Konsultan Registrasi Alat Kesehatan Indonesia | Jasa Izin Alkes Kemenkes

Tahapan Manajemen IPAK Yang Harus Dipahami

Tahapan Manajemen IPAK Yang Harus Dipahami

Tahapan Manajemen IPAK Yang Harus Dipahami

Perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan wajib memiliki izin edar. Pelaku usaha alat kesehatan menjalankan usahanya dengan memproduksi kemudian juga sebagai distributor alat kesehatan, maka wajib memiliki izin edar dan menyelesaikan registrasi alat kesehatan. Berdasarkan pengertian tersebut, setiap pengusaha yang mendistribusikan alat kesehatan harus memiliki bentuk usaha yang legal. Karena harus berbadan hukum, menjalankan usaha PAK hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha tertentu.

Bagaimana Pengertian IPAK?

Izin Penyaluran Alat Kesehatan (IPAK) akan diterbitkan berdasarkan perusahaan untuk mendistribusikan alat kesehatan secara aman dan benar. Distributor Alat Kesehatan adalah Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Perorangan berbentuk badan hukum yang memiliki izin pengadaan, penyimpanan, pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cabang Distribusi Alat Kesehatan adalah unit perwakilan bisnis yang telah memperoleh izin dengan nama Perusahaan dan Nama Pemilik yang sama dengan Distributor Alat Kesehatan.

Cara Mengurus Tahapan Manajemen IPAK Yang Perlu Dipahami

Setelah mendaftar secara online atau langsung melalui layanan terpadu kementerian kesehatan. Masih ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan surat IKAP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian.
  • Tahap Rekomendasi
Tahapan ini merupakan tahapan lever dalam proses pemeriksaan fasilitas dan dilakukan sesuai peraturan di Dinas Kesehatan Provinsi setempat. Setelah tahapan ini selesai, maka akan dihasilkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi beserta laporan hasil pemeriksaan.
  • Tahap Pra-Registrasi
Tahap registrasi alat kesehatan merupakan proses evaluasi kelengkapan persyaratan yang telah dikumpulkan pada tahap awal. Setelah dilakukan evaluasi, pemohon akan diberikan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
  • Tahap Pendaftaran
Tahap ini merupakan tahap terakhir yang berisi evaluasi dan evaluasi hasil yang sesuai. Apakah benar-benar memenuhi standar, pada tahap ini tim bisa mengecek langsung ke perusahaan. Hasil dari tahap registrasi adalah pernyataan persetujuan IPAK, atau permintaan data tambahan jika belum lengkap. Pernyataan juga dapat dibuat terhadap pengajuan IPAK.

Apakah Peryaratan Untuk Mengurus IPAK?

Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan IPAK:
  • Berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki teknisi yang bekerja penuh, dengan pendidikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang yang dimiliki sendiri, disewakan atau disewakan minimal 2 tahun.

Persyaratan Pengurusan Izin Distributor Alat Kesehatan (IPAK)

Selain perusahaan memiliki bahan hukum, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar perizinan dapat berjalan lancar berdasarkan Pasal 12 Permenkes 1191/2010. Simak persyaratan pengajuan permohonan IPAK di bawah ini.
  • Izin Usaha
Perusahaan yang akan mengajukan izin distributor alat kesehatan harus memiliki izin usaha sebagai badan hukum. Sesuai dengan tata cara perizinan usaha yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
  • Penanggung Jawab Teknis
Perusahaan harus memiliki penanggung jawab dalam bentuk teknis yang melakukan pekerjaan secara penuh. Teknisi harus memiliki pendidikan linier sesuai dengan syarat dan ketentuan.
  • Sarana dan Prasarana Lengkap
Kelengkapan sarana dan prasarana dalam proses produksi alat kesehatan merupakan salah satu syarat dalam pengelolaan IPAK. Hal ini karena untuk membuat produk kesehatan harus didukung oleh infrastruktur untuk menghasilkan produk yang terbaik.
  • Jaminan Purna Jual
Dalam mendistribusikan perbekalan kesehatan, perusahaan harus bekerja sama dengan perusahaan lain dalam memastikan layanan purna jual. Akan lebih baik lagi jika perusahaan memiliki bengkel sendiri untuk menjamin hal ini. Sedangkan Izin Edar adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan peredaran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Cara Cek Keaslian Izin Alat Kesehatan

Cara Cek Keaslian Izin Alat Kesehatan

Cara Cek Keaslian Izin Alat Kesehatan

Di tengah pandemi Covid-19, alat kesehatan saat ini sedang gencar dicari oleh konsumen, bukan di Bukalapak favorit. Alat kesehatan, mulai dari masker medis, pulse oxymeter, thermo gun, hingga alat bantu pernapasan masih terbatas. Nah, di tengah permintaan tersebut, tak bisa dipungkiri ada pihak yang mencari untung. Alhasil, kini banyak dijual alat kesehatan palsu.  Beberapa alat kesehatan palsu dijual dengan harga lebih murah untuk memaksimalkan keuntungan, dan sayangnya banyak yang dijual dengan harga lebih tinggi, mengambil keuntungan dari meningkatnya permintaan dan kebingungan konsumen.

Bagaimana Cara Memeriksa Keaslian Izin Alat Kesehatan?

Agar tidak menggunakan alat kesehatan palsu, setidaknya Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk mengecek keabsahan barang yang akan Anda beli. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa izin alat kesehatan tersebut. Peredaran alat kesehatan di Indonesia telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Terkait, Kementerian Kesehatan menjamin kualitas dan keamanan produk medis yang beredar di tanah air. Tidak hanya produk dalam negeri, produk dari luar negeri juga yang kebanyakan dari China juga diatur oleh Kementerian Kesehatan. Untuk mengedarkan penjualan, produsen ini harus mendaftarkannya ke Kementerian Kesehatan. Ada beberapa kode umum, seperti AKL Kemenkes, yang perlu Anda ketahui. Alat kesehatan dalam negeri diberi kode AKD, sedangkan alat kesehatan luar negeri diberi kode AKL. Sedangkan perbekalan kesehatan rumah tangga ditandai dengan PKRT.

Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan

Jadi, jika Anda membeli alat kesehatan, mulai dari masker hingga oksimeter, pastikan produk yang Anda beli memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Berikut cara cek keaslian Izin Alat Kesehatan:
  • Buka situs infoalkes.kemkes.go.id
  • Klik ikon pencarian di sebelah kanan
  • Pilih kategori pencarian (nomor izin edar, nama produk, registrar, jenis dan pabrikan)
  • Masukkan kata kunci (misalnya nama produk termometer).
  • Klik cari
Jika termometer, masker medis, atau oksimeter Anda terdaftar dan memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, produk tersebut akan muncul dalam daftar. Di sana akan muncul informasi detail mengenai produk dengan izin edar, seperti nama perusahaan, alamat, nama produk, jenis produk, nomor izin edar, tanggal penerbitan, tanggal kedaluwarsa, hingga jenis lisensi produk. BukaReview mencoba mengujinya dengan termometer Magic Star sendiri di rumah. Di belakang paket ada kode: Kementerian Kesehatan RI AKL 20901515951. Saya memasukkan kode dengan memilih Nomor Izin Edar di menu dropdown. Menurut Kementerian Kesehatan, termometer yang saya daftarkan dengan nama produk adalah HANGZHOU Magic Star Digital Thermometer dan dikeluarkan oleh SINTHE UTAMA INDONESIA. Kelompok produk adalah Elektromedis Non-Radiasi – Luar Negeri, yang ditandai dengan kode AKL. Sedangkan kategorinya termasuk dalam Peralatan Rumah Sakit Umum dan Monitoring Monitoring.

Apakah Izin Alat Kesehantan Itu?

Izin alat kesehatan adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh unit perwakilan usaha yang telah memperoleh izin dengan nama perusahaan dan nama pemilik yang sama sebagai penyalur alat kesehatan adalah perseroan terbatas, koperasi berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan pengumuman yang berlaku di provinsi.

Masa Berlaku Izin PAK

Izin PAK, baik perubahan data baru maupun yang masih berlaku sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Pelaksanaan CDAKB.
  • Perusahaan masih aktif melakukan kegiatan usaha.
  • Direktur Jenderal melakukan audit menyeluruh terhadap PAK selambat-lambatnya setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan CDAKB.
Sarana pendistribusian alat kesehatan yang baik harus memiliki struktur organisasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Penanggung Jawab Teknis, Petugas Gudang, dan teknisi.

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Ingin Pengurusan Perizinan Alat Kesehatan (PAK)? Perhatikan Ketentuan Ini

Ingin Pengurusan Perizinan Alat Kesehatan (PAK)? Perhatikan Ketentuan Ini

Ingin Pengurusan Perizinan Alat Kesehatan (PAK)? Perhatikan Ketentuan Ini

Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan wajib memiliki perizinan Alat Kesehatan (PAK). Selain izin edar, pelaku usaha juga harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Kewajiban memiliki IPAK berlaku bagi pelaku usaha yang mendistribusikan alat kesehatan. Jika pelaku usaha alat kesehatan menjalankan usahanya dengan memproduksi dan kemudian juga sebagai distributor alat kesehatan, maka ia harus memiliki kedua izin tersebut. Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Distributor Alat Kesehatan (Permenkes 1191/2010). Karena harus berbadan hukum, menjalankan usaha PAK hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha tertentu adalah Perusahaan PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan (Pasal 5 ayat (1) Permenkes 1191/2010).

Bagaimana Persyaratan Untuk Mengurus IPAK?

Memiliki bentuk usaha yang berbadan hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan PAK. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika ingin mendapatkan IPAK. Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan IPAK (Pasal 12 Menteri Kesehatan 1191/2010):
  • Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh surat izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang masih berlaku.
  • Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor tata usaha dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa minimal 2 tahun.
Dalam workshop atau kerjasama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, bagi perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang membutuhkan. Anda harus mematuhi Tata Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).

Cara Mengurus Izin PAK

Jika memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat terus mengurus IPAK. Pengelolaan IPAK dilakukan secara online melalui portal. Berikut tata cara pengurusan izin PAK.
  • Pelamar harus mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan USER ID dan Password melalui pendaftaran online di portal.
  • Pelamar harus melengkapi semua persyaratan yang ditentukan melalui pendaftaran online. Pemohon yang melakukan proses perizinan di unit pelayanan terpadu wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari perusahaan atau surat kuasa dari perusahaan.
Untuk mendapatkan IPAK ada tahapan yang harus dilalui sebelum mendapatkan IPAK. Tahapan yang harus dilalui dalam memperoleh izin PAK terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu:
  • Tahap Rekomendasi adalah proses pemeriksaan pemeriksaan fasilitas yang dilakukan di Dinas Kesehatan Provinsi sesuai ketentuan. Keluaran dari proses ini merupakan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan laporan Berita Acara Pemeriksaan Sarana Distribusi.
  • Tahap Pra-Registrasi adalah proses untuk melengkapi persyaratan pada tahap ini, jika memenuhi persyaratan pra-registrasi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
  • Tahap Registrasi adalah proses evaluasi dan evaluasi fasilitas dalam memenuhi metode distribusi yang baik. Jika dianggap perlu, evaluasi dapat dilakukan langsung ke fasilitas tersebut.
Pada tahap registrasi, outputnya adalah:
  • Persetujuan IPAK
  • Surat data tambahan
  • Pesanan melalui pos
Proses pengelolaan IPAK tahap ketiga membutuhkan waktu yang cukup lama. Setelah melalui tiga tahap dan mendapatkan izin PAK, perusahaan dapat mendistribusikan alat kesehatan secara legal.

Apakah Distribusi Alat Kesehatan Menggunakan IPAK?

Distribusi alat kesehatan yang menggunakan IPAK dikelompokkan menjadi 5 jenis. Pengelompokan tersebut didasarkan pada kemampuan fasilitas pendistribusian alat kesehatan. Berikut ini adalah 5 jenis pengelompokan IPAK:
  • Perangkat Medis Elektromedis Radiasi
  • Perangkat Medis Elektromedis Non Radiasi
  • Alat Kesehatan Non Elektromedis Steril
  • Alat Kesehatan Non Elektromedis Non-Steril
  • Perizinan Produk Diagnostik Invitro

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Persyaratan Izin Penyalur Alat Kesehatan di Indonesia

Persyaratan Izin Penyalur Alat Kesehatan di Indonesia

Persyaratan Izin Penyalur Alat Kesehatan di Indonesia

Distributor Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin pengadaan, penyimpanan, peredaran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, mengobati orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, atau membentuk struktur dan meningkatkan fungsi tubuh.

Bagaimana izin penyalur alat kesehatan?

Khusus untuk Alat Kesehatan (Alkes), pengaturannya dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Pendistribusian Alat Kesehatan. Izin penyalur alat kesehatan diberikan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk mendistribusikan alat kesehatan secara aman dan benar serta untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan yang didistribusikan kepada konsumen. Distribusi alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh Distributor Alat Kesehatan, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan. Selain distributor tersebut di atas, alat kesehatan tertentu dalam jumlah terbatas dapat didistribusikan oleh apotek dan pengecer obat. Bagi perusahaan yang memproduksi alat kesehatan di dalam negeri, pemilik izin edar yang akan mendistribusikan alat kesehatan sendiri harus memiliki Izin PAK. Untuk dapat mengajukan izin Distributor Alat Kesehatan, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha
  • Mempunyai orang teknis yang bekerja penuh yang bertanggung jawab, dengan pendidikan yang sesuai.
  • Mempunyai sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor tata usaha dan gudang yang berstatus milik sendiri, dikontrakkan atau disewakan paling singkat 2 tahun.
  • Mempunyai tempat atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam pelaksanaan jaminan purna jual, bagi perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang membutuhkan.

Cara izin penyalur alat kesehatan

Dalam pengajuan izin edar alat kesehatan dapat dilakukan secara online atau online. Mengikuti perkembangan zaman, Kemenkes mempermudah perusahaan dalam melakukan perizinan IPAK. Pertama, perusahaan pemohon harus mendaftar di laman regalkes.depkes.go.id dan membuat akun. Kemudian masuk dengan nama akun dan kata sandi yang terdaftar. Setelah masuk di halaman utama, mulailah mendaftar secara online dengan mengisi semua syarat dan data secara lengkap. Lakukan tahap entri data dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan. Jika ingin melakukan prosedur pengajuan IPAK melalui kantor pelayanan terpadu secara langsung. Pemohon wajib membawa surat kuasa yang dikeluarkan dari perusahaan atau kartu identitas karyawan.

Apakah Tahap Izin Penyalur Alat Kesehatan Mudah?

Setelah mendaftar secara online atau langsung melalui layanan terpadu kementerian kesehatan. Masih ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan surat IKAP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.0202/I/770/2014 tentang Pedoman Penyalur Alat Kesehatan Berizin.
  • Tahap Rekomendasi
Tahapan ini merupakan tahap verifikasi dalam proses pemeriksaan fasilitas dan dilakukan sesuai peraturan di Dinas Kesehatan Provinsi setempat. Setelah tahapan ini selesai, maka akan dihasilkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi beserta laporan hasil pemeriksaan.
  • Tahap Pra-Pendaftaran
Tahap ini merupakan proses evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan pada tahap awal. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, pemohon akan diberikan kewajiban untuk membayar PNBP sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
  • Tahap Pendaftaran
Tahap ini merupakan tahap terakhir yang berisi prosedur evaluasi dan verifikasi atas hasil kelayakan fasilitas. Apakah benar-benar memenuhi standar, pada tahap ini tim bisa mengecek langsung ke perusahaan. Hasil dari tahap registrasi adalah keluarnya pernyataan persetujuan IPAK, atau permintaan data tambahan jika belum lengkap. Bisa juga ada pernyataan penolakan atas permohonan IPAK.

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Mengenal Cara Izin IPAK Kemenkes

Mengenal Cara Izin IPAK Kemenkes

Mengenal Cara Izin IPAK Kemenkes

Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan wajib mempunyai izin edar. Selain izin edar, pelaku usaha juga wajib mempunyai izin IPAK Kemenkes. Kewajiban mempunyai IPAK berlaku bagi pelaku usaha yang mendistribusikan alat kesehatan. Jika pelaku usaha alat kesehatan menjalankan usahanya dengan memproduksi dan kemudian juga sebagai distributor alat kesehatan, maka ia harus memiliki kedua izin tersebut.

Bagaimana Izin IPAK Kemenkes?

Karena harus berbadan hukum, menjalankan usaha PAK hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha tertentu adalah Perusahaan PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan (Pasal 5 ayat (1) Permenkes 1191/2010). Memiliki bentuk usaha yang berbadan hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan PAK. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika ingin mendapatkan IPAK. Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan IPAK (Pasal 12 Menteri Kesehatan 1191/2010):
  • Berbentuk badan hukum yang sudah memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku
  • Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor tata usaha dan gudang yang berstatus milik sendiri, dikontrakkan atau disewakan minimal selama 2 tahun
  • Mempunyai tempat atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, bagi perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang membutuhkan

Cara Izin IPAK Kemenkes

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat terus mengurus IPAK. Pengelolaan IPAK dilakukan secara online melalui portal regalkes depkes. Berikut tata cara pengurusan izin PAK:
  • Pemohon perlu mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan USER ID dan Password melalui pendaftaran online di portal regalkes.depkes.
  • Pemohon perlu melengkapi semua persyaratan melalui pendaftaran online.
  • Pemohon yang melakukan proses perizinan di unit pelayanan terpadu harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) dari perusahaan atau surat kuasa dari perusahaan.
Kemudian, untuk mendapatkan IPAK ada tahapan yang harus dilalui sebelum mendapatkan IPAK. Tahapan yang harus dilalui dalam proses perizinan PAK terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu: Tahap Rekomendasi merupakan proses verifikasi pemeriksaan fasilitas yang dilakukan di Dinas Kesehatan Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluaran dari proses ini ialah rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan laporan Berita Acara Pemeriksaan Sarana Distribusi. Tahap Pra-Registrasi adalah proses untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan pada tahap awal, jika sudah memenuhi persyaratan pra-registrasi yang ditentukan, maka langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan. Tahap Registrasi merupakan proses evaluasi dan verifikasi kelayakan fasilitas dalam memenuhi metode distribusi yang baik. Jika dipandang perlu, tim evaluasi dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas tersebut.

Apakah tahap registrasi izin IPAK Kemenkes?

  • Persetujuan IPAK
  • Surat data tambahan
  • Surat penolakan
Ketiga tahapan proses pengelolaan IPAK tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diproses. Setelah melalui tiga tahapan dan mendapatkan izin PAK, perusahaan bisa mendistribusikan alat kesehatan secara legal. Distribusi alat kesehatan yang menggunakan IPAK dikelompokkan menjadi 5 jenis. Pengelompokan tersebut didasarkan pada kemampuan fasilitas pendistribusian alat kesehatan. Berikut ini adalah 5 jenis pengelompokan IPAK:
  1. Perangkat Medis Elektromedis Radiasi
  2. Perangkat Medis Elektromedis Non Radiasi
  3. Alat Kesehatan Non Elektromedis Steril
  4. Alat Kesehatan Non-Elektromedis Non-Steril
  5. Produk Diagnostik Invitro
Demikian pembahasan mengenai cara izin IPAK kemenkes, semoga bermanfaat.

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Mengetahui Cara serta Proses Izin Edar PKRT di Indonesia

Mengetahui Cara serta Proses Izin Edar PKRT di Indonesia

Mengetahui Cara serta Proses Izin Edar PKRT di Indonesia

Peran izin edar produk kesehatan rumah tangga sangat penting. Nah pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara mengurus izin edar pkrt indonesia. Namun sebelum sampai pada poin tersebut, kita akan membahas bagaimana kriteria produk penunjang kesehatan rumah tangga dapat lolos PKRT.

Bagaimana kriteria produk kesehatan rumah tangga dapat lolos PKRT?

  • Kualitas, sesuai dengan cara pembuatan yang baik dan benar.
  • Keamanan dan kemanjuran yang dibuktikan dengan hasil uji klinis atau bukti lain yang diperlukan.
  • Dosis tidak melebihi batas kadar yang sudah ditentukan sesuai dengan standar, syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Tidak menggunakan bahan yang dilarang sesuai dengan standar, syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara Izin Edar PKRT

Proses izin edar PKRT dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  1. Tahap Pra-Pendaftaran
Tahap pra-registrasi adalah evaluator melakukan verifikasi penetapan golongan PKRT untuk menentukan biaya PNBP. Pemohon mengisi sesuai persyaratan melalui sistem pendaftaran elektronik. Hasil evaluasi pra-pendaftaran disampaikan secara elektronik di situs web dan melalui pemberitahuan email. Pemohon harus aktif dalam memeriksa. Evaluator menetapkan kelas PKRT paling lambat 7 hari. Pemohon akan menerima notifikasi biaya PNBP yang harus dibayarkan sesuai golongan PKRT melalui notifikasi email. Pemohon wajib melakukan pembayaran PNBP dan mengunggah bukti pembayaran paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan biaya PNBP. Pada tahap pra-registrasi, evaluasi dan verifikasi kelengkapan data belum dilakukan.
  1. Tahap Pendaftaran
Tahap pendaftaran adalah mengevaluasi dan memverifikasi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat untuk memperoleh izin edar. Hasil evaluasi dapat berupa:
  • Persetujuan izin distribusi
  • Notifikasi untuk kelengkapan data tambahan
  • Surat penolakan

Apakah proses izin edar pkrt Indonesia mudah?

Pelamar yang telah membayar dan mengunggah bukti pembayaran akan menerima tanda terima yang dicetak dari email pemberitahuan. Setelah mencetak surat pemberitahuan tanda terima tetap, untuk PKRT kelas 1 dan 2 pendaftar wajib menyerahkan desain penandaan warna rangkap 2 rangkap ke loket di Unit Pelayanan Terpadu. Untuk berkas hardcopy kelas 3 yang harus diserahkan ke loket Unit Pelayanan Terpadu sebagai berikut:
  • Sertifikat Produksi (untuk produk dalam negeri)
  • Surat penunjukan sebagai agen tunggal atau distributor tunggal legalisasi KBRI untuk produk impor atau legalisasi notaris untuk produk dalam negeri
  • CFS (Sertifikat Penjualan Gratis)
  • SIUP dan NPWP untuk Importir PKRT
  • Penandaan yang telah disetujui dalam 2 warna
  • Bukti pembayaran PNBP asli dan fotocopy 3 eksemplar
  • Persyaratan lain di luar poin 1) – 6) dapat diminta jika diperlukan untuk verifikasi lebih lanjut
  • Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Pestisida, uji khasiat, uji kandungan bahan aktif, penandaan yang disetujui Panitia Pestisida dan uji toksisitas untuk produk repelan dan aerosol.
  • Semua persyaratan dimasukkan ke dalam folder kuning dan diatur secara berurutan.
  • Hasil evaluasi tahap registrasi akan dikirimkan online. Pemohon harus memeriksa hasil evaluasi.
  • Berkas lamaran yang telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan lengkap akan disetujui untuk diedarkan.
Apabila sudah dilakukan evaluasi masih terdapat kekurangan pada persyaratan keselamatan, mutu, dan manfaat, pemohon akan diberitahukan untuk melengkapi persyaratan tersebut. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan 2 kali kesempatan penambahan data dan setiap pemberitahuan kekurangan data harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah tanggal pemberitahuan. Waktu evaluasi ulang untuk setiap tambahan data adalah 45 hari sejak data tambahan diterima melalui sistem online. Apabila pemohon tidak dapat melengkapi data sesuai ketentuan di atas, maka akan diterbitkan surat penolakan dan pemohon harus mengajukan permohonan baru. Biaya PNBP tidak dapat dikembalikan untuk file yang ditolak. Demikian pembahasan mengenai izin edar pkrt, semoga bermanfaat.

tentang Naramedic.

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Layanan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Copyright © 2024. Support by IT Naramedic

Tentang Naramedic

Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan

Konsultasi Disini

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini