Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Belum Punya Izin Edar? Ini Cara Mengurus PKRT dengan Mudah

Belum Punya Izin Edar? Ini Cara Mengurus PKRT dengan Mudah

Distribusi alat kesehatan dan/atau PKRT oleh produsen dan distributor wajib memiliki izin edar. Hal ini penting karena izin edar PKRT dapat memengaruhi berbagai aspek dalam distribusi PKRT di lingkungan masyarakat dan tanggung jawab kepada pemerintah. Cara mengurus PKRT cukup mudah, untuk cara-cara detailnya Anda simak artikel kali ini.

Pexels

Selain itu, ketahui juga berbagai tips yang bisa Anda lakukan supaya tidak ada masalah dalam mengurus PKRT. Simak dan tetapkan!

Persyaratan dan Cara Mengurus PKRT Kemkes

Sama seperti mengurus izin pada umumnya, mengurus izin edar PKRT juga wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan Kemkes RI. Bagi Anda para produsen dan distributor PKRT, berikut ini persyaratan dan cara mengurus izin PKRT yang wajib dipenuhi.

●      Persyaratan Umum Izin Edar PKRT

Ketika Anda ingin mengurus izin edar PKRT, ada dua jenis yaitu izin edar yang perlu diketahui, yaitu PKRT dalam negeri dan PKRT luar negeri. Jadi, persyaratan umum izin edar masing-masing jenis PKRT pun berbeda-beda. Berikut ini penjabarannya:

1.     Dokumen Persyaratan PKRT Impor (PKL)

  • Sertifikat ISO 9001 or Good Manufacturing Practice (GMP);
  • Sole Agency Letter (LiA);
  • Surat Pernyataan Memenuhi Keamanan Mutu dan Manfaat;
  • Certificate of Free Sale (CFS).

2.     Dokumen Persyaratan PKRT Dalam Negeri (PKD)

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Sertifikat Merek;
  • Surat Perjanjian Kerjasama (Produk Maklon/Lisensi).

3.     Dokumen Tambahan (Teknis)

  • Data Kesesuaian Produk;
  • Data Formula;
  • Data Dukung Klaim.

●      Cara Mengurus Izin Edar PKRT

Setelah persyaratan sudah Anda penuhi, maka Anda dapat memahami prosedur atau cara mengurus izin edar. Berikut ini langkah-langkah mengurus izin edar PKRT di Kemkes RI yang dapat Anda ikuti:

1.     Menyiapkan Dokumen

Pertama-tama, Anda wajib mempersiapkan setiap jenis dokumen yang dibutuhkan. Pastikan Anda sudah menyiapkan dan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan dari Kemkes RI.

2.     Mengajukan Permohonan

Setelah dokumen lengkap untuk di-submit ke Kemkes, Anda wajib mengisi formulir secara online di aplikasi registrasi PKRT melalui situs https://regalkes.kemkes.go.id/. Lalu, setelah Anda berhasil login, upload berkas persyaratan yang diminta oleh Kemkes RI.

3.     Proses Verifikasi Dokumen

Proses upload berkas persyaratan sudah berhasil, maka tahap selanjutnya adalah menunggu admin melakukan proses verifikasi dokumen Anda. Proses ini terdiri dari pengecekan keabsahan dan kelengkapan persyaratan yang Anda upload.

4.     Uji Laboratorium Produk

Cara mengurus PKRT langkah berikutnya adalah uji laboratorium produk Anda. Proses ini dilakukan dalam Departemen Kesehatan. Hal ini untuk memastikan apakah produk PKRT yang Anda produksi dan distribusikan sudah sesuai dengan standar kesehatan.

5.     Penilaian dan Evaluasi

Kemkes akan menilai hasil uji. Pada tahap ini, Anda akan menerima informasi keputusan apakah produk PKRT yang Anda produksi lolos uji laboratorium atau tidak.

6.     Izin Edar Terbit

Jika produk Anda memenuhi standar kesehatan dan lolos uji laboratorium serta dokumen persyaratan lengkap, maka Kemkes akan menerbitkan surat izin edar produk Anda. Pastikan untuk selalu memperbarui izin edar PKRT yang Anda miliki!

Pexels

Tips Mengurus PKRT Mudah dan Cepat

Agar Anda dapat mudah dan cepat mengikuti alur cara mengurus PKRT, sebaiknya Anda mengikuti tips-tips khusus. Berikut ini beberapa tips bermanfaat yang bisa membantu Anda, yaitu:

●      Pahami Persyaratan dan Prosedur dengan Baik

Tips pertama adalah memahami persyaratan dan prosedur dengan baik. Sebelum mengajukan izin edar PKRT, Anda harus memastikan diri untuk paham semua aturan serta syarat yang diberlakukan oleh Kemkes RI. Hal ini bertujuan agar dapat membantu Anda dalam mempersiapkan setiap dokumen dengan benar. Dengan demikian, Anda bisa menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan yang memperlambat proses verifikasi serta terbitnya izin edar PKRT.

●      Siapkan Dokumen secara Lengkap

Tips dan cara mengurus PKRT agar cepat dan mudah adalah menyiapkan dokumen secara lengkap dan baik. Memastikan dokumen tersusun rapi dan lengkap adalah tanggung jawab pendaftar yang tujuannya dapat mempersingkat waktu pemrosesan. Jika Anda menyusun dokumen secara sembarangan, maka proses verifikasi akan berjalan lambat dan berpotensi dokumen milik Anda hilang. Jadi, pastikan dokumen persyaratan Anda tidak hanya lengkap tetapi juga rapi.

●      Minta Bantuan Konsultan Perizinan

Terakhir, Anda dapat meminta bantuan jasa konsultan perizinan. Hal ini dapat Anda lakukan apabila Anda menghadapi kesulitan atau tak memiliki waktu cukup untuk mengurus izin secara mandiri. Pastikan Anda untuk memilih konsultan perizinan yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus izin edar. Fungsi konsultan ini adalah mempercepat dan mempermudah Anda dalam menyiapkan dokumen persyaratan izin edar PKRT. Maka dari itu, agar cara mengurus PKRT Anda mudah dan cepat, gunakan jasa konsultan Naramedic. Tim yang akan mengurus semua dokumen perizinan Anda adalah tim profesional dan berpengalaman dalam bidangnya. Anda tertarik untuk menggunakan jasa tim Naramedic? Kontak WhatsApp langsung di sini!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Ketahui Cara Registrasi PKRT Online melalui Aplikasi Kemkes

Ketahui Cara Registrasi PKRT Online melalui Aplikasi Kemkes

Ketahui Cara Registrasi PKRT Online melalui Aplikasi Kemkes

Pexels

Alat-alat kebutuhan rumah tangga yang beredar di Indonesia wajib registrasi PKRT dan memiliki izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemkes RI). Istilah PKRT mengacu pada alat, bahan, atau campuran bahan yang bertujuan untuk memelihara dan merawat kesehatan manusia yang penggunaannya ada pada sektor rumah tangga dan fasilitas umum. Seiring perkembangan teknologi, registrasi izin PKRT tidak perlu membuat pendaftarnya mendatangi kantor Kemkes alias dapat melalui aplikasi atau registrasi online. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Mengapa Produsen dan Importir Wajib Melakukan Registrasi PKRT?

Setiap produsen dan importir barang PKRT wajib melakukan registrasi agar mendapat izin edar alat PKRT yang sesuai standar Kemkes RI. Ada alasan-alasan tertentu mengapa produsen dan importir wajib melakukan registrasi alat PKRT. Berikut ini alasannya:
  1. Pengendalian Keamanan, Mutu, dan Manfaat: Izin edar PKRT dari Kemkes RI berguna untuk memastikan bahwa produk PKRT yang terdistribusi di Indonesia telah melalui proses evaluasi serta memenuhi standar keamanan serta kualitas yang ditetapkan Kemkes RI.
  2. Kepatuhan Pada Peraturan yang Berlaku: Dengan memiliki dan registrasi izin edar PKRT, berarti produsen dan importir telah mematuhi peraturan yang diatur oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait alat-alat kesehatan yang beredar di masyarakat.
  3. Mendapat Perlindungan Hukum: Registrasi izin edar PKRT dapat memberikan perlindungan hukum bagi produsen dan importir apabila terjadi masalah terkait kualitas dan keamanan produk.
  4. Menghindari Sanksi Hukum: Sesuai dengan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah menjelaskan bahwa izin edar sangat penting dan siapapun yang melanggar pasal ini akan diberi hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  5. Dapat Menjangkau Pasar Luas: Produsen dan importir wajib melakukan registrasi alat PKRT dapat bertujuan untuk memperluas jangkauan pasar. Karena jika alat-alat PKRT memiliki izin edar, pasti kepercayaan masyarakat akan meningkat dan hal ini akan memengaruhi penjualan alat PKRT yang diproduksi.
  6. Menunjukkan Profesionalisme: Produsen dan importir yang memiliki izin edar telah menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menyediakan produk PKRT yang berkualitas dan aman.

Pexels

Tata Cara Registrasi PKRT secara Online Melalui Aplikasi Kemkes

Keberadaan aplikasi registrasi alat kesehatan dan PKRT secara online dibuat oleh Kemkes untuk memfasilitasi layanan publik dalam melakukan proses perizinan pengedaran PKRT. Anda dapat melakukan registrasi dengan melakukan login dengan memasukkan User ID dan password. Untuk mengetahui cara lebih detail, simak di bawah ini:

●      Alur Aplikasi

  1. Anda dapat mengakses halaman aplikasi Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online pada situs http://regalkes.kemkes.go.id/;
  2. Perusahaan input data upload berkas persyaratan yang dibutuhkan;
  3. Kirimkan data registrasi dan tunggu email konfirmasi;
  4. Pendaftar login aplikasi Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online berdasarkan email konfirmasi yang telah dikirim;
  5. Pendaftar memilih Nomor Izin Edar dan memilih izin edar Alat Kesehatan atau PKRT;
  6. Input data dan upload lampiran berkas persyaratan permohonan secara lengkap;
  7. Lakukan pembayaran melalui e-payment dan lakukan pengecekan status billing secara berkala untuk mendapatkan Nomor NTB dan NTPB (jangka waktu yang dibutuhkan 7 hari kerja);
  8. Setelah Admin PNBP menerima pembayaran dan melakukan verifikasi, evaluator akan melakukan evaluasi Izin Edar Alat Kesehatan berdasarkan kelas;
  9. Evaluasi dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat dan jika persyaratan lengkap akan langsung ditandatangani dan surat izin edar dapat terbit.

●      Registrasi Aplikasi

Agar pendaftar dapat mengakses aplikasi secara penuh, maka perlu dilakukan login ke aplikasi dan membutuhkan username dan password yang diperoleh dari proses registrasi. Berikut langkah-langkah registrasi PKRT melalui aplikasi:
  1. Isi form registrasi dengan lengkap yang ada di laman aplikasi Kemkes RI;
  2. Form registrasi terdiri dari data perusahaan, data gudang, data workshop, data petugas;
  3. Setelah input form Registrasi, Anda dapat klik ikon “Daftar” untuk melakukan registrasi. Lalu, cek email untuk melihat apakah proses registrasi Anda telah sukses;
  4. Pendaftar diharapkan menunggu email konfirmasi secepatnya 3 hari sampai paling lambat 2 minggu setelah proses registrasi;
  5. Jika permohonan registrasi disetujui, maka Anda akan mendapat username dan password untuk login ke aplikasi.

●      Login Aplikasi

Terdapat langkah-langkah untuk mengakses halaman utama Aplikasi Registrasi PKRT Online. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut ini:
  1. Akses situs http://regalkes.kemkes.go.id/;
  2. Terdapat form login yang harus Anda isi dengan username dan password;
  3. Masukkan Key Code yang sesuai;
  4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke Aplikasi.
Itulah berbagai cara registrasi PKRT melalui Aplikasi Online Kemkes RI. Pada dasarnya, melakukan registrasi ini sangat penting untuk keberlangsungan bisnis dan menghindari konsekuensi hukum. Anda dapat mendaftarkan alat kesehatan dan PKRT dengan mudah menggunakan jasa layanan Naramedic. Semua regulasi dan perizinan Anda akan ditangani oleh tim profesional. Untuk mendapatkan layanan jasa, hubungi via WhatsApp berikut ini!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Contoh Izin Edar PKRT: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Contoh Izin Edar PKRT: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Contoh Izin Edar PKRT: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Pexels

Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan Indonesia (KEMENKES), distribusi alat atau bahan rumah tangga yang barang-barang berkaitan harus memiliki izin edar PKRT. Istilah PKRT mengacu pada (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga), contoh izin edar PKRT yang dapat Anda ketahui adalah sertifikat produksi untuk memproduksi alat PKRT. Pada pembahasan artikel kali ini, Anda dapat mengetahui berbagai pengertian, jenis, manfaat dan regulasi terkait PKRT di Indonesia. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Izin Edar PKRT?

Istilah PKRT mengacu pada alat, bahan atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang mana tujuannya adalah untuk penggunaan di sektor rumah tangga dan fasilitas umum. Suatu produsen barang rumah tangga harus memiliki izin edar PKRT yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia (KEMENKES RI). Jadi, dapat disimpulkan bawah izin edar PKRT bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kualitas mutu, dan keuntungan alat-alat, bahan atau campuran yang ditujukan untuk penggunaan rumah tangga atau fasilitas umum. Contoh produk yang termasuk PKRT adalah:
  • Pembersih lantai, kaca, peralatan dapur, sabun cuci tangan, dan sebagainya;
  • Perawatan ibu dan bayi, seperti popok, botol susu, dan wadah ASI;
  • Produk mencuci, pewangi, pelembut, dan pemutih pakaian:
  • Tisu dan kapas;
  • Antiseptik serta disinfektan tangan dan lantai;
  • Pestisida pengendali serangga;
  • Pewangi ruangan, mobil, dan kapur barus.
Adapun jenis dan contoh izin edar PKRT terdiri dari dua jenis, yaitu PKRT dalam negeri dan PKRT impor. Simak ulasan beserta persyaratannya di bawah ini:

●      Jenis Surat Izin Edar PKRT dan Persyaratannya

Produk PKRT harus memiliki izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes, terdapat jenis surat izin edar berdasarkan asal produk, yaitu:

–        PKRT Dalam Negeri

Surat izin edar PKRT dalam negeri mencakup produk-produk PKRT yang diproduksi di dalam negeri. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin edar PKRT dalam negeri adalah data administrasi, formular AA (formula dan prosedur pembuatan, formular BB (spesifikasi bahan baku dan wadah), formular CC (spesifikasi dan stabilitas produk jadi), formular DD (kegunaan dan contoh), serta persyaratan khusus lainnya.

–        PKRT Luar Negeri

Sedangkan, jenis surat izin edar PKRT luar negeri mencakup produk PKRT yang diimpor langsung dari luar negeri. Persyaratan yang dibutuhkan yakni terkait dengan principal atau perwakilan di luar negeri yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pabrikan untuk menunjuk importir PKRT di Indonesia. Syarat seperti sertifikat impor dan sertifikat bebas jual juga harus tercantum jika ingin mendapatkan izin edar PKRT luar negeri. Selain itu, diperlukan juga data administrasi yang lengkap agar izin edar PKRT luar negeri dapat diterbitkan.

Pexels

Contoh Izin Edar PKRT dan Manfaatnya

Setelah Anda mengetahui apa itu izin PKRT dan jenis-jenisnya, selanjutnya Anda dapat mengetahui contoh valid izin edar PKRT yang sudah diterbitkan oleh KEMENKES. Contoh ini dapat berupa izin edar PKRT dalam negeri dan PKRT luar negeri. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan berarti antara contoh surat izin edar PKRT dalam negeri dan luar negeri. Elemen yang membedakan adalah nama pabrik yang harus diisi oleh pabrik di dalam negeri atau luar negeri.

●      Contoh Surat Izin Edar PKRT

Sama halnya seperti surat izin pada umumnya, tentu terdapat elemen-elemen tertentu yang menandakan surat izin PKRT tersebut sah. Berikut ini elemen yang terdapat pada contoh izin edar PKRT:
  • Nomor izin edar dari KEMENKES RI;
  • Nama;
  • Jenis Produk;
  • Kategori Produk;
  • Sub Kategori;
  • Type/Ukuran;
  • Kemasan;
  • Nama Pabrik;
  • Nama Pendaftar;
  • Atas dari lisensi dari;
  • Ketentuan;
  • Persyaratan;
  • Tanda tangan pengesahan dari Direktur Jenderal Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT.
Point di atas adalah elemen-elemen dokumen yang wajib terdapat pada contoh izin edar PKRT yang berwarna kuning. Lalu, pertanyaan berikutnya adalah apa manfaat dari izin edar PKRT ini? Jawabannya ada pada pembahasan berikutnya.

●      Manfaat Izin Edar PKRT

Manfaat izin edar PKRT sangat banyak, karena tidak hanya sebagai sertifikasi kualitas produk PKRT yang akan digunakan oleh masyarakat. Beberapa manfaat izin edar PKRT adalah sebagai berikut:
  • Kredibilitas dan legalitas suatu produsen dalam memproduksi alat-alat PKRT;
  • Menjadi salah satu strategi pemasaran produk suatu produsen alat PKRT;
  • Izin edar PKRT dapat digunakan sebagai dokumen yang dapat menjangkau pasar yang lebih luas lagi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa surat izin edar PKRT sangat penting dalam aspek peningkatan mutu dan kualitas alat-alat rumah tangga yang dikeluarkan oleh KEMENKES. Jika Anda memiliki kebutuhan membuat surat seperti contoh izin edar PKRT, jangan sungkan hubungi tim Naramedic. Hubungi tim profesional dalam mengurus regulasi dan perizinan alat-alat kesehatan via WhatsApp di sini! Pastikan izin edar untuk usaha Anda sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Naramedic: Konsultan Perizinan Alat Kesehatan Terpercaya di Indonesia

Naramedic: Konsultan Perizinan Alat Kesehatan Terpercaya di Indonesia

Naramedic adalah konsultan perizinan yang khusus menangani pengurusan izin alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan, produk kesehatan rumah tangga, dan In-Vitro Diagnostics (IVD) di Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 2020, Naramedic telah berkembang menjadi mitra terpercaya bagi lebih dari 100 perusahaan dan 120 merek alat kesehatan di seluruh Indonesia.

Sumber Gambar : Resmi dari Naramedic

Layanan kami mencakup pengurusan perizinan dan registrasi yang sesuai dengan regulasi Indonesia, memberikan kemudahan bagi bisnis kesehatan dalam memperoleh izin edar yang diperlukan.

Kenapa Memilih Naramedic?

Sebagai konsultan berpengalaman, Naramedic membantu perusahaan-perusahaan dalam mengatasi kompleksitas proses perizinan alat kesehatan di Indonesia. Proses perizinan yang kami tawarkan didesain secara efisien, sehingga menghemat waktu dan biaya perusahaan dalam mengurus izin edar maupun izin lainnya. Selain itu, Naramedic juga memastikan bahwa setiap klien memenuhi persyaratan regulasi dengan tepat, sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

Layanan Perizinan Alat Kesehatan Terpadu

Naramedic berkomitmen membantu klien untuk mendaftarkan, mendirikan, serta memperoleh lisensi produk mereka agar bisa diedarkan di pasar Indonesia. Dengan pengalaman menangani 90 perusahaan dan lebih dari 120 produk yang telah berhasil diregistrasi, Naramedic menawarkan layanan yang mencakup berbagai kategori produk kesehatan, antara lain:

  1. Alat Kesehatan : Peralatan medis dari berbagai kelas dan terapi, baik domestik maupun internasional.
  2. Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) : Produk yang terkait dengan kesehatan di lingkungan rumah.
  3. In-Vitro Diagnostics (IVD) :  Produk diagnostik yang digunakan untuk mendeteksi dan memantau kondisi kesehatan.

Proses Perizinan yang Efektif dan Terstruktur

Proses perizinan alat kesehatan dapat memakan waktu lama dan memerlukan berbagai dokumen. Naramedic menyediakan solusi yang terstruktur dan sesuai kebutuhan. Langkah-langkah yang kami lakukan untuk proses perizinan meliputi:

  1. Konsultasi Awal: Mendiskusikan kebutuhan dan tujuan klien.
  2. Penyusunan Dokumen: Membantu pengumpulan dan penyusunan dokumen yang diperlukan.
  3. Registrasi dan Verifikasi: Mendaftarkan produk ke dalam sistem Kementerian Kesehatan.
  4. Pemantauan Status: Memantau progres izin hingga tahap akhir.

Baca Juga Tentang : Ketahui Kapan Masa Berlaku Izin Edar PKRT dan Alat Kesehatan

Keunggulan Naramedic dalam Industri Konsultan Perizinan

Dengan pengalaman luas dan pemahaman mendalam tentang regulasi, Naramedic memiliki keunggulan dalam membantu perusahaan mencapai target mereka di pasar kesehatan. Beberapa keuntungan yang kami tawarkan, antara lain:

  • Kepastian Proses: Semua prosedur dilaksanakan secara efisien, sehingga perusahaan mendapatkan izin dalam waktu yang singkat.
  • Jaringan Luas: Naramedic telah dipercaya oleh lebih dari 100 perusahaan, memberikan bukti nyata bahwa layanan kami sangat bermanfaat bagi klien.
  • Layanan Konsultasi: Kami selalu siap memberikan panduan dan konsultasi yang dibutuhkan dalam setiap tahap perizinan.

Naramedic, Mitra Terpercaya di Industri Alat Kesehatan

Naramedic tidak hanya memberikan layanan perizinan, tetapi juga menyediakan konsultasi strategi untuk memastikan kesuksesan klien dalam jangka panjang. Sebagai mitra terpercaya, kami siap membantu perusahaan dan merek alat kesehatan dalam mendapatkan lisensi, merencanakan strategi masuk pasar, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Jadi, jika Anda mencari konsultan perizinan yang kompeten, Naramedic adalah pilihan tepat untuk mengurus izin alat kesehatan, produk kesehatan rumah tangga, dan IVD. jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor  +62 859-6151-0178  untuk konsultasi lebih lanjut dan bawa produk Anda memasuki pasar Indonesia dengan langkah yang pasti dan aman!

Referensi Penulisan :

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Ketahui Kapan Masa Berlaku Izin Edar PKRT dan Alat Kesehatan

Ketahui Kapan Masa Berlaku Izin Edar PKRT dan Alat Kesehatan

Ketahui Kapan Masa Berlaku Izin Edar PKRT dan Alat Kesehatan

Masa berlaku izin edar PKRT dan alat kesehatan (alkes) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017. Mengetahui dan mempelajarinya sangat penting terutama bagi produsen serta distributor alkes di Indonesia. 

Freepik 

Sebab, memiliki izin edar berarti PKRT telah lulus syarat keamanan, mutu, serta manfaat. Ini berlaku baik bagi produk PKRT impor maupun dalam negeri. Bila masa berlaku telah habis, Anda perlu memperpanjang izin edar agar keamanan, mutu, dan manfaat produknya tetap terpelihara.  Maka dari itu, mari ketahui lebih rinci tentang masa berlaku dari izin edar PKRT serta alkes berikut ini.

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar PKRT dan Alat Kesehatan?

Berdasarkan Pasal 24 Permenkes RI No. 62 Tahun 2017, masa berlaku untuk izin edar PKRT dan juga alkes ditetapkan sebagai berikut:
  • Masa berlaku izin edar maksimal 5 tahun;
  • Pengajuan dan permohonan izin edar oleh distributor alkes atau perusahaan PKRT yang ditunjuk menjadi distributor eksklusif/distributor tunggal/agen tunggal diberi kuasa mendaftarkan, maka masa berlakunya mengikuti surat penunjukan atau pun pemberian kuasa;
  • Batas waktu penunjukan maupun pemberian kuasa yang disebutkan sebelumnya adalah 2 tahun (paling singkat) serta 5 tahun (paling lama);
  • Jika penunjukan atau pemberian kuasa tidak ada batas waktu atau melebihi 5 tahun, maka izin edar berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penunjukan atau pemberian kuasa tersebut;
  • Pabrikan yang menghasilkan alkes, alkes diagnostik in vitro, dan PKRT menggunakan OEM (Original Equipment Manufacturer) maka izin edarnya berlaku maksimal 3 tahun;
  • Masa berlaku izin edar PKRT dan alat kesehatan bisa diperpanjang selama persyaratannya terpenuhi.

Alasan Surat Izin Edar PKRT dan Alkes Tidak Berlaku

Izin edar untuk PKRT dan juga alat kesehatan bisa tidak berlaku jika berada pada kondisi seperti yang dinyatakan Pasal 25 Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 di bawah ini:
  • Masa berlaku telah habis;
  • Masa berlaku untuk Sertifikat Produksi telah habis;
  • Masa berlaku untuk izin distributor alkes atau Penyalur Alat Kesehatan (PAK) habis;
  • Masa berlaku penunjukan distributor eksklusif/distributor tunggal/agen tunggal dan/atau pemberi kuasa sudah habis atau pun tidak diperpanjang;
  • Izin edar telah dicabut.

Ketentuan Perpanjangan Izin Edar PKRT dan Alat Kesehatan

Untuk memperpanjang masa berlaku izin edar PKRT dan alat kesehatan, Anda bisa berpedoman pada Pasal 26-27 Permenkes RI No. 62 Tahun 2017. Berikut pembahasan lebih lanjutnya:
  • Pemilik izin edar memperpanjang izinnya dengan mengajukan permohonan paling cepat 9 bulan sebelum habis masa berlakunya;
  • Sebelum mengajukan permohonan izin edar, pemilik izin melaporkan produksi ataupun penyaluran elektronik via sistem e-report;
  • Bila izin edar dihasilkan via OEM impor, maka perpanjangan hanya bisa 1 kali;
  • Adapun perpanjangan izin edar melalui OEM impor wajib melakukan peninjauan ulang dengan pertimbangan industri di dalam negeri sebagai produsen produk sejenis;
  • Pemilik yang mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin edar wajib mengikuti ketetapan dari permohonan baru;
  • Jika masa berlaku dari izin edar habis namun perpanjangan belum disetujui, maka PKRT dan juga alkes dilarang diedarkan dulu.
Adapun permohonan perpanjangan untuk izin edar alkes serta PKRT bisa mengacu pada informasi di bawah ini:
  • Mengajukan permohonan perpanjangan untuk izin edar alkes dan PKRT bisa dilakukan online via portal INSW (Indonesia National Single Window) atau website Regalkes Kemenkes;
  • Permohonan tersebut akan gagal diproses bila status pelaporan produksi ataupun penyaluran dinyatakan nihil dalam 2 tahun sebelum masa perpanjangan berakhir;
  • Mengajukan permohonan izin edar alkes dan PKRT juga memiliki syarat administrasi serta teknis sebagai bagian tak terpisahkan;
  • Pemohon mengunggah dokumen permohonan ke sistem elektronik dan bertanggung jawab atas kelengkapan, keabsahan, serta kebenarannya.
Syarat-syarat perpanjangan masa berlaku izin edar PKRT dan alat kesehatan meliputi berbagai dokumen di bawah ini:
  • Surat permohonan memperpanjang izin edar;
  • Lampiran izin edar lama;
  • Penandaan lama yang disahkan Kemenkes;
  • Surat kuasa yang terbaru untuk menunjuk agen tunggal atau distributor tunggal dengan kuasa mendaftarkan produk PKRT dari pabrik terlegalisasi KBRI setempat;
  • CFS (Certificate of Free Sale); 
  • Sertifikat Produksi yang dirilis Menteri Kesehatan, masih berlaku serta mencantumkan jenis alkes terdaftar;
  • Surat Pernyataan bahwa tidak ada data yang berubah dari izin edar lama dan sudah disetujui, lengkapi dengan materai Rp6 ribu;
  • Penandaan baru menyesuaikan syarat, dibuat rangkap 3 berwarna;
  • Surat Pernyataan bahwa sudah melaporkan produksi maupun distribusi dengan berkala kepada Kemenkes, beri materai Rp6 ribu;
  • Laporan tentang efek samping dari penggunaan PKRT sepanjang peredaran dan aksi penanganan yang dilakukan;
  • Surat Pernyataan bahwa menyetujui syarat keamanan mutu serta manfaat. Bersedia ditolak jika data/dokumen tidak asli atau tidak memenuhi syarat. Lengkapi dengan tanda tangan direktur/PJT yang tercantum dalam Sertifikat Produksi dengan materai Rp6 ribu.
Mengurus dan memperpanjang masa berlaku izin edar PKRT dan alat kesehatan lebih efisien dengan bimbingan Naramedic. Kami menguasai regulasi perizinan alkes hingga ke akarnya. Jadi, hubungi kami via Whatsapp Naramedic untuk perpanjang izin edar Anda!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Pembelian dan Proses Produksi CPPKRTB yang Benar

Pembelian dan Proses Produksi CPPKRTB yang Benar

Pembelian dan Proses Produksi CPPKRTB yang Benar

CPPKRTB adalah Cara Pembuatan Perbekalan Rumah Tangga yang Baik. Ini menjadi pedoman dalam rangkaian pembuatan hingga pengendalian mutu produk PKRT. Jadi, produk yang diproduksi terjamin memenuhi syarat sesuai ketetapan dan tujuan penggunaannya.

Freepik

Memahami bagaimana pembelian serta proses produksi pedoman tersebut berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2017 penting dilakukan. Mari pelajari selengkapnya berikut ini!

Pembelian CPPKRTB yang Benar

Tahap pembelian dalam pedoman PKRT merupakan bagian dari realisasi produk. Berikut pembahasannya:

●      Proses Pembelian

Perusahaan wajib menentukan prosedur untuk menjamin pembelian bahan baku, komponen, dan/atau bahan pengemas sesuai syarat pembeliannya. Pemilihan pemasok harus dievaluasi menurut kemampuan memasok produk mengikuti syarat perusahaan. Kriteria evaluasi, evaluasi ulang, dan pemilihan wajib ditetapkan. Rekaman evaluasi serta setiap aksi yang dibutuhkan dan timbul dari evaluasi wajib dipelihara.

●      Informasi Pembelian

Perusahaan perlu menjamin kecukupan syarat pembelian yang ditentukan sebelum berkomunikasi ke pemasok. Tahap yang diwajibkan untuk ketelusuran, organisasi wajib memelihara informasi terkait pembelian seperti rekaman dan dokumen. Informasi pembelian CPPKRTB dibuat tertulis dengan mencantumkan spesifikasi, katalog, gambar, nomor kode, label, kemasan, sertifikat analisis serta hasil uji, hingga tempat dan tanggal pengiriman.

●      Verifikasi Produk Hasil Pembelian

Verifikasi meliputi implementasi inspeksi atau aksi lain yang penting dalam menjamin produk yang Anda beli sesuai syarat pembelian. Perusahaan juga memverifikasi pemasok dengan menginformasikan aspek apa yang diaudit. Pemasok wajib menyediakan hasil uji atau sertifikat analisis sebagai pendukung verifikasi. Rekaman verifikasi tersebut juga perlu disimpan dengan baik.

Proses Produksi CPPKRTB yang Benar

Proses produksi untuk pedoman PKRT perlu mempelajari enam aspek berikut agar efektif dan efisien. Pastikan Anda memahami setiap detailnya.

●      Pengendalian Produksi

Perusahaan wajib melaksanakan produksi pada kategori kondisi terkendali, dalam hal ini meliputi:
  • Ketersediaan informasi mengenai karakteristik produk;
  • Prosedur dan persyaratan yang terdokumentasi, serta instruksi kerja, bahan kacuan, dan juga acuan prosedur pengukuran;
  • Ketersediaan serta penggunaan alat ukur dan alat pemantau;
  • Seluruh peralatan telah diperiksa sebelum digunakan, termasuk seluruh material/bahan produksi;
  • Seluruh kegiatan wajib terlaksana sesuai instruksi/prosedur kerja tertulis;
  • Implementasi tata cara pengemasan dan pelabelan;
  • Seluruh pengawasan harus dicatat secara akurat selama proses yang disyaratkan;
  • Implementasi kegiatan pendistribusian.

●      Kebersihan Produk dan Pengendalian Kontaminasi

Lingkungan ruang produksi wajib dipantau serta dikendalikan kondisinya karena memengaruhi hasil produksi. Luas area penyimpanan produk serta area kerja yang masih dalam proses wajib memadai dan juga memungkinkan bahan dan peralatan ditempatkan teratur sesuai alur produksi.

●      Identifikasi serta Mampu Telusur

Perusahaan wajib mengidentifikasi produk menggunakan cara yang tepat untuk seluruh produk terealisasi. Termasuk menetapkan prosedur yang wajib sebagai identifikasi produk tersebut. Penetapan prosedur terdokumentasi menjamin PKRT dikembalikan kepada perusahaan dan telah dibedakan dari produk yang sesuai standar. Perusahaan pun wajib mengidentifikasi status suatu produk agar hanya yang lulus inspeksi serta pengujian yang dikirim. Ketertelusuran dalam CPPKRTB juga wajib dengan cakupan serta rekaman yang disyaratkan. Ini mengharuskan pengendalian serta perekaman identifikasi unik produk tersebut.

●      Kepemilikan Pelanggan

Perusahaan wajib memelihara kepemilikan pelanggan sepanjang dalam kendali perusahaan atau digunakan organisasi. Perusahaan juga harus identifikasi, verifikasi, dan memberikan proteksi milik pelanggan yang tersedia untuk disatukan atau digunakan dalam produk. Jika rusak, hilang, atau tidak layak pakai, maka wajib melaporkan ke pelanggan dengan rekaman yang dipelihara. Sebab, milik pelanggan bisa termasuk kekayaan intelektual.

●      Pengamanan Produk

Prosedur maupun instruksi kerja agar kesesuaian produk terjaga sepanjang proses internal serta pengiriman wajib ditetapkan. Pengamanannya meliputi identifikasi, penanganan, lalu pengemasan, penyimpanan, hingga proteksi.

●      Pengendalian Alat Uji Mutu serta Alat Ukur

Perusahaan wajib memantau dan mengukur alat pantau serta alat ukur yang diperlukan. Ini demi membuktikan kesesuaian dari produk PKRT pada syarat-syarat yang ditetapkan. Harus ada prosedur wajib agar menjamin pemantauan serta pengukuran bisa dilakukan konsisten berpedoman pada syarat pemantauan dan juga pengukuran.  Untuk menjamin hasilnya valid, maka alat ukur wajib:
  • Dikalibrasi atau verifikasi pada rentang waktu tertentu atau sebelum penggunaannya. Tahap ini bisa menggunakan standar pengukuran tertelusur menuju standar ukur internasional. Jika tidak ada standar, maka wajib merekam dasar yang menjadi acuannya;
  • Bisa diatur ulang bila dibutuhkan;
  • Diidentifikasi demi memudahkan penentuan status kalibrasi;
  • Dilindungi dari sistem aturan yang mengakibatkan hasil pengukuran kurang valid;
  • Diproteksi dari cacat dan kerusakan selama penanganan, pemeliharaan, serta penyimpanan.
Perusahaan wajib menilai dan juga merekam keabsahan dari hasil pengukuran sebelumnya apabila alat tidak sesuai persyaratan. Peralatan serta setiap produk terpengaruh harus ditindak dengan tepat. Tahap pembelian dan serta proses produksi CPPKRTB bisa Anda jadikan lebih praktis dengan bimbingan Naramedic. Sebagai konsultan dan jasa mengurus perizinan alat kesehatan, tim Naramedic ahlinya memberi solusi pada setiap tahap PKRT. Jadi, konsultasikan kebutuhan Anda ke Whatsapp Naramedic!

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini