkendali.
  • Perusahaan harus memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan guna terlaksananya proses serta pengawasan atas produksi.
  • Perusahaan melakukan pengawasan, pengukuran serta analisa proses.
  • Memilih dan memilah tindakan yang sesuai untuk mencapai hasil maksimal dan mempertahankan proses yang efektif.
  • Perusahaan menentukan fungsi dan bagian mana yang bertanggung jawab terhadap jalannya Cara Produksi yang Baik secara gamblang dan tegas.
  • Perusahaan boleh menyerahkan ke pihak lain baik sebagian atau keseluruhan proses produksi dengan Cara yang Baik. Namun Perusahaan harus menjamin terselenggaranya kegiatan tetap sesuai ketentuan.
  • Semua kegiatan pengimplementasian Cara Produksi yang Baik harus didokumentasikan.

2. Dokumentasi & Pengendalian

Dokumentasi yang diminta harus berisi Judul Prosedur, Tanggal berlaku beserta nomornya dan tanggal revisi beserta nomornya. Selain itu dokumentasi juga harus menyertakan isi yang menyangkut ruang lingkup, tujuan, definisi dan dokumen terkait.

Secara lebih terperinci, dokumentasi Cara Produksi yang Baik yang dilakukan oleh produsen Alat Kesehatan harus mencakup beberapa hal, antara lain:

2.1. Pedoman Mutu
  1. Visi sekaligus misi perusahaan.
  2. Sasaran serta kebijakan mutu perusahaan. Kebijakan mutu ini merupakan dokumen komitmen perusahaan yang berkaitan dengan diterapkannya Cara Produksi yang Baik.
  3. Struktur organisasi Perusahaan.
  4. Proses bisnis yang menjadi tata laksana atas proses produksi yang dilakukan.
  5. Daftar prosedur untuk pelaksanaan Cara Produksi yang Baik.
  6. Rincian pekerjaan sekaligus detail interaksi pelaksanaan Cara Produksi yang Baik.
  7. Alur proses produksi, mulai dari desain, konsep, proses produksi, pengemasan,  pemberian label, penjualan, hingga penggunaan serta pembuangan.
  8. Surat dokumen penunjukan wakil manajemen.
2.2. Prosedur Wajib & Rekaman

Berbagai prosedur wajib yang harus dilakukan perekaman sebagaimana syarat CPAKB antara lain adalah:

  • Kegiatan pembelian bahan pengemas dan bahan baku, penanganan, desain, pengembangan, hingga prosedur pemeliharaan sarana produksi.
  • Kegiatan pengambilan contoh pada produk jadi, pelaksanaan pemeriksaan atau pengujian produk hingga proses pengendalian produk tak sesuai.
  • Kegiatan Validasi kegiatan steril, aplikasi software komputer, penelusuran produk, dan penyimpanan produk.
  • Kegiatan layanan after sales atau purna jual, verifikasi alat pengukuran dan pemeriksaan hingga identifikasi status produk.
  • Kegiatan pelatihan SDM yang berkaitan dengan kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
  • Kegiatan tinjauan manajemen, perbaikan yang berkelanjutan, audit internal hingga kegiatan pengendalian masalah yang berkaitan dengan mutu produk.
  • Kegiatan anamisa data yang berkaitan dengan manajemen waktu.
  • Tindakan korektif, preventif, penanganan limbah hingga prosedur hygiene dan sanitasi.

B. Tanggung Jawab Pengelolaan Manajemen

Di dalam aspek kedua dari Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik adalah tanggung jawab pengelolaan manajemen yang meliputi:

1. Komitmen Manajemen

Pemimpin perusahaan Alat Kesehatan membuktikan komitmennya atas terlaksananya implementasi serta pengembangan Cara Produksi yang Baik. Cara pembuktiannya dapat melalui langkah-langkah berikut:

  1. Membangun komunikasi di dalam organisasi usahanya.
  2. Mampu memahami pelanggannya.
  3. Mematuhi dan menjalankan semua ketentuan Undang-undang pada sektor Alat Kesehatan.
  4. Menjamin penetapan sasaran mutu.
  5. Meninjau ulang pelaksanaan manajemen.
  6. Memastikan sumber daya terjamin ketersediaannya.

2. Memprioritaskan Pelanggan

Memastikan jika Perusahaan melaksanakan semua ketentuan sehingga kebutuhan persyaratan pelanggan dapat terpenuhi.

3. Kebijakan Mutu

  • Pemimpin Perusahaan Alat Kesehatan memberi jaminan jika kebijakan mutu telah sesuai dan sejalan dengan tujuan organisasi, visi serta misi dari perusahaannya.
  • Pemimpin perusahaan juga memastikan jika komitmen tertulis yang berisi persyaratan kebijakan mutu teruji efektif dan terus dipertahankan.
  • Menyiapkan kerangka penetapan dan peninjauan ulang sasaran mutu.
  • Melakukan sosialisasi bagi semua golongan pekerjangnya dari tingkat pelaksana hingga ke level manajerial.
  • Melakukan peninjauan ulang secara rutin guna mempertahankan mutu.

4. Sasaran Mutu

  • Pemimpin Perusahaan menjamin kepastian akan pembuatan sasaran mutu yang sesuai dengan persyaratan produk serta fungsi yang sesuai dengan tingkat organisasinya. 
  • Selain itu sasaran mutu juga sesuai dengan ketentuan kebijakan mutu karena sasaran mutu hakikatnya adalah tujuan akhir perusahaan.
  • Menggunakan rujukan mutu sebagai dalam penentuan sasaran mutu agar terjadi kesesuaian dan konsistensi antara sasaran mutu dan kebijakan mutu.

5. Perencanaan Sistem Pengelolaan Manajemen Mutu

Pemimpin perusahaan Alat Kesehatan menjamin jika perencanaan dari pengelolaan mutu terlaksana dalam rangka pemenuhan syarat Cara Produksi untuk raih sasaran mutu. Rencana sistem tersebut harus berisi informasi sebagai berikut:

  1. Pencapaian sasaran mutu baik secara perbagian atau per-fungsi.
  2. Rencana kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian mutu sasaran.
  3. Personil pelaksana yang ditugaskan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

6. Tanggung Jawab & Wewenang

Aspek ini berkaitan dengan tanggung jawab serta wewenang yang melekat pada Pemimpin Perusahaan Alat Kesehatan, yitu:

  • Pemimpin Perusahaan bertanggung jawab dan menjamin jika wewenang dan tanggung jawab dikomunikasikan dan dikomunikasikan
  • Pemimpin Perusahaan harus membuat ketetapan hubungan semua personil. Yaitu siapa yang berperan di bagian produksi, pelaksana dan pemeriksa pekerjaan yang berkaitan dengan mutu.
  • Pemimpin Perusahaan menjamin independensi serta wewenang yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas.

7. Wakil Manajemen

Pemimpin Perusahaan memiliki satu anggota yang berperan sebagai wakil manajemen dengan wewenang serta tanggung jawab yang meliputi:

  • Menjamin terlaksananya proses yang dibutuhkan oleh manajemen mutu dapat ditetapkan, dilaksanakan sekaligus dipertahankan.
  • Membuat laporan kepada manajemen berkaitan dengan kinerja sistem pelasanaan manajemen mutu serta berbagai hal untuk meningkatkan mutu.
  • Membangun hubungan dengan pihak luar berkaitan dengan masalah manajemen mutu.
  • Mendorong terciptanya peningkatan kesadaran akan pemenuhan persyaratan dan regulasi pelanggan.

8. Komunikasi Internal

Pemimpin memastikan jika terjadi penerapan proses komunikasi telah sesuai dan komunikasi yang berkaitan dengan sistem pengelolaan mutu berjalan secara efektif.

9. Tinjauan Manajemen

Pemimpin Perusahaan melakukan peninjauan ulang atas sistem pelaksanaan mutu secara terencana dan berkesinambungan. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kesesuaian serta keefektifan pelaksanaan manajemen mutu.

C. Pengelolaan atas Sumber Daya yang Ada

Pada aspek pengelolaan sumber daya ini, Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik melingkupi berbagai hal penting, antara lain yaitu:

1. Personil

Karyawan yang menjadi penanggung jawab teknis harus mempunyai kompetensi dan pengalaman sesuai dengan jenis Alkes yang diproduksi. Personil yang bertugas terhadap pelaksanaan pengawasan harus bertanggung jawab atas keamanan, manfaat dan mutu produk.

Setiap karyawan melakukan evaluasi atas efektivitas tindakan yang dilakukan sebagai kontribusi atas pencapaian sasaran mutu. 

2. Bangunan & Fasilitas

Perusahaan menyediakan area yang berbeda antara penerimaan dan penyimpanan untuk bahan baku dan komponen serta area pengemasan. Selain itu perusahaan juga menyediakan ruang produksi, pemeriksaan mutu serta karantina untuk produk yang belum diuji.

Semua bangunan dan fasilitas tersebut harus memenuhi ketentuan umum fasilitas dan bangunan seperti:

  • Konstruksi dan desain menjamin pelaksanaan keselamatan kerja.
  • Lokasi bangunan terhindar dari pencemaran lingkungan.
  • Terhindar dari paparan sinar matahari, banjir, pengaruh cuaca, rembesan air tanah serta gangguan berbagai hewan pengganggu.
  • Bangunan dan fasilitas dijaga kerapihan dan kebersihannya.
  • Memiliki pasokan listrik stabil serta ventilasi udara yang cukup

3. Lingkungan Kerja

Perusahaan harus mengatur serta menentukan lingkungan kerja guna mencapai produksi mutu produk secara maksimal. 

Caranya adalah dengan membuat dan melaksanakan ketentuan wajib terkait dengan kesehatan, keselamatan dan kebersihan produk, personil dan lingkungan kerjanya.

D. Realisasi Produk

Aspek ini meliputi perencanaan produk dan pengembangan proses guna mencapai realisasi produk yang sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Alkes yang Baik. Dalam perencanaan, pihak Perusahaan harus menentukan target mutu dan persyaratan pencapaian mutu produk.

Perusahaan juga menyelenggarakan pemantauan, validasi, pengujian dan inspeksi mutu produk secara berkala. Semua kegiatan tersebut dilakukan perekaman sebagai sarana evaluasi dan perbaikan mutu produk ke depannya.

Perusahaan dari awal telah menentukan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan distribusi serta sistem purna jual demi kepuasan pelanggan. Semua ketentuan tersebut juga dilakukan peninjauan ulang secara periodik demi tercapainya mutu pelayanan pada pelanggan.

E. Pengukuran, Analisis & Perbaikan

  • Di aspek paling akhir dari Cara Produksi Alkes yang Baik ini Perusahaan harus melakukan analisa dan pengukuran apakah terjadi kesesuaian produk. 
  • Jika memang produk yang dihasilkan sudah sesuai sasaran mutu maka Perusahaan harus memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan.
  • Perusahaan juga harus memantau umpan balik yang berasal dari pelanggannya guna peringatan dini terhadap mutu produk yang dihasilkannya.
  • Minimal setahun sekali, Perusahaan harus melakukan internal audit guna memastikan jika Cara Produksi yang Baik telah terlaksana sesuai ketentuan.
  • Selain itu Perusahaan harus melaksanakan kegiatan monitoring  untuk membuktikan jika proses produksi telah melaksanakan semua ketentuan sesuai rencana.
  • Apabila terdapat produk yang tak sesuai sasaran mutu maka Perusahaan harus segera mengambil tindakan untuk melakukan eliminasi yang sesuai.
  • Produk yang tak sesuai tersebut kemudian harus diverifikasi ulang guna menentukan langkah perbaikan standar mutu kedepannya.

Naramedic

Memastikan jika produksi Alat Kesehatan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan adalah hal wajib yang tak bisa ditawar. Sehingga kepemilikan sertifikat untuk Cara Produksi yang Baik juga menjadi wajib.

Namun tak familiar dengan segala prosedur sertifikasi bukan alasan untuk tak mengajukan permohonan bukan? Sebab Anda dapat mengandalkan Naramedic sebagai partner sertifikasi Cara Produksi Alkes yang Baik.

Dengan pengalaman, semangat profesionalisme dan kompetensi skill yang dimiliki oleh tim Naramedic, pengurusan berbagai sertifikasi akan dapat terselesaikan. Jangan ragu, Anda dapat menghubungi Naramedic segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Penutup

Demikianlah uraian mendetail mengenai cara produksi Alkes yang baik atau CPAKB. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Referensi

  1. https://sertifikasialkes.kemkes.go.id/
  2. https://www.iso.org/standard/59752.html
  3. https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/pmk202017.pdf

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

CDAKB: Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

CDAKB: Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

CDAKB: Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

Alat kesehatan adalah salah satu unsur penting yang termasuk ke dalam rangkaian proses layanan kesehatan. Untuk itulah dibutuhkan cara yang aman dan baik pada saat melakukan proses distribusi alat kesehatan tersebut. Proses ini dikenal dengan istilah CDAKB Pemerintah Indonesia sendiri menaruh perhatian yang sangat tinggi akan masalah ini sehingga merasa perlu membuat aturan baku melalui perundang-undangan. Yaitu melalui Permenkes Tahun 2014 Nomor 4 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Bagi yang baru bergabung di dunia kesehatan dan ingin tahu tentang apa itu CDAKB, silahkan simak uraian penjelasannya di bawah ini.

Pengertian & Dasar Hukum 

Alat Kesehatan membutuhkan penanganan yang khusus dan tepat karena sifat sensitifitas yang dimilikinya. Sebab jika hal ini diabaikan, maka akan timbul resiko penurunan baik pada mutu atau fungsi dari Alkes tersebut.  CDAKB adalah istilah singkatan dari Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. CDAKB Alkes ini merupakan pedoman langkah bagi Perusahaan Distributor dalam menjalankan kegiatan penyaluran kelompok Alat Kesehatan tertentu.  Dasar hukum dari penerapan CDAKB Alat Kesehatan adalah Permenkes CDAKB terbaru yaitu Permenkes Nomor 4 Tahun 2014.  Di dalam Permenkes tersebut diatur segala hal yang berkaitan dengan cara distribusi Alkes demi mendukung terlaksananya pelayanan medis yang berkualitas bagi masyarakat luas. 

Kelompok Alkes yang Wajib Terapkan Cara Distribusi yang Baik

Tidak seperti barang elektronik pada umumnya, distribusi Alat Kesehatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjamin kualitasnya. Alat Kesehatan yang harus menjalani SOP distribusi ini juga tertentu saja sebagaimana yang tercantum di Permenkes Nomor 4 Th. 2014. Berikut 5 Alat Kesehatan yang ada di dalam golongan wajib pelaksanaan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik, yaitu:
  1. Produk Diagnostik In-Vitro.
  2. Alat Kesehatan Elektromedik ber-Radiasi. 
  3. Alat Kesehatan Elektromedik yang Non Radiasi.
  4. Alat Kesehatan Non – Elektromedik yang Steril.
  5. Alat Kesehatan yang Non Elektromedik – Non Steril.

Cara Pengajuan Sertifikasi Cara Distribusi

Lantas bagaimanakah cara mendapatkan sertifikat CDAKB bagi Distributor Alat Kesehatan? Untuk memahami bagaimana cara pengajuan CDAKB, silahkan ikuti langkah berikut ini:

1. Penuhi Semua Persyaratannya

Sebelum Anda melakukan registrasi online CDAKB, maka pastikan jika semua syarat telah dipenuhi. Syarat untuk pengurusan sertifikat CDAKB adalah:

a. Mempunyai Akun OSS RBA

Saat ini semua proses pengajuan permohonan berbagai sertifikat telah diatur oleh Pemerintah hanya melalui satu pintu secara terintegrasi yaitu (OSS) RBA. Termasuk di dalamnya pengurusan sertifikat untuk Cara Distribusi.  Oleh karena itu bagi pelaku usaha di bidang Distributor Alkes yang ingin mendapatkan sertifikat ini maka wajib untuk memiliki akun (OSS) RBA

b. Memiliki NIB 

Selain memiliki akun, pelaku usaha distribusi Alkes juga harus memiliki NIB sebagai identitas perusahaannya yang sesuai dengan KBLI-nya.

2. Lakukan Registrasi

  • Setelah semua persyaratan terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi di OSS RBA dengan cara memasukkan permohonan CDAKB yang terintegrasi oleh sistem kemenkes. data perusahaan.
  • Selanjutnya lakukan pengisian data permohonan sertifikasi Cara Distribusi pada sistem registrasi Kemenkes.
  • Unggah semua dokumen pendukung seperti yang diinstruksikan oleh sistem OSS.
  • Isilah dokumen self-assessment. Dokumen ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan Dinkes setempat.

3. Evaluasi & Penerbitan Sertifikat

  • Tahap selanjutnya, pihak pemohon silahkan menunggu proses evaluasi yang sedang berjalan. Sementara Dinkes setempat akan melakukan pemeriksaan dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi pemohon.
  • Setelah kunjungan ke lapangan selesai, maka hasil akan diserahkan untuk proses evaluasi.
  • Apabila kemudian dinyatakan lulus uji, maka pelaku usaha akan diminta melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya sertifikat Cara Distribusi pun akan segera diterbitkan di sistem OSS.

Aspek Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

Sistem pendistribusian Alat Kesehatan yang baik harus memenuhi 13 aspek CDAKB sebagaimana yang tercantum di Permenkes Nomor 4 Tahun 2014. Semua aspek CDAKB tersebut mencakup banyak hal yang berkaitan dengan proses dan ketersediaan Alkes. Berikut uraian 13 aspek CDAKB terbaru yang harus dipahami oleh pelaku usaha di bidang Alat Kesehatan, yaitu:

1. Sistem Manajemen Mutu

Pihak Perusahaan Penyalur Alat Kesehatan (PAK) dan perusahaan cabang miliknya (Cabang PAK) harus memiliki manajemen mutu yang sistematis. Yaitu struktur organisasi perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan beserta sistem dokumentasi yang rapi.

a. Kompetensi Personil

Setiap personal Perusahaan Penyalur Alat Kesehatan dan cabangnya telah menjalani program pelatihan sesuai ketentuan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan distribusi, personil paham akan tanggung jawab serta tugasnya masing-masing. Khusus untuk penyaluran Alkes elektromedik dan produk diagnostik in vitro, PAK dan Cabang PAK harus menugaskan teknisi yang kompeten. Serta melakukan penerapan prosedur keamanan baik bagi produk, personil maupun peralatannya.

b. Dokumentasi

PAK dan Cabang PAK harus memiliki sistem dokumentasi yang baik dan rapi. Yang mana nantinya dapat dimanfaatkan untuk melakukan kontrol serta pemeriksaan terkait proses distribusi. Dokumen penyerta Alat Kesehatan harus jelas berisi berbagai hal yang berkaitan dengan Alkes yang dikirim tersebut. Petugas lapangan pada saat pendistribusian harus mendokumentasikan proses penerimaan Alat Kesehatan.

2. Pengelolaan Sumber Daya

Aspek ini berkaitan dengan kualifikasi personil dari pihak PAK dan Cabang PAK yang bertindak sebagai penanggung jawab teknis. Dimana pihak tersebut harus memiliki beberapa kualifikasi serta melakukan ketentuan berikut:
  • Memiliki pendidikan minimal Ahli Madya Teknik Elektromedik, Ahli Madya Farmasi atau yang sederajat sesuai dengan produk yang ditanganinya.
  • Mempunyai latar belakang skill dan pengalaman sesuai tanggung jawabnya.
  • Selama proses distribusi personil menggunakan atribut pengaman yang sesuai dan menerapkan prosedur hygiene.
  • Semua personil pelaksana proses distribusi telah menjalani pelatihan CDAKB sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  • Baik proses distribusi maupun pelatihan direkam dan dipelihara oleh Bagian Personalia dari PAK dan Cabang PAK.

3. Bangunan & Fasilitas

Selain mengatur masalah kemampuan personil, Cara Distribusi Alkes yang Baik juga menekankan pada pentingnya kepemilikan bangunan dan fasilitasnya. Berikut beberapa ketentuan yang menyangkut atas hal tersebut:
  • PAK dan Cabang PAK harus memiliki bangunan yang beralamat tetap sebagai lokasi penyimpanan produk Alat Kesehatan.
  • Gudang atau bangunan harus mampu menjaga produk Alkes yang ada di dalamnya dari kerusakan, panas berlebih, serangan binatang serta tumbuhan pengganggu jamur.
  • Bangunan memiliki sistem keamanan dari risiko gangguan akses ilegal dan dilengkapi dengan instalasi listrik.
  • Memiliki tempat penerimaan serta area pengiriman yang terpisah, memiliki ventilasi dan penerangan yang cukup serta fasilitas penyimpanan (contoh rak).
  • Bangunan dilengkapi dengan sistem penyimpanan yang baik, sarana pemadam kebakaran serta peralatan pergudangan seperti forklift dan trolley.
  • Khusus untuk PAK dan Cabang PAK yang mendistribusikan jenis produk in vitro maka harus memiliki fasilitas workshop. Fasilitas ini boleh milik sendiri atau bekerjasama dengan pihak lainnya.
  • Ruang penyimpanan harus selalu kering dan bersih dengan toilet serta wastafel yang terpisah. Dilakukan penerapan SOP kebersihan secara rutin dan direkam.

4. Penyimpanan & Penanganan Persediaan

Pada aspek CDAKB yang keempat ini, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain adalah:

a. Ketentuan Umum

  • PAK dan Cabang PAK hanya boleh menyimpan produk Alat Kesehatan yang sesuai dengan ketentuan izin usahanya dan produk Alkes tersebut telah memiliki izin edar.
  • Alkes yang disimpan harus dilengkapi dengan dokumen yang sesuai.
  • PAK dan cabangnya harus mempunyai SOP CDAKB penerimaan barang.
  • Setiap Alat Kesehatan yang diterima harus melalui pemeriksaan detail mulai dari surat pesanan, nama produk dan alamat pemesan. Selain itu harus diperiksa juga kondisi fisik, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar dan lain sebagainya.
  • Produk yang rusak secara fisik harus dipisahkan. Produk dengan kemasan rusak juga harus dipisahkan setelah dilakukan pemeriksaan isinya.
  • Ketika menemukan produk rusak yang tak dapat digunakan maka harus diambil tindakan pemusnahan. Namun jika masih memungkinkan, bisa dilakukan pengembalian produk ke supplier.

b. Penyimpanan

  • PAK dan Cabang PAK harus memastikan jika fasilitas yang digunakan selama proses distribusi dan penyimpanan telah diverifikasi sesuai standar Nasional atau Internasional.
  • Alat atau Produk Kesehatan harus disimpan dan dirawat dengan baik. Misalnya tidak langsung diletakkan di lantai dan memperhatikan batas maksimal jumlah tumpukan.
  • Dilakukan pemisahan yang jelas antara ruang untuk produk layak jual, produk rusak, produk recall serta produk yang telah kadaluarsa.
  • Untuk Produk Kesehatan yang mengandung bahan berbahaya harus disimpan di ruangan khusus.
  • Suhu udara di ruang penyimpanan harus dikontrol secara berkala dan kuantitatif serta disesuaikan dengan produk yang disimpan.

5. Traceability

Baik PAK maupun Cabang PAK memiliki rekaman jejak produk sehingga akan memudahkan penelusuran produk yang didistribusikan. Rekaman tersebut meliputi:
  • Nama konsumen dan nama pabrik.
  • Nomor seri Produk atau Alat Kesehatan.
  • Tipe, jumlah serta nomor Izin Edarnya.
Rekaman data tersebut harus dipelihara dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan, atau setidaknya minimal 2 tahun.  Untuk Alat Kesehatan Khusus, PAK dan Cabang PAK harus memiliki sistem penelusuran hingga ke tingkat pasien atau paling tidak hingga ke tingkat fasilitas penggunanya. Beberapa contoh Alat Kesehatan Khusus tersebut antara lain, Defibrillator Implant, Katup Jantung Mekanik, Stent Jantung, Pacu Jantung Implan dan lain sebagainya.

6. Penanganan Keluhan

Untuk penanganan keluhan, PAK dan Cabang PAK harus memiliki standar prosedur yang jelas, antara lain sebagai berikut:
  • Menyediakan sistem pengumpulan keluhan dari masyarakat luas dan pengguna.
  • Keluhan yang diterima harus diperiksa dan ditindaklanjuti sekaligus menerapkan tindakan korektif atasnya.
  • PAK dan Cabang PAK menyediakan personil khusus yang akan menangani permasalahan seputar kasus aduan dan keluhan.
  • Semua proses pemeriksaan atas keluhan didokumentasikan secara tertulis meliputi tindakan preventif dan korektif, jumlah produk, tanggal kerusakan dan deskripsi masalah.
  • Semua laporan didokumentasikan serta disimpan.

7. Tindakan Perbaikan Keamanan di Lapangan

PAK dan Cabang PAK harus memiliki SOP tindakan perbaikan yang meliputi:
  • Perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan atas tindakan perbaikan yang diambil.
  • Melaksanakan prosedur recall setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak produsen. 
  • Membuat laporan kepada instansi terkait mengenai rencana kegiatan perbaikan.
  • Memberitahukan kepada pihak konsumen akan rencana tersebut dan melakukan perekaman selama proses berlangsung untuk disimpan selama jangka waktu tertentu.

8. Retur Alat Kesehatan

Berikut beberapa ketentuan yang berkaitan dengan prosedur pengembalian Alat Kesehatan:
  • Jenis pengembalian produk meliputi Produk Keluhan, Produk Cacat, Produk Kadaluarsa dan Produk yang dikembalikan karena terjadi kesalahan administrasi.
  • Produk yang akan dikembalikan harus diletakkan secara terpisah.
  • Khusus produk karena kesalahan administrasi dapat dijadikan produk layak jual sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Semua proses pengembalian produk harus direkam dan data tersebut disimpan.

9. Pemusnahan Alat Kesehatan

Saat PAK dan Cabang PAK harus melakukan pemusnahan, maka hal tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut:
  • Alat atau Produk Kesehatan yang akan dimusnahkan masuk ke dalam 3 kategori. Yaitu produk kadaluarsa, tak memenuhi syarat produksi atau izin edar dicabut. 
  • Pemusnahan dilakukan di lokasi khusus yang terpisah sehingga tak bercampur dengan produk layak jual.
  • Personil pelaksana pemusnahan harus memperhatikan standar keselamatan, meminimalkan dampak lingkungan dan memperhatikan UU tentang pembuangan limbah.
  • Melaporkan pada instansi berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan.

10. Alkes Ilegal dan Tidak Memenuhi Syarat

  • PAK dan Cabang PAK yang menemukan produk tidak memenuhi syarat di dalam rantai pendistribusian harus segera memisahkannya dari produk lainnya.
  • Memberikan label “Produk Ilegal dan TMS”.
  • Melaporkan temuannya ke instansi terkait dan memberitahu pemilik Izin Edar.

11. Audit Internal

  • Di dalam prosedur distribusi yang baik, pihak PAK dan Cabang PAK harus melakukan audit CDAKB yang terselenggara secara berkala dan internal. 
  • Audit tersebut memiliki standar operasional yang mencakup persyaratan, tanggung jawab, perencanaan serta pelaporan hasil audit.
  • PAK dan Cabang PAK segera mengambil langkah guna menindaklanjuti temuan dari tim auditor untuk perbaikan kedepannya.

12. Kajian Manajemen

Aspek kajian manajemen ini terdiri dari 2 poin, yaitu:

a. Input Kajian

Pihak PAK dan Cabang PAK harus rutin melakukan kajian terhadap manajemen mutu secara teratur. Kajian yang dilakukan tersebut meliputi:
  • Hasil audit.
  • Umpan balik Konsumen.
  • Kinerja proses, kesesuaian fungsi alkes, tindakan pencegahan dan koreksi serta berbagai perubahan yang mempengaruhi manajemen mutu.
  • Rekomendasi tindakan perbaikan yang harus dijalankan.
  • Persyaratan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat.

b. Output Kajian

Dari kajian manajemen tersebut harus dihasilkan output yang meliputi:
  • Keputusan untuk melakukan tindakan perbaikan atas efektifitas manajemen mutu berikut proses yang menyertainya.
  • Kebutuhan sumber daya berikut pengembangan Alat Kesehatan yang berkaitan dengan persyaratan konsumen.

13. Outsourcing Activity

PAK dan Cabang PAK harus melakukan kontrol terhadap pihak ketiga sebagaimana kesepakatan di dalam kontrak tertulis. Kegiatan kontrol tersebut guna memastikan jika pihak ketiga telah melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. PAK dan Cabang PAK menjadi pihak penentu terhadap berbagai jenis kegiatan yang harus dijalankan oleh pihak ketiga, kecuali kegiatan penyimpanan data.

Naramedic Siap Membantu Anda!

Menjadi aspek krusial dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, proses distribusi Alkes harus memenuhi standar kualifikasi tertentu. Untuk itulah para pelaku usaha bidang distribusi Alkes harus mengantongi sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Naramedic sebagai perusahaan penyelenggara jasa pengurusan CDAKB siap membantu proses sertifikasi bagi Anda yang berkecimpung di bidang usaha distributor Alkes. Jangan ragu untuk segera kontak karena Naramedic memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut:
  1. Tim profesional yang memiliki keterampilan tinggi di bidangnya.
  2. Naramedic telah berkecimpung lama di bidang sertifikasi sehingga memiliki pengalaman yang dapat diandalkan.
  3. Tersedia sesi konsultasi gratis yang dapat diakses kapan saja bagi Anda yang ingin menggali informasi lebih lanjut.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian CDAKB, dasar hukum serta berbagai aspek yang diatur di dalamnya sebagaimana yang terdapat di Permenkes 4/Th.2014. Semoga penjelasan ini dapat membuka wawasan Anda lebih dalam tentang proses distribusi Alkes yang baik.  

Bahan Tulisan

  1. https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/cara-distribusi-alat-kesehatan-yang-baik-cdakb-cara-untuk-memastikan-ketersediaan-dan-kualitas
  2. https://peraturan.bpk.go.id/Details/116710/permenkes-no-4-tahun-2014
  3. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn194-2014lamp.pdf

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Izin Edar Alat Kesehatan dan In vitro diagnostik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT): Penjelasan Lengkap PKRT, AKD, AKL, PKD, dan PKL

Izin Edar Alat Kesehatan dan In vitro diagnostik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT): Penjelasan Lengkap PKRT, AKD, AKL, PKD, dan PKL

Izin Edar Alat Kesehatan dan In vitro diagnostik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT): Penjelasan Lengkap PKRT, AKD, AKL, PKD, dan PKL

Izin Edar Alat Kesehatan adalah salah satu bentuk perizinan di bidang kesehatan. Izin ini harus dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang pendistribusian berbagai jenis alat dan bahan kesehatan. Mengapa sebuah produk perlu mendapatkan Izin Edar? Karena Izin Edar akan menjadi bukti legalnya produk alat kesehatan jika alat atau bahan kesehatan yang didistribusikan oleh distributor telah melalui proses pengawasan dan penilaian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dunia pendistribusian / industri alat kesehatan sendiri ada beberapa istilah yang berkaitan dengan status perizinan alat kesehatan. Mulai dari PKRT, AKD, AKL, PKD dan juga PKL. Bagi Anda yang ingin tahu detail mengenai berbagai perizinan tersebut, silahkan simak uraiannya di bawah ini.

A. Izin Edar PKRT

Perizinan PKRT adalah jenis perizinan pertama yang akan dibahas. Istilah PKRT di sini merupakan istilah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.  Dasar hukum Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah Permenkes No. 1190 Tahun 2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan. Istilah dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ini sendiri merujuk pada berbagai bahan, alat atau campuran dari keduanya.  Yang mana bahan, alat atau campuran keduanya tersebut akan digunakan untuk melakukan pemeliharaan dan atau melakukan perawatan. Yaitu yang berkaitan dengan kesehatan manusia di dalam lingkup kerumahtanggaan dan fasilitas umum. Contoh berbagai alat atau bahan yang harus memiliki Izin Edar PKRT adalah sabun cuci piring, antiseptik luka dan hand sanitizer. Selain itu yang juga masuk ke dalam ruang lingkup ini adalah obat nyamuk, pelembut pakaian, deterjen, cairan pembersih lantai dan banyak lagi lainnya. 

a. Izin Edar PKD & Izin Edar PKL

Selanjutnya di dalam perizinan PKRT, dikenal istilah Izin Edar PKD dan izin Edar PKL apakah itu?  PKD merupakan singkatan dari istilah Produk Kesehatan Dalam Negeri. Istilah ini merujuk pada Izin Edar alat atau bahan kesehatan kerumahtanggaan dan fasilitas umum yang merupakan hasil produk anak bangsa.  Sedangkan istilah PKL adalah singkatan dari Produk Kesehatan Luar Negeri. Artinya alat kesehatan, bahan kesehatan atau campuran keduanya merupakan produk dari negara luar atau dengan kata lain merupakan produk impor.  Tentunya baik bahan atau Alat Kesehatan yang diproduksi di dalam negeri maupun yang merupakan produk impor harus memiliki izin edar sebelum didistribusikan  Izin Edar ini penting sebab Izin Edar Alat Kesehatan adalah bukti jika produk kesehatan tersebut telah aman untuk digunakan oleh masyarakat luas. Yang mana dalam proses penerbitan izin, produk akan melalui uji persyaratan dan keamanan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI. Jadi kesimpulannya, Izin Edar PKRT ada 2 jenis. Untuk produk produksi dalam negeri dinamakan Izin Edar PKD. Sedangkan produk atau Alkes produksi luar negeri yang diimpor dinamakan Izin Edar PKL. 

b. Persyaratan Pengajuan Permohonan Izin PKRT

Baik untuk pengurusan Izin Edar PKD atau Izin Edar PKL, pihak pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan Izin Edar PKRT sebagai berikut:
  1. Melakukan pengisian surat permohonan berbentuk blangko yang telah disediakan secara online oleh Pemerintah Indonesia. Yaitu melalui sistem registrasi elektronik OSS (Online Single Submission) yang kemudian dialihkan ke sistem registrasi milik kemenkes RI 
  2. Menyertakan salinan identitas diri yang asli dan sah.
  3. Menyertakan alamat Email aktif yang akan digunakan sebagai sarana penyampaian hasil evaluasi.
  4. Melampirkan salinan atau softcopy Nomor Induk Berusaha (NIB) serta SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dikeluarkan oleh OSS.
  5. Melampirkan persyaratan teknis seperti hasil uji produk, desain produk dan sebagainya. 
  6. Melampirkan denah bangunanya.

c. Sistem, Mekanisme & Prosedur Izin PKRT

Sampai di sini Anda mungkin akan bertanya, dimana cara mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT itu? Pengajuan permohonan izin Alkes dan PKRT telah diatur di dalam peraturan Izin Edar alat kesehatan. Untuk cara dan tahapan mekanismenya adalah sebagai berikut: 

1. Penerimaan & Verifikasi Data Pemohon

Pada tahap awal Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT melalui badan penilai akan menerima permohonan pengajuan izin produksi PKRT yang masuk. Selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan berbagai persyaratan pengajuan izin PKRT seperti pada poin di atas.

2. Pembayaran Biaya Registrasi atau PNB Izin Edar PKRT 

Setelah data permohonan izin PKRT diajukan maka pihak pemohon kemudian menentukan klasifikasi kelas risiko atas produknya secara mandiri. Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan kode pembayaran PNB. Ketika kode billing PNB diterima, maka pihak pemohon harus segera melakukan pembayaran PNB berdasarkan ketentuan. Pembayaran ini harus berlangsung paling lambat 7 hari setelah menerima kode billing untuk pembayaran PNB. Langkah terakhir, pemohon segera mengunggah bukti bayar PNB ke dalam sistem.
  1. Pemeriksaan dan Hasil Evaluasi oleh Evaluator Kemenkes RI 
Setelah menerima berkas permohonan serta bukti pembayaran PNB dari pemohon, Tim Administrasi segera melakukan verifikasi data. Jika data selesai terverifikasi maka berkas kemudian dikirim ke Tim Penilai. Selanjutnya Tim Penilai akan melakukan verifikasi serta evaluasi berkas permohonan yang berkaitan dengan kelas risiko yang ditetapkan pemohon. Jika kelas risiko lebih rendah dari yang seharusnya maka berkas dikembalikan dan pemohon diminta membayar PNB tambahan. Namun jika kelas risiko lebih tinggi, maka kelebihan dana PNB tidak dapat dikembalikan. 

d. Waktu Penyelesaian Pengajuan Permohonan PKRT

Umumnya waktu penyelesaian pengajuan permohonan PKRT ada 2, yaitu:
  1. Untuk Produk Kesehatan Dalam Negeri maka waktu penyelesaiannya 20 hingga 30 hari kerja.
  2. Untuk Produk Kesehatan Luar Negeri, waktu penyelesaiannya 30 hingga 45 hari kerja. 
Sedangkan masa berlaku Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT adalah 5 tahun. Sehingga para pemilik usaha distribusi Alkes harus mulai mengajukan permohonan perpanjangan izin Alkes dan PKRTnya sebelum masa jatuh tempo. Lantas bagaimana jika ingin mengajukan keluhan pelayanan? Anda dapat menyampaikannya melalui aplikasi SP4N-LAPOR. Yaitu aplikasi layanan untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan pengaduan rakyat secara online. Sistem aplikasi pelaporan ini telah terintegrasi ke dalam pengelolaan pengaduan berjenjang yang ada pada tiap penyelenggara pelayanan publik. Untuk cek apakah suatu produk kesehatan telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan Indonesia sesuai ketentuan, maka dapat dilakukan cek Izin Edar Alkes. Cara cek Izin Edar AKL adalah melalui alamat web http://infoAlkes.kemkes.go.id/.

B. Izin Edar Alat Kesehatan

Alat kesehatan bukanlah produk peralatan elektronik biasa semacam ponsel atau berbagai produk kebutuhan konsumerisme berbasis teknologi lainnya.  Alat kesehatan adalah berbagai alat yang memiliki fungsi utama memonitor, menjaga bahkan meningkatkan kesehatan manusia. Oleh karena itulah setiap alat kesehatan harus memiliki surat Izin Edar Alat kesehatan. Nah jika izin PKRT berlaku bagi bahan atau alat kesehatan kerumahtanggaan, maka Izin Edar Alat Kesehatan adalah berlaku untuk peralatan medis. Sebagaimana Izin Edar PKRT, dalam Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes terdapat juga 2 istilah yang menjadi pertanda perbedaan ruang lingkup keduanya. Yaitu Izin Edar AKD dan Izin Edar AKL.  Istilah AKD merujuk pada kepanjangan Alat Kesehatan Dalam Negeri dan AKL kepanjangan dari Alat Kesehatan Luar Negeri.

a. Izin Edar untuk Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)

Yang dimaksud dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) di sini adalah berbagai jenis alat kesehatan yang merupakan hasil produksi dalam negeri.  Dulu dunia kesehatan Indonesia sangat bergantung dengan suplai alat kesehatan yang berasal dari luar negeri. Akan tetapi beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan pertumbuhan produsen alat kesehatan lokal. Hal ini membuat Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyiapkan instrumen perizinan berupa Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri. Mengapa peredaran Alkes harus memiliki Izin Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Indonesia?  Karena surat Izin Edar AKD adalah jaminan jika alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri tersebut telah lulus uji mutu dan keamanan sesuai UU Alat Kesehatan. Sehingga baik pemakai produk maupun tenaga kesehatan yang menggunakannya akan lebih merasa aman.

b. Izin Edar untuk Alat Kesehatan Luar Negeri (AKL)

Selain izin Edar AKD untuk alat kesehatan produk lokal, terdapat juga istilah AKL untuk Alkes yang diimpor dari luar negeri. Izin Edar AKL adalah surat izin edar bagi berbagai alat kesehatan yang diproduksi di luar negeri.  Meski Indonesia juga memiliki perusahaan produsen alat kesehatan, namun tak bisa dipungkiri jika masih terdapat keterbatasan kemampuan dalam pembuatan Alkes. Itulah mengapa hingga saat ini ada sebagian Alkes yang diperoleh melalui cara impor. Nah agar Alat Kesehatan yang beredar di berbagai fasilitas kesehatan negara dan swasta tersebut dapat terjamin mutu dan keamanannya maka dibutuhkanlah Izin Edar AKL. 

c. Jenis Alat Kesehatan yang Butuh Izin Edar

Setidaknya terdapat 5 alat kesehatan yang harus memiliki Izin Edar di dalam proses distribusi ke berbagai fasilitas kesehatan, yaitu antara lain:

1. Non Steril & Non Elektromedik

Adalah jenis Alat Kesehatan yang produksinya tidak melewati proses sterilisasi serta pada saat penggunaannya tak membutuhkan aliran listrik DC atau AC. Contoh jenis Alkes ini adalah Kursi Roda Manual, Plester, Timbangan Bayi dan Instrumen Bedah.

2. Steril Non Elektromedik

Adalah jenis Alat Kesehatan yang bersifat steril karena harus melewati proses sterilisasi di masa produksinya. Contoh Alat Kesehatan golongan ini adalah Kasa Steril, Jarum Suntik Sekali Pakai, Set Infus, Kateter Intravena dan Benang Bedah.

3. Metode Diagnostik In Vitro

Adalah jenis Alat Kesehatan yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi data dalam rangka pemantauan dan penegakan diagnosa. Jenis alat ini juga dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara in vitro pada spesimen yang diambil dari tubuh manusia. Termasuk ke dalam jenis Alat Kesehatan golongan ini adalah Penampung Spesimen, Bahan Kontrol, Software, Reagan, Kalibrator dan beberapa bahan kimia terkait. Contohnya alat tes kadar gula darah, Media Transport Virus, Tes Kehamilan, alat Tes Kimia Klinik dan masih banyak lagi lainnya.

4. Elektromedik Non Radiasi

Adalah golongan Alat Kesehatan yang akan membutuhkan aliran listrik DC atau AC pada saat pengoperasiannya. Alat Kesehatan jenis ini juga tak menghasilkan radiasi zat radioaktif agar dapat mendapatkan manfaatnya. Contoh Alat Kesehatan jenis ini adalah Ultrasonografi (USG) dan Elektroencefalogram (EEG).

5. Radiasi Elektromedik

Adalah golongan Alat Kesehatan yang akan membutuhkan suplai aliran listrik AC atau DC sehingga mampu menghasilkan radiasi zat radioaktif dalam rangka merasakan manfaat penggunaannya. Contoh jenis Alkes ini antara lain Sinar X Panoramic, Sinar X untuk gigi dan Sinar X untuk keperluan umum lainnya.

d. Tujuan Diberlakukannya Surat Izin Edar

Bagi yang masih awam pasti akan timbul pertanyaan di benaknya mengapa harus ada peraturan Izin Edar Alat Kesehatan? Lantas apa sajakah manfaatnya? Berikut beberapa manfaat dari diberlakukannya Izin Edar untuk Alat Kesehatan.

1. Keamanan

Manfaat pertama adanya Izin Edar adalah terciptanya kondisi aman terhadap peredaran beragam Alat Kesehatan. Oleh karena itu Izin Edar Alat Kesehatan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) harus sesuai persyaratan  cara distribusi Alat Kesehatan harus sesuai dengan CDAKB sebagaimana diatur di dalam Lampiran 5 PP Menkes RI No. 4 Tahun 2014. Jika peredaran Alat kesehatan dilakukan dengan cara yang salah maka manfaat atau kualitas mutu Alkes tersebut akan mengalami penurunan. Nah Izin Edar akan memastikan pendistribusian Alkes terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.  Atau dengan kata lain, penerapan Izin Edar terhadap Alkes akan memungkinkan terjadinya kontrol mutu bagi peredaran Alat Kesehatan di tengah masyarakat,

2. Kualitas

Izin Edar menjadi layaknya penyaring kualitas Alkes di tengah masyarakat. Sehingga semua Alat Kesehatan baik yang merupakan produk lokal maupun barang impor hanya dapat beredar jika terbukti memiliki mutu yang sesuai standar.  Dengan begitu maka akan tercipta konsistensi mutu produk alat kesehatan yang digunakan oleh masyarakat luas di berbagai fasilitas layanan kesehatan.

3. Perlindungan bagi Rakyat

Alat Kesehatan adalah salah satu komponen penting dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia merasa perlu memberikan perlindungan terhadapnya.  Terdapat 2 sistem perlindungan melalui pengawasan terpadu yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Yaitu sistem pengawasan secara pre- market control maupun saat post market control. Nah Izin Edar adalah bentuk pengawasan nyata yang diberikan oleh Pemerintah secara pre- market control. 

e. Dasar Hukum Izin Edar Alkes

Beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum penerapan Izin Edar Alkes antara lain adalah:
  1. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 Nomor 23.
  2. PP Tahun 2018 Nomor 24 yang mengatur Permohonan Izin Usaha secara online.
  3. PP Tahun 2017 Nomor 91 mengenai Percepatan Izin Usaha.
  4. PerMenKes Tahun 2014 Nomor 4 tentang Cara Distribusi Alkes yang Baik.
  5. PerMenKes Tahun 2017 Nomor 62 tentang Izin Edar Alkes DIV atau PKRT

Naramedic

Pengurusan berbagai Izin Edar Alat Kesehatan sebenarnya telah dirancang mudah oleh Pemerintah Indonesia melalui sistem online. Akan tetapi pada kenyataannya masih saja banyak pelaku usaha di bidang distribusi Alkes yang mengalami kesulitan dalam mengurus Izin Edar. Nah jika Anda termasuk yang sedang mengalami hal tersebut, maka bisa menggunakan jasa pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan, Naramedic.  Memiliki tim profesional dengan pengalaman dan jam terbang tinggi di bidangnya, Naramedic akan memastikan semua kebutuhan izin Anda terselesaikan. Namun jika masih ragu silahkan menghubungi tim Naramedic melalui info@naramedic.com atau telepon di(62) 8596.1510.78.

Penutup

Pada dasarnya PKRT, AKD, AKL, PKD dan PKL adalah istilah untuk Izin Edar Alat Kesehatan. Yang membedakan diantara kelima istilah tersebut adalah ruang lingkup dan jenis objek pengurusannya saja. Semoga uraian dan penjelasan pada artikel di atas dapat membantu membuka wawasan Anda.  

Sumber Tulisan

  1. https://regAlkes.kemkes.go.id/informasi_Alkes/pedomanbimtekpkrt.pdf
  2. http://infoAlkes.kemkes.go.id/
  3. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8148003/pemerintah-kab-malang/izin-perbekalan-kesehatan-rumah-tangga
  4. https://regAlkes.kemkes.go.id/informasi_Alkes/013.%20Pedoman%20Pelayanan%20Izin%20Edar%20Alat%20Kesehatan%20Bilingual.pdf
  5. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/12/10/alat-kesehatan-buatan-dalam-negeri-mulai-dilirik

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Izin Distribusi Alat Kesehatan IDAK, SDAK, dan IPAK: Ulasan Lengkap!

Izin Distribusi Alat Kesehatan IDAK, SDAK, dan IPAK: Ulasan Lengkap!

Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK), SDAK, dan IPAK:
Ulasan Lengkap!

Bagi perusahaan di bidang penyaluran alat kesehatan memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan atau IDAK adalah suatu keharusan. Tata cara pendaftaran izin IDAK ini diatur secara detail oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Namun selain izin distribusi atau IDAK, terdapat juga istilah SDAK serta IPAK. Bagi Anda yang baru bergabung di bidang alat kesehatan dan kefarmasian, ketiga istilah ini pasti masih asing terdengar di telinga.

Nah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan IDAK, IPAK dan SDAK itu, silahkan simak uraian penjelasannya pada artikel di bawah ini.

1. Izin (untuk) Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)

Izin distribusi IDAK adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui badan terkait kepada perusahaan atau distributor alat kesehatan dalam menjalankan usahanya. Yaitu kegiatan penyaluran berbagai jenis alat kesehatan.

Dengan dimilikinya IDAK maka dapat dipastikan jika perusahaan distributor alkes melakukan proses distribusi sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Selain itu IDAK juga akan membantu terjaganya mutu, manfaat dan keamanan alkes di Indonesia.

Lantas siapa yang mengeluarkan izin edar alat kesehatan tersebut? Setelah melewati proses pemeriksaan dan evaluasi, Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Kefarmasian dan Alkes akan mengeluarkan izin edar alat kesehatan.

A. Kelompok  Alkes yang Membutuhkan IDAK

Berdasarkan aturan yang berlaku, setidaknya terdapat 5 kelompok alat kesehatan yang membutuhkan IDAK sebelum diperbolehkan beredar di Indonesia, yaitu:

1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril

Yaitu jenis alkes yang proses produksinya akan melewati proses sterilisasi sehingga hasil produknya akan bersifat steril. Contohnya jarum suntik sekali pakai, kasa steril, kateter intravena, benang bedah serta set infus.

2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril 

Yaitu jenis alkes yang tidak melewati proses sterilisasi serta saat penggunaannya tidak memerlukan listrik AC atau DC. Contohnya instrumen bedah, plester, kursi roda manual serta timbangan bayi.

3. Produk  Diagnostik In Vitro

Yaitu jenis alat kesehatan yang akan menghasilkan informasi untuk dilakukan pemantauan dan diagnosa. Atau menggabungkannya dengan pemeriksaan spesimen yang diambil dari tubuh manusia secara in vitro.

Yang termasuk di dalamnya bahan kontrol, penampung spesimen, reagen, instrumen, software, kalibrator serta berbagai bahan kimia yang terkait. Contohnya Glucocheck (alat tes kadar gula darah), VTM (Media Transport Virus), alat tes kimia klinik, tes kehamilan dan lain-lain.

4. Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi

Yaitu alat kesehatan yang pengoperasiannya harus menggunakan aliran listrik AC atau DC untuk menghasilkan radiasi radioaktif guna mendapatkan manfaatnya. Contohnya sinar X gigi, sinar X umum dan sinar x Panoramic.

5. Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi 

Yaitu alkes yang pengoperasiannya membutuhkan aliran listrik DC atau AC namun tak memancarkan radiasi zat radioaktif  untuk bisa mencapai tujuan pemakaiannya. Contohnya USG (Ultrasonografi) serta EEG (Elektroencefalogram).

b. Dasar Hukum Berlakunya IDAK

Berikut beberapa peraturan pemerintah dan UU Alat Kesehatan yang berlaku untuk mengatur dasar hukum atas turunnya IDAK, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

PP ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang berbasis risiko berdasarkan tingkat resiko dari kegiatan usaha yang diselenggarakan.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Yaitu UU Cipta Kerja yang mengatur bagaimana upaya pemerintah dalam mengupayakan penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Peraturan Menkes Bernomor 14 Tahun 2021

Mengatur tentang standar usaha serta produk yang dihasilkan oleh suatu kegiatan usaha yang berbasis risiko di sektor kesehatan. 

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur mengenai penyaluran Alat Kesehatan.

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan ini berisi tentang pengaturan Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro serta Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

c. Masa Berlaku & Tujuan Berlakunya IDAK 

Sebagaimana jenis perizinan lainnya, izin IDAK juga memiliki rentang waktu serta beberapa manfaat sebagai berikut:

1. Masa Berlaku IDAK

Izin distribusi atau IDAK dapat diajukan oleh pelaku usaha di bidang alat kesehatan dan kefarmasian melalui sistem perizinan terintegrasi OSS RBA

Izin Distribusi Alat Kesehatan OSS adalah sistem online yang mengatur perizinan bagi para pelaku usaha yang mana izin akan diberikan setelah dilakukan penilaian berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Masa berlakunya izin IDAK adalah 5 tahun. Artinya segera setelah masa 5 tahun usai, maka pelaku usaha di bidang distribusi alkes harus segera mengurus izin perpanjangan sebagaimana peraturan yang berlaku.

Agar perpanjangan izin dapat keluar tepat waktu sebelum masa berlaku usai, maka permohonan perpanjangan harus sudah dilakukan 9 bulan sebelumnya. 

2. Tujuan Pengurusan IDAK

Ada beberapa tujuan mengapa Pemerintah Indonesia memberlakukan perizinan untuk distribusi alat-alat kesehatan, beberapa diantaranya adalah:

a. Menjaga keamanan

Izin distribusi bagi alat-alat kesehatan yang beredar di Indonesia akan memberlakukan kontrol yang ketat sehingga terdapat jaminan. Yaitu tidak akan ada peredaran alat kesehatan yang akan membahayakan bagi penggunanya, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatannnya.

b. Menjamin Kualitas

Saat proses pengajuan permohonan izin, Pemerintah Indonesia melalui badan yang berwenang akan melakukan pemeriksaan kualitas terhadap alkes yang akan beredar. 

Dengan cara ini maka otomatis alat kesehatan yang beredar di pasaran hanyalah yang memenuhi standar kualitas tertentu sesuai peraturan saja.

c. Kontrol Distribusi

Proses perizinan terhadap peredaran berbagai alat kesehatan di pasaran akan membuat Pemerintah Indonesia akan mampu mengatur jumlah distribusi sesuai kebijakan.

d. Perlindungan bagi Masyarakat

Diberlakukannya pengurusan perizinan bagi peredaran alat kesehatan akan mencegah munculnya alkes ilegal di pasaran. Sehingga yang beredar di pasaran sudah pasti hanya alkes yang telah teruji dan melewati verifikasi mutu oleh badan yang berwenang.

Yang mana pada akhirnya hal ini akan mampu menjamin perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan baik bagi masyarakat luas maupun para nakes.

2. Izin Penyaluran Alat Kesehatan (IPAK)

IPAK adalah kepanjangan dari istilah Izin Penyalur Alat Kesehatan. Yaitu izin yang harus dimiliki oleh sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa distribusi atau penyaluran berbagai jenis alat kesehatan. 

Perizinan tersebut akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui suatu badan yang telah ditunjuk sehingga memiliki kewenangan pada sektor tersebut. Badan pemerintah tersebut adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

IPAK ini diberlakukan demi memastikan agar alat kesehatan yang beredar dan digunakan masyarakat akan terjamin kualitasnya baik dari segi standar mutu maupun keamanannya. 

Nah akan tetapi pada tahun 2018 lalu, melalui Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Izin IPAK diubah menjadi IDAK. Perubahan tersebut bersamaan dengan diberlakukannya sistem perizinan Online Single Submission atau OSS.

Perbedaan IPAK dan IDAK

Meskipun IPAK dan IDAK pada dasarnya adalah sama, namun perubahan istilah tersebut memunculkan beberapa perbedaan diantara keduanya, yaitu:

1.  Perbedaan Istilah/Nama

Perbedaan pertama yang paling menonjol adalah istilah. Untuk perizinan yang baru dinamakan IDAK sedangkan perizinan yang lama disebut IPAK. Konsekuensi dari perubahan nama ini diatur di dalam Permenkes RI No. 44/2017, yaitu:

  • Istilah Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) berubah menjadi IDAK.
  • Perusahaan distributor alkes yang telah mempunyai IPAK dalam jangka waktu 2 tahun harus mengubah izin usahanya menjadi IDAK sejak perundangan berlaku.
  • Tujuan perubahan istilah ini adalah untuk memperjelas terminologi regulasi di bidang distribusi alat kesehatan. Selain itu perubahan juga dimaksudkan agar pengendalian dan pengawasan alkes lebih efektif dan efisien.

2. Perbedaan Proses Pengurusan Izin

Perbedaan kedua terletak pada wadah perizinan yang digunakan keduanya. Perizinan IPAK dilakukan secara online melalui website E – Reg, sedangkan perizinan IDAK dilakukan secara online lewat website OSS.

Perpindahan wadah pengurusan itu dimaksudkan agar proses permohonan perizinan dapat berjalan lebih efektif dan efisien karena data telah terintegrasi .

3. Perbedaan Persyaratan yang Dibutuhkan saat Pengurusan Izin

Terjadinya perubahan pengurusan surat perizinan usaha dilakukan secara integral lewat OSS, membuat syarat izin distribusi alat kesehatan pun mengalami perubahan juga.

Karena izin edar alat kesehatan terbaru menggunakan sistem satu pintu maka persyaratan izin distribusi alat kesehatan pun menjadi lebih sederhana. Hal itulah yang akhirnya membuat munculnya perbedaan persyaratan IPAK dan IDAK sebagaimana berikut:

  • IPAK memerlukan syarat teknis, kesehatan dan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • IDAK membutuhkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan oleh OSS, misalnya Nomor Induk berusaha pada KBLI 46691

4. Perbedaan Lembaga yang Mengeluarkan Izin

Perbedaan penggunaan sistem untuk pengajuan permohonan juga membuat terjadi perubahan lembaga yang mengeluarkan izin berusaha.

Jika sebelumnya izin IPAK akan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk pengaturan distribusi alkes. Maka di IDAK, izin usaha distribusi akan dikeluarkan oleh Kementerian BKPM atas persetujuan Kemenkes.

5. Perbedaan Masa Berlaku Izin

Izin IPAK tak memiliki batas waktu berlaku. Sedangkan izin IDAK masa berlakunya dibatasi oleh pemerintah sehingga akan kadaluarsa setelah 5 tahun. 

Akan tetapi meski IPAK tak memiliki batas waktu, namun di peraturan yang baru Pemerintah mengharuskan para pemegang IPAK untuk segera merubahnya menjadi IDAK. 

6. Perbedaan Bentuk Dokumen

Terjadinya pergeseran dari masa pengurusan izin konvensional dengan masa pengurusan izin secara modern dan digital membawa konsekuensi perbedaan selanjutnya. Yaitu perbedaan pada tampilan fisik keduanya.

Surat izin IPAK akan berupa sertifikat cetak yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Kesehatan yang ditunjuk. Sedangkan wujud fisik IDAK adalah surat elektronik yang dapat dicetak setelah pemohon mengunduhnya terlebih dahulu. 

Terjadinya perubahan pada bentuk fisik perizinan IDAK membuat efisiensi pada proses administrasi, pengurangan limbah kertas dan penyimpanan yang lebih mudah.

7. Perbedaan pada Nomor Dokumen

Perbedaan paling akhir antara IPAK dan IDAK adalah pada penulisan nomor dokumen keduanya. Jika IPAK nomor izinnya akan diawali dengan huruf IP, maka pada IDAK penulisan nomor dokumen diawali dengan huruf ID.

Penggunaan awalan huruf yang tak sama, akan mampu membuat pengelolaan dokumen menjadi lebih efektif dan efisien. Yang mana hal tersebut akan meminimalkan risiko kesalahan sehingga data yang dihasilkan akan terjamin keakuratannya.

3. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK)

Selain istilah IPAK dan IDAK  di dunia distribusi alat kesehatan juga dikenal istilah SDAK. Istilah ini merupakan kepanjangan dari Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan. Lantas apakah IDAK itu?

SDAK adalah sertifikat yang diberikan pada distributor alat kesehatan dan diagnostik invitro. SDAK ini telah berubah nama menjadi IDAK sebagai syarat mendirikan izin usaha alat kesehatan. 

Selain izin IDAK, diperlukan juga sertfikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).

CDAKB ini merupakan pedoman distribusi alat kesehatan sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan tersebut dibuat guna memastikan agar alkes dapat terdistribusi dengan baik sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. 

Tentunya penerapan cara CDAKB ini bersifat wajib sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Kemenkes 4/2014. 

Setelah IDAK terbit, maka distributor berhak melakukan pengadaan, penyimpanan serta pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

a. Dasar Hukum SDAK

Terdapat beberapa hukum positif yang menjadi dasar keberadaan SDAK, salah satunya adalah Pedoman Ketentuan Ekspor Impor Alkes. Beberapa dasar hukum SDAK antara lain adalah:

  1. Undang Undang tentang Kesehatan No 23 Th. 2009.
  2. Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan permohonan izin usaha terintegrasi secara digital, PP No. 24 Tahun 2018.
  3. Peraturan Presiden tentang percepatan izin usaha No 91 Th. 2017.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan tentang penyaluran alkes No. 1191 Th. 2010.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan tentang cara distribusi alkes yang baik, No. 4 Th. 2014.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2017 nomor 62 yang mengatur izin edar alkes baik alkes DIV atau PKRT. 

Yaitu bahan atau alat atau campuran keduanya yang digunakan untuk perawatan kesehatan manusia baik untuk fasilitas umum atau penggunaan rumah tangga saja.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI mengenai pelayanan perizinan yang telah terintegrasi secara elektronik di bidang kesehatan. Yaitu PP no. 26 Tahun 2018.

b. Syarat Pengajuan IDAK

Agar pengajuan SDAK berjalan lancar, maka perhatikan beberapa persyaratan yang diwajibkan untuk Anda penuhi sebagai berikut, yaitu:

  1. NIB atau Nomor Induk Berusaha. Termasuk di dalamnya Izin Usaha, Izin Komersial Operasional Perusahaan dan Izin Lokasi.
  2. Surat salinan NPWP Perusahan.
  3. Salinan kartu identitas pimpinan atau kepala cabang yang masih berlaku.
  4. Struktur organisasi perusahaan, denah lokasi usaha 
  5. Akte bangunan yang menunjukkan apakah merupakan Hak Milik, sewa atau kontrak.
  6. Denah bangunan kantor dan gudang serta daftar peralatan yang terdapat di dalamnya.
  7. Surat perjanjian kerjasama  antara perusahaan dengan pihak penanggung jawab teknis.
  8.  Foto kopi ijazah milik penanggung jawab teknis dan beberapa surat resmi lainnya yang menjadi syarat administrasi wajib pengurusan IDAK.

Naramedic

Memiliki IDAK adalah wajib bagi semua perusahaan distributor alat kesehatan di Indonesia. Hanya saja sayangnya tak semua pemilik usaha distributor alkes memiliki cukup waktu dan keterampilan untuk mengurus izin elektronik tersebut.

Selain itu sebagian lagi lainnya merasa jika memiliki IPAK sudah cukup sebagai jaminan legalitas usahanya. Padahal sejak diberlakukannya peraturan perundangan tahun 2018 yang lalu semua pemilik IPAK harus segera menggantinya menjadi IDAK.

Namun jangan khawatir, Anda dapat mengandalkan Naramedic untuk membantu pengurusan perizinan alat kesehatan Kemenkes. Jadi tunggu apalagi, segera kontak Naramedic untuk informasi lebih lanjut.

Penutup

Demikianlah penjelasan detail mengenai IDAK atau Izin Distribusi Alat Kesehatan.  Dengan mempunyai IDAK maka sebuah perusahaan alkes memiliki legitimasi jika alat kesehatan yang diedarkannya bermutu tinggi sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia.

Sumber Tulisan

  1. https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Buku%20Pedoman%20Ipak.pdf
  2. Sertifikasi.kemkes.go.id
  3. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn194-2014.pdf

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Memperoleh Izin Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia

Memperoleh Izin Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia

Memperoleh Izin Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia

Izin Distribusi Alat Kesehatan – Pandemi global COVID-19 telah memberikan dampak negatif bagi perekonomian dunia, termasuk perekonomian Indonesia. Meskipun penurunan terbesar dalam pertumbuhan ekonomi sejak Depresi Hebat selama tahun 1930-an, gangguan baru-baru ini memiliki “pemenang” mereka dari sudut pandang bisnis.

Industri medis adalah salah satunya dan Indonesia yang sangat bergantung pada perizinan alat kesehatan yang akan membuat pasar yang berpotensi sangat menguntungkan.

Bagaimana Langkah-langkah menjual alat kesehatan di Indonesia?

  1. siapkan perusahaan Anda di Indonesia

Anda harus terlebih dahulu mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. Distribusi alat kesehatan melalui Kantor Perwakilan tidak dimungkinkan karena merupakan kegiatan yang menghasilkan uang.

  1. dapatkan Lisensi Distribusi Alat Kesehatan

Setiap orang yang ingin menjual alat kesehatan di Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IPAK). Proses pendaftaran alat kesehatan saat ini dilakukan melalui portal online yang diselenggarakan oleh Departemen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Sementara portal online memudahkan perusahaan asing untuk mengajukan izin, pemohon perlu menyadari bahwa ada banyak dokumen yang terlibat. Ini termasuk mampu memberikan bukti:

  • nomor usaha perusahaan (NIB) pemohon;
  • memiliki Tenaga Teknis dengan latar belakang akademis;
  • memiliki fasilitas yang memadai untuk administrasi dan penyimpanan, baik yang dimiliki maupun yang disewa dengan jangka waktu minimal perjanjian sewa dua tahun pada saat pengajuan
  • memiliki bengkel servis atau kerjasama servis dengan perusahaan lain untuk layanan purna jual bagi perusahaan jika produk dibutuhkan untuk itu,
  • memenuhi Standar Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
  1. daftarkan produk perangkat medis Anda

Setiap alat kesehatan yang akan dijual di Indonesia harus terdaftar pada Departemen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan. Pada tahap ini, Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi dan memverifikasi keamanan, kualitas, dan kemanjuran.

Jika dalam proses evaluasi tidak ada kekhawatiran, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan nomor edar produk. Namun, produk yang terdaftar pun tidak berhak masuk ke pasar Indonesia kecuali diberikan Izin Edar Alat Kesehatan/IPAK.

Cara Registrasi dan Impor Alat Kesehatan di Indonesia

Untuk mendaftarkan izin  alat kesehatan di Indonesia, Anda harus mengajukan aplikasi online dengan dokumen sebagai berikut:

  • Dokumen Perusahaan : Nomor Induk Kependudukan (NIB), NPWP Perusahaan, dan Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK).
  • Dokumen Administratif : Surat Kuasa (LoA), Sertifikat Penjualan Gratis, dan Izin Produksi Alat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI (produk lokal) / Sertifikat ISO 13485 (produk impor).
  • File dari Produsen

Cara untuk mendaftarkan alat kesehatan, prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke Akun Registrasi Alat Kesehatan melalui sistem RBA OSS.
  • Unggah dokumen pendaftaran
  • Membayar uang iuran pemerintah dan tunggu hasil evaluasi.
  • Produk dapat dijual dan didistribusikan setelah mendapatkan izin alat kesehatan (berlaku selama lima tahun atau sesuai masa berlaku LoA)
  • Pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) sejak Juli 2018 untuk mempersingkat proses perizinan impor yang sebelumnya memakan waktuyang snagat lama hingga lima bulan.
  • Semua badan usaha wajib mendaftar melalui OSS. Setelah proses pendaftaran selesai, secara otomatis akan diterbitkan Nomor Induk Usaha (NIB). NIB berfungsi sebagai Izin Impor dasar dan menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).

Apakah Kegunaan Alat Kesehatan?

Alat kesehatan diklasifikasikan menjadi empat kategori. Kategori di akhir mendefinisikan prosedur aplikasi, langkah-langkah yang diperlukan dan dokumen yang harus disediakan.

Alat kesehatan adalah instrumen (misalnya masker bedah), mesin atau implan, yang tidak mengandung obat dan digunakan untuk satu atau lebih hal berikut:

  • mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit.
  • mengobati orang sakit;
  • membantu orang dalam memulihkan kesehatan; dan
  • menetapkan struktur atau fungsi tubuh yang benar.

Demikian pembahasan mengenai izin distribusi alat kesehatan di Indonesia, semoga bermanfaat.

Memperoleh Izin Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia

Izin Distribusi Alat Kesehatan – Pandemi global COVID-19 telah memberikan dampak negatif bagi perekonomian dunia, termasuk perekonomian Indonesia. Meskipun penurunan terbesar dalam pertumbuhan ekonomi sejak Depresi Hebat selama tahun 1930-an, gangguan baru-baru ini memiliki “pemenang” mereka dari sudut pandang bisnis.

Industri medis adalah salah satunya dan Indonesia yang sangat bergantung pada perizinan alat kesehatan yang akan membuat pasar yang berpotensi sangat menguntungkan.

Bagaimana Langkah-langkah menjual alat kesehatan di Indonesia?

  1. siapkan perusahaan Anda di Indonesia

Anda harus terlebih dahulu mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. Distribusi alat kesehatan melalui Kantor Perwakilan tidak dimungkinkan karena merupakan kegiatan yang menghasilkan uang.

  1. dapatkan Lisensi Distribusi Alat Kesehatan

Setiap orang yang ingin menjual alat kesehatan di Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IPAK). Proses pendaftaran alat kesehatan saat ini dilakukan melalui portal online yang diselenggarakan oleh Departemen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Sementara portal online memudahkan perusahaan asing untuk mengajukan izin, pemohon perlu menyadari bahwa ada banyak dokumen yang terlibat. Ini termasuk mampu memberikan bukti:

  • nomor usaha perusahaan (NIB) pemohon;
  • memiliki Tenaga Teknis dengan latar belakang akademis;
  • memiliki fasilitas yang memadai untuk administrasi dan penyimpanan, baik yang dimiliki maupun yang disewa dengan jangka waktu minimal perjanjian sewa dua tahun pada saat pengajuan
  • memiliki bengkel servis atau kerjasama servis dengan perusahaan lain untuk layanan purna jual bagi perusahaan jika produk dibutuhkan untuk itu,
  • memenuhi Standar Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
  1. daftarkan produk perangkat medis Anda

Setiap alat kesehatan yang akan dijual di Indonesia harus terdaftar pada Departemen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan. Pada tahap ini, Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi dan memverifikasi keamanan, kualitas, dan kemanjuran.

Jika dalam proses evaluasi tidak ada kekhawatiran, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan nomor edar produk. Namun, produk yang terdaftar pun tidak berhak masuk ke pasar Indonesia kecuali diberikan Izin Edar Alat Kesehatan/IPAK.

Cara Registrasi dan Impor Alat Kesehatan di Indonesia

Untuk mendaftarkan izin  alat kesehatan di Indonesia, Anda harus mengajukan aplikasi online dengan dokumen sebagai berikut:

  • Dokumen Perusahaan : Nomor Induk Kependudukan (NIB), NPWP Perusahaan, dan Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK).
  • Dokumen Administratif : Surat Kuasa (LoA), Sertifikat Penjualan Gratis, dan Izin Produksi Alat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI (produk lokal) / Sertifikat ISO 13485 (produk impor).
  • File dari Produsen

Cara untuk mendaftarkan alat kesehatan, prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke Akun Registrasi Alat Kesehatan melalui sistem RBA OSS.
  • Unggah dokumen pendaftaran
  • Membayar uang iuran pemerintah dan tunggu hasil evaluasi.
  • Produk dapat dijual dan didistribusikan setelah mendapatkan izin alat kesehatan (berlaku selama lima tahun atau sesuai masa berlaku LoA)
  • Pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) sejak Juli 2018 untuk mempersingkat proses perizinan impor yang sebelumnya memakan waktuyang snagat lama hingga lima bulan.
  • Semua badan usaha wajib mendaftar melalui OSS. Setelah proses pendaftaran selesai, secara otomatis akan diterbitkan Nomor Induk Usaha (NIB). NIB berfungsi sebagai Izin Impor dasar dan menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).

Apakah Kegunaan Alat Kesehatan?

Alat kesehatan diklasifikasikan menjadi empat kategori. Kategori di akhir mendefinisikan prosedur aplikasi, langkah-langkah yang diperlukan dan dokumen yang harus disediakan.

Alat kesehatan adalah instrumen (misalnya masker bedah), mesin atau implan, yang tidak mengandung obat dan digunakan untuk satu atau lebih hal berikut:

  • mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit.
  • mengobati orang sakit;
  • membantu orang dalam memulihkan kesehatan; dan
  • menetapkan struktur atau fungsi tubuh yang benar.

Demikian pembahasan mengenai izin distribusi alat kesehatan di Indonesia, semoga bermanfaat.

Fungsi dari Izin Penyalur Alat Kesehatan IPAK

Fungsi dari Izin Penyalur Alat Kesehatan IPAK

Fungsi dari Izin Penyalur Alat Kesehatan IPAK

Fungsi dari Izin Penyalur Kesehatan IPAK – IPAK sendiri merupakan izin krusial yang harus dimiliki oleh penyalur Alat Kesehatan. Namun, sebelum itu, mari kita bahas lebih jauh tentang pengertian IPAK.

Bagaimana Pengertian IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)?

Izin Penyalur Alat Kesehatan atau IPAK biasa adalah izin untuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maksud dari kewajiban perusahaan alat kesehatan untuk memiliki IPAK adalah untuk melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai dengan pedoman.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kualitas dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, maka alat kesehatan yang beredar saat ini merupakan alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat diedarkan dan menjangkau pengguna dalam kondisi kualitas dan keamanan.

Cara Pengurusan Izin Distributor Alat Kesehatan (IPAK)

Dalam mengajukan izin permohonan alat kesehatan dapat dilakukan dengan berani atau online. mengikuti perkembangan zaman kementerian kesehatan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan perizinan IPAK.

Pertama, perusahaan pemohon harus mendaftar di laman website terpercaya dan membuat akun. Kemudian login dengan nama akun dan password yang telah Anda gunakan.

Setelah masuk di halaman utama, lakukan registrasi online dengan mengisi semua syarat dan data secara lengkap. tahap entri data dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.

Jika ingin melakukan prosedur pengajuan IPAK melalui kantor pelayanan terpadu secara langsung. Pelamar wajib membawa surat kuasa yang dikeluarkan dari perusahaan atau kartu identitas karyawan.

Apakah Pentingnya Menggunakan IPAK?

Ya sangat penting karena masyarakat dan instansi di bidang kesehatan sebagai pengguna atau pengguna alat kesehatan, harus cermat dalam memilih produk yang akan dipilih. Mengapa demikian? Salah satunya, karena produk yang akan dibeli langsung dengan keamanan pengguna. Oleh karena itu, produk medis harus aman, berkualitas, dan bermanfaat sesuai dengan fungsi produk.

Selain alasan di atas, berikut beberapa alasan penting lainnya mengapa perusahaan yang menjual Alat Kesehatan penting untuk memiliki IPAK:

  • IPAK merupakan legalitas resmi yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai penyalur alat kesehatan baik yang telah tercatat dan diakui oleh Kementerian Kesehatan.
  • Keberadaan IPAK berdampak pada kemudahan penggunaan alat kesehatan, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta. Karena IPAK merupakan tiket yang sangat penting tentunya untuk mengikuti lelang atau pengadaan alat kesehatan khususnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia.
  • Ketiga, IPAK merupakan bukti bahwa perusahaan merupakan penyalur alat kesehatan yang terpercaya. Jadi, jika semua izin dan sertifikasi telah dimiliki, maka produk yang didistribusikan akan lebih profesional dan terpercaya bagi pembeli karena sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan RI.
  • Memiliki IPAK dapat menjadi acuan pendistribusian peralatan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan Kementerian Kesehatan. IPAK ini sangat penting, Kebutuhan penyediaan alat kesehatan yang banyak membuat pengadaan alat kesehatan secara besar-besaran dan perlunya IPAK sebagai izin resmi.
  • Terakhir, IPAK merupakan pengendali peredaran alat kesehatan di masyarakat pada Penyalur Alkes/PBF (Grosir Farmasi) terkait. Alasan utamanya adalah agar tidak ada alat kesehatan yang ilegal atau tidak memenuhi syarat, sehingga tidak membahayakan masyarakat.
  • Peredaran alat kesehatan ilegal dan tidak baku dapat merugikan konsumen atau pasien, disinilah IPAK dibantu oleh penanggung jawab teknis dapat berperan meminimalisir hal tersebut dengan pengawasan dan pengawasan yang baik terhadap Penyalur Alat Kesehatan seperti perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan .

Maka tidak heran jika perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha Terpercaya.

Fungsi dari Izin Penyalur Alat Kesehatan IPAK

Fungsi dari Izin Penyalur Kesehatan IPAK – IPAK sendiri merupakan izin krusial yang harus dimiliki oleh penyalur Alat Kesehatan. Namun, sebelum itu, mari kita bahas lebih jauh tentang pengertian IPAK.

Bagaimana Pengertian IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)?

Izin Penyalur Alat Kesehatan atau IPAK biasa adalah izin untuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maksud dari kewajiban perusahaan alat kesehatan untuk memiliki IPAK adalah untuk melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai dengan pedoman.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kualitas dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, maka alat kesehatan yang beredar saat ini merupakan alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat diedarkan dan menjangkau pengguna dalam kondisi kualitas dan keamanan.

Cara Pengurusan Izin Distributor Alat Kesehatan (IPAK)

Dalam mengajukan izin permohonan alat kesehatan dapat dilakukan dengan berani atau online. mengikuti perkembangan zaman kementerian kesehatan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan perizinan IPAK.

Pertama, perusahaan pemohon harus mendaftar di laman website terpercaya dan membuat akun. Kemudian login dengan nama akun dan password yang telah Anda gunakan.

Setelah masuk di halaman utama, lakukan registrasi online dengan mengisi semua syarat dan data secara lengkap. tahap entri data dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.

Jika ingin melakukan prosedur pengajuan IPAK melalui kantor pelayanan terpadu secara langsung. Pelamar wajib membawa surat kuasa yang dikeluarkan dari perusahaan atau kartu identitas karyawan.

Apakah Pentingnya Menggunakan IPAK?

Ya sangat penting karena masyarakat dan instansi di bidang kesehatan sebagai pengguna atau pengguna alat kesehatan, harus cermat dalam memilih produk yang akan dipilih. Mengapa demikian? Salah satunya, karena produk yang akan dibeli langsung dengan keamanan pengguna. Oleh karena itu, produk medis harus aman, berkualitas, dan bermanfaat sesuai dengan fungsi produk.

Selain alasan di atas, berikut beberapa alasan penting lainnya mengapa perusahaan yang menjual Alat Kesehatan penting untuk memiliki IPAK:

  • IPAK merupakan legalitas resmi yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai penyalur alat kesehatan baik yang telah tercatat dan diakui oleh Kementerian Kesehatan.
  • Keberadaan IPAK berdampak pada kemudahan penggunaan alat kesehatan, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta. Karena IPAK merupakan tiket yang sangat penting tentunya untuk mengikuti lelang atau pengadaan alat kesehatan khususnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia.
  • Ketiga, IPAK merupakan bukti bahwa perusahaan merupakan penyalur alat kesehatan yang terpercaya. Jadi, jika semua izin dan sertifikasi telah dimiliki, maka produk yang didistribusikan akan lebih profesional dan terpercaya bagi pembeli karena sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan RI.
  • Memiliki IPAK dapat menjadi acuan pendistribusian peralatan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan Kementerian Kesehatan. IPAK ini sangat penting, Kebutuhan penyediaan alat kesehatan yang banyak membuat pengadaan alat kesehatan secara besar-besaran dan perlunya IPAK sebagai izin resmi.
  • Terakhir, IPAK merupakan pengendali peredaran alat kesehatan di masyarakat pada Penyalur Alkes/PBF (Grosir Farmasi) terkait. Alasan utamanya adalah agar tidak ada alat kesehatan yang ilegal atau tidak memenuhi syarat, sehingga tidak membahayakan masyarakat.
  • Peredaran alat kesehatan ilegal dan tidak baku dapat merugikan konsumen atau pasien, disinilah IPAK dibantu oleh penanggung jawab teknis dapat berperan meminimalisir hal tersebut dengan pengawasan dan pengawasan yang baik terhadap Penyalur Alat Kesehatan seperti perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan .

Maka tidak heran jika perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha Terpercaya.

Tentang Naramedic

Kami telah berhasil menyelesaikan pekerjaan baik untuk produk dalam dan luar negeri dengan berbagai alat kesehatan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Cara Cek Izin IPAK kemnakes untuk Hindari Alat Kesehatan Palsu

Cara Cek Izin IPAK kemnakes untuk Hindari Alat Kesehatan Palsu

Cara Cek Izin IPAK kemnakes untuk Hindari Alat Kesehatan Palsu

Sebaiknya periksa izin IPAK Kemankes untuk lebih memastikan alat kesehatan sebelum digunakan. Di masa pandemi ini banyak beredar masker dan sulit untuk mengetahui produk mana yang sudah memiliki izin produksi.

Menjadi salah satu yang rawan masalah peredaran alat kesehatan, hal ini biasanya terjadi pada masker. Banyak pengusaha rumahan yang menjual dan memproduksi masker sendiri tanpa mengurus perijinan sesuai aturan.

Bagaimana Cara Cek Izin Kementrian Kesehatan?

Untuk mengetahui produk atau alat kesehatan mana yang layak edar dan harus mengajukan Izin Distributor Alat Kesehatan (IPAK). Anda harus melakukan langkah-langkah berikut.

  • Kunjungi Halaman Resmi Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan telah menyediakan laman resmi dan khusus untuk pengecekan izin penerbitan dan produksi alat kesehatan. Anda bisa mengunjungi laman infoalkes.kemkes.go.id untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Untuk mengunjungi halaman tersebut Anda dapat menggunakan browser di ponsel atau komputer Anda. Hingga saat ini, belum ada aplikasi yang dirilis untuk memeriksa status perangkat medis melalui ponsel.

  • Pilih Menu Pencarian

Setelah memasuki halaman resmi portal database mengenai informasi lengkap alat kesehatan, Anda akan menemukan formulir Pencarian. Pada form tersebut Anda harus terlebih dahulu menentukan kategori yang akan dicari.

Diantaranya adalah kategori menurut nomor izin edar, produsen, nama produk, jenis dan pendaftar, pilihlah dengan bijak. Silakan pilih kategori sesuai dengan jenis alat kesehatan yang akan Anda periksa status lisensinya melalui web.

  • Masukkan Kata Kunci

Setelah menentukan kategori Anda akan diberikan kolom kata kunci, masukkan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat mencari data. Jika nama produk yang dipilih dalam kategori tersebut Anda dapat menuliskan nama produk sesuai dengan kategori sebelumnya.

Tahap terakhir adalah klik Search, setelah mengisi kata kunci yang akan dicari, kemudian tunggu sampai proses pencarian ditemukan. Jika berhasil maka akan muncul data sesuai kebutuhan cek izin IPAK kemnakes yang Anda cari.

Cara Pengawasan Peredaran Alat Kesehatan Palsu

Dalam upaya memberikan produk kesehatan terbaik kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan telah melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran alat kesehatan. Terutama menanggulangi peredaran alat kesehatan palsu.

Apalagi era saat ini serba digital, memperdagangkan topeng palsu melalui yang paling berani sangat rentan. Belanja berani yang semakin diminati menjadi salah satu cara memproduksi masker palsu untuk mendapatkan keuntungan.

Kebanyakan orang yang berbelanja online menginginkan produk dengan harga murah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan besar. Inilah yang digunakan produsen masker palsu untuk mendistribusikan masker dan peralatan medis mereka.

Oleh karena itu Anda harus waspada dan hati-hati dalam membeli masker secara online, jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Jika Anda ingin mendapatkan kualitas, Anda harus membayar harga yang sesuai dengan kualitas.

Semakin banyak jenis masker dan produk alat kesehatan yang beredar di pasaran, Anda harus lebih berhati-hati. Penting juga bagi Anda untuk memeriksa izin dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan produk yang akan dibeli benar-benar berlisensi dan bergaransi.

Apakah Pentingnya Izin dari Kementerian Kesehatan?

Karena tingginya permintaan masker membuat bisnis ini menjadi salah satu bisnis yang paling menjanjikan dan banyak yang menjajal peluang ini. Namun, tidak banyak pemula yang tahu bahwa produksi masker tidak bisa dilakukan.

Karena masker termasuk dalam alat kesehatan, yang produksi dan suplainya diatur dalam Peraturan Menteri dan memiliki dasar yang jelas. Akibatnya, banyak produksi rumahan dilakukan tanpa izin.

Ketika masker sudah memiliki izin dari Kementerian Kesehatan, maka kualitas dan keamanannya terjamin. Ada tahapan yang jelas dalam memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

IPAK kemnakes tidak memberikan anjuran penggunaan masker yang tidak memiliki izin produksi dan edar. Karena kehati-hatian, penggunaan masker justru akan meningkatkan risiko penularan virus.

Cara Cek Izin IPAK kemnakes untuk Hindari Alat Kesehatan Palsu

Sebaiknya periksa izin IPAK Kemankes untuk lebih memastikan alat kesehatan sebelum digunakan. Di masa pandemi ini banyak beredar masker dan sulit untuk mengetahui produk mana yang sudah memiliki izin produksi.

Menjadi salah satu yang rawan masalah peredaran alat kesehatan, hal ini biasanya terjadi pada masker. Banyak pengusaha rumahan yang menjual dan memproduksi masker sendiri tanpa mengurus perijinan sesuai aturan.

Bagaimana Cara Cek Izin Kementrian Kesehatan?

Untuk mengetahui produk atau alat kesehatan mana yang layak edar dan harus mengajukan Izin Distributor Alat Kesehatan (IPAK). Anda harus melakukan langkah-langkah berikut.

  • Kunjungi Halaman Resmi Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan telah menyediakan laman resmi dan khusus untuk pengecekan izin penerbitan dan produksi alat kesehatan. Anda bisa mengunjungi laman infoalkes.kemkes.go.id untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Untuk mengunjungi halaman tersebut Anda dapat menggunakan browser di ponsel atau komputer Anda. Hingga saat ini, belum ada aplikasi yang dirilis untuk memeriksa status perangkat medis melalui ponsel.

  • Pilih Menu Pencarian

Setelah memasuki halaman resmi portal database mengenai informasi lengkap alat kesehatan, Anda akan menemukan formulir Pencarian. Pada form tersebut Anda harus terlebih dahulu menentukan kategori yang akan dicari.

Diantaranya adalah kategori menurut nomor izin edar, produsen, nama produk, jenis dan pendaftar, pilihlah dengan bijak. Silakan pilih kategori sesuai dengan jenis alat kesehatan yang akan Anda periksa status lisensinya melalui web.

  • Masukkan Kata Kunci

Setelah menentukan kategori Anda akan diberikan kolom kata kunci, masukkan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat mencari data. Jika nama produk yang dipilih dalam kategori tersebut Anda dapat menuliskan nama produk sesuai dengan kategori sebelumnya.

Tahap terakhir adalah klik Search, setelah mengisi kata kunci yang akan dicari, kemudian tunggu sampai proses pencarian ditemukan. Jika berhasil maka akan muncul data sesuai kebutuhan cek izin IPAK kemnakes yang Anda cari.

Cara Pengawasan Peredaran Alat Kesehatan Palsu

Dalam upaya memberikan produk kesehatan terbaik kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan telah melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran alat kesehatan. Terutama menanggulangi peredaran alat kesehatan palsu.

Apalagi era saat ini serba digital, memperdagangkan topeng palsu melalui yang paling berani sangat rentan. Belanja berani yang semakin diminati menjadi salah satu cara memproduksi masker palsu untuk mendapatkan keuntungan.

Kebanyakan orang yang berbelanja online menginginkan produk dengan harga murah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan besar. Inilah yang digunakan produsen masker palsu untuk mendistribusikan masker dan peralatan medis mereka.

Oleh karena itu Anda harus waspada dan hati-hati dalam membeli masker secara online, jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Jika Anda ingin mendapatkan kualitas, Anda harus membayar harga yang sesuai dengan kualitas.

Semakin banyak jenis masker dan produk alat kesehatan yang beredar di pasaran, Anda harus lebih berhati-hati. Penting juga bagi Anda untuk memeriksa izin dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan produk yang akan dibeli benar-benar berlisensi dan bergaransi.

Apakah Pentingnya Izin dari Kementerian Kesehatan?

Karena tingginya permintaan masker membuat bisnis ini menjadi salah satu bisnis yang paling menjanjikan dan banyak yang menjajal peluang ini. Namun, tidak banyak pemula yang tahu bahwa produksi masker tidak bisa dilakukan.

Karena masker termasuk dalam alat kesehatan, yang produksi dan suplainya diatur dalam Peraturan Menteri dan memiliki dasar yang jelas. Akibatnya, banyak produksi rumahan dilakukan tanpa izin.

Ketika masker sudah memiliki izin dari Kementerian Kesehatan, maka kualitas dan keamanannya terjamin. Ada tahapan yang jelas dalam memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

IPAK kemnakes tidak memberikan anjuran penggunaan masker yang tidak memiliki izin produksi dan edar. Karena kehati-hatian, penggunaan masker justru akan meningkatkan risiko penularan virus.

Tentang Naramedic

Kami telah berhasil menyelesaikan pekerjaan baik untuk produk dalam dan luar negeri dengan berbagai alat kesehatan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.