Apa itu PKRT? Pengertian, Jenis, dan Informasi Lengkapnya
Di Indonesia, peraturan mengenai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) ditetapkan untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat dari berbagai produk kesehatan yang beredar di pasar. Sebenarnya, apa itu PKRT?
Pahami penjelasan mengenai PKRT yang wajib Anda pahami. Termasuk pengertian, jenis, contoh produk hingga tata cara mengurus PKRT. Berikut penjelasan ringkasnya!
Apa itu PKRT?
Sebelum produk-produk kesehatan dapat dijual, produsen harus memastikan bahwa produk mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
● Pengertian PKRT
PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah berbagai jenis produk yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari untuk menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga. Namun, kategori ini tidak termasuk kategori alat kesehatan.
Produk PKRT meliputi berbagai jenis produk yang sangat bervariasi. Mulai dari cairan pembersih hingga produk perawatan diri yang tidak memerlukan pengawasan ketat, seperti obat-obatan.
Tujuan utama dari pengaturan PKRT adalah untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan oleh masyarakat umum. Pengawasan terhadap PKRT dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui berbagai regulasi dan sertifikasi.
Sebelum produk dapat beredar di pasaran, produsen harus memastikan bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari pemerintah. Izin ini mencakup aspek keamanan, mutu, serta manfaat dari produk tersebut.
● Jenis-Jenis Layanan PKRT
Setelah memahami apa itu PKRT, ketahui jenis layanannya. Ada dua jenis layanan PKRT yang diatur dalam Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.03/I/769/2014, yaitu:
1. Permohonan Izin Edar Baru
Layanan pertama adalah permohonan untuk izin edar baru PKRT. Anda bisa melakukan permohonan melalui situs www.regalkes.depkes.go.id. Nantinya, izin edar akan keluar dalam bentuk digital.
2. Permohonan Perpanjangan/Perubahan Izin Edar
Layanan ini berlaku jika izin edar telah habis. Pemohon bisa melakukan perpanjangan 9 bulan sebelum masa berlaku habis.
Ada pula layanan perubahan izin edar. Layanan ini untuk pemohon yang ingin melakukan perubahan pada produk dengan izin edar. Pemohon hanya bisa memanfaatkan layanan ini saat masa berlaku dari izin edar masih ada.
Terakhir adalah layanan untuk Anda yang ingin melakukan perpanjangan izin, namun akan mengubah beberapa hal. Perubahan hanya mencakup ukuran, kemasan, penandaan, nama dan alat principal, nama produsen hingga lampiran izin edar.
● Contoh Produk PKRT
Beberapa contoh produk yang termasuk apa itu PKRT, di antaranya yakni sebagai berikut:
- Sabun cuci tangan;
- Cairan pembersih lantai;
- Pasta gigi;
- Semprotan nyamuk;
- Penyegar udara;
- Produk pembersih alat masak dan makan.
Setiap produk PKRT harus melewati serangkaian tes dan evaluasi sebelum mendapatkan izin edar. Termasuk pengujian terhadap keamanan penggunaan dan keefektifan produk dalam fungsinya.
Tata Cara Mengurus PKRT dan Biaya Layanan
Untuk produsen yang ingin mengedarkan produk PKRT, ada prosedur tertentu yang harus diikuti. Berikut prosedurnya:
● Prosedur Permohonan Izin Edar PKRT
Berikut adalah tata cara pendaftaran izin edar PKRT yang sebaiknya Anda pahami sebelum mengurusnya:
- Melakukan registrasi online melalui http://www.regalkes.depkes.go.id/ dan mengisi seluruh persyaratan di sana. Apabila Anda datang langsung, sebaiknya bawa ID card dari Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan atau surat kuasa dari perusahaan.
- Proses perizinan diawali dengan penentuan kelas. Anda harus mengisi formulir permohonan dan formulir A-E pada situs di atas. Kemudian, evaluator akan melakukan verifikasi kelas PKRT sesuai data Anda. Setelah itu, akan ada pemberitahuan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus Anda bayarkan.
- Setelah melakukan tahapan tersebut, selanjutnya adalah evaluasi. Anda datang ke Unit Layanan Terpadu untuk mengirimkan berkas-berkas. Berikut berkasnya:
- Sertifikat Produksi (produk dalam negeri);
- LoA legalisasi KBRI khusus produk impor atau legalisasi notaris khusus produk dalam negeri;
- CFS (Certificate of Free Sale);
- SIUP dan NPWP untuk Importir PKRT;
- Rangkap tiga penandaan yang telah disetujui berwarna;
- Bukti pembayaran PNBP asli dan fotocopy rangkap 3 (tiga);
- Persyaratan lain untuk kebutuhan verifikasi;
- Khusus untuk produk kelas III, harus melampirkan SK Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Pestisida.
Masukkan persyaratan ini ke map kuning. Apabila telah lengkap, maka persetujuan izin edar. Namun jika masih kurang lengkap, akan ada notifikasi tambahan data. Jika masih belum terpenuhi, evaluator akan mengeluarkan surat penolakan.
● Biaya Layanan PKRT
Layanan untuk perizinan apa itu PKRT kelas I yaitu Rp 500.000. Sementara untuk kelas II dan III, biayanya yaitu Rp 1.000.000.
Kesimpulan
PKRT adalah bagian penting dari industri kesehatan dan kebersihan rumah tangga di Indonesia. Dengan memiliki izin edar yang sah, produsen dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan dan dapat diterima oleh konsumen.
Setelah memahami apa itu PKRT, percayakan pengurusan izin melalui Naramedic Tim. Kami bisa membantu Anda mendapatkan izin PKRT dengan tepat. Hubungi Whatsapp Naramedic untuk konsultasi dan mendapatkan izin edar.