Tahapan Manajemen IPAK Yang Harus Dipahami
Perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan wajib memiliki izin edar. Pelaku usaha alat kesehatan menjalankan usahanya dengan memproduksi kemudian juga sebagai distributor alat kesehatan, maka wajib memiliki izin edar dan menyelesaikan registrasi alat kesehatan.
Berdasarkan pengertian tersebut, setiap pengusaha yang mendistribusikan alat kesehatan harus memiliki bentuk usaha yang legal. Karena harus berbadan hukum, menjalankan usaha PAK hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha tertentu.
Bagaimana Pengertian IPAK?
Izin Penyaluran Alat Kesehatan (IPAK) akan diterbitkan berdasarkan perusahaan untuk mendistribusikan alat kesehatan secara aman dan benar. Distributor Alat Kesehatan adalah Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Perorangan berbentuk badan hukum yang memiliki izin pengadaan, penyimpanan, pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cabang Distribusi Alat Kesehatan adalah unit perwakilan bisnis yang telah memperoleh izin dengan nama Perusahaan dan Nama Pemilik yang sama dengan Distributor Alat Kesehatan.Cara Mengurus Tahapan Manajemen IPAK Yang Perlu Dipahami
Setelah mendaftar secara online atau langsung melalui layanan terpadu kementerian kesehatan. Masih ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan surat IKAP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian.- Tahap Rekomendasi
- Tahap Pra-Registrasi
- Tahap Pendaftaran
Apakah Peryaratan Untuk Mengurus IPAK?
Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan IPAK:- Berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki teknisi yang bekerja penuh, dengan pendidikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang yang dimiliki sendiri, disewakan atau disewakan minimal 2 tahun.
Persyaratan Pengurusan Izin Distributor Alat Kesehatan (IPAK)
Selain perusahaan memiliki bahan hukum, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar perizinan dapat berjalan lancar berdasarkan Pasal 12 Permenkes 1191/2010. Simak persyaratan pengajuan permohonan IPAK di bawah ini.- Izin Usaha
- Penanggung Jawab Teknis
- Sarana dan Prasarana Lengkap
- Jaminan Purna Jual